Hukum puasa Romadhon (3)

Kajian ketiga

Hukum puasa Romadhon (3)

Puasa ini hanya diwajibkan ketika sudah dapat dipastikan masuknya bulan Romadhon, dan tidak boleh melakukan puasa sebelum masuknya bulan ini. Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari. Kecuali jika ada seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa, maka silahkan saja ia berpuasa (sunnah) pada hari itu." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

Masuknya bulan Romadhon ini ditentukan dengan salah satu di antara dua hal:

Pertama: Melihat hilal. Ini didasarkan pada firman ALLOH: "Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 185)

Juga berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Jika kalian melihat hilal, berpuasalah." (Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Tidak setiap orang harus melihatnya sendiri-sendiri. Akan tetapi jika ada satu orang saja yang bisa diterima kesaksiannya yang sudah menyaksikan masuknya bulan Romadhon, maka seluruhnya wajib mengerjakan puasa.

Kesaksian bahwa seseorang melihat hilal ini disyaratkan agar orang yang bersaksi itu sudah baligh, berakal, Muslim dan bisa dipercaya beritan, amanah dan penglihatannya. Adapun anak kecil, maka kesaksiannya mengenai datangnya bulan Romadhon tidak bisa diterima. Ini didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma bahwa ia berkata:

"Seorang Arob badui datang kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lalu berkata: 'Sesungguhnya aku telah melihat hilal (maksudnya hilal bulan Romadhon).' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun bertanya: 'Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali ALLOH?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya lagi: 'Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan ALLOH?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berkata: 'Wahai bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka mengerjakan puasa esok hari!"
(Hadits Riwayat Imam Tujuh, kecuali Imam Ahmad) (6)

Adapun orang yang belum bisa dipercaya untuk menyampaikan sebuah berita, misalnya ia dikenal sebagai orang yang suka berdusta atau suka ceroboh, atau lemah penglihatannya dimana ia jelas tidak mungkin bisa melihatnya, maka kesaksiannya untuk menetapkan datangnya bulan Romadhon tidak bisa diterima. Sebab, kejujurannya diragukan, atau kemungkinan besar ia berdusta. Masuknya bulan Romadhon khususnya cukup berdasarkan kesaksian dari satu orang. Ini berdasarkan perkataan Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma:

"Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun lantas berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa."

Hadits dia atas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Hakim yang sekaligus menyatakan bahwa hadits ini shohih berdasarkan syarat Imam Muslim.

Maka orang yang telah melihat hilal secara meyakinkan, ia wajib memberitahukan kepada pemerintah. Demikian juga jika melihat hilal bulan Syawwal dan Dzulhijjah, karena hal itu terkait dengan kewajiban puasa, idul Fithri dan hajji. Sedangkan bila suatu kewajiban itu tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sarana, maka sarana ini menjadi wajib hukumnya. Jika seseorang melihat hilal dalam keadaan sendirian di suatu tempat yang sangat jauh dari keramaian yang tidak memungkinkan baginya untuk memberitahukan kepada pihak pemerintah, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan puasa pada hari itu dan tetap berupaya untuk menyampaikan informasi kepada pihak pemerintah sesuai dengan kemampuannya.

Jika kepastian tibanya bulan Romadhon telah diumumkan oleh pihak pemerintah melalui radio atau media lainnya, maka masuk maupun keluarnya bulan Romadhon, atau bulan lainnya, telah disahkan. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakahan hujjah syar'i yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pengumuman sudah jatuhnya bulan Romadhon agar mereka berpuasa ketika Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sudah tahu secara pasti bahwa Romadhon telah tiba. Pengumuman itu sekaligus menjadi hukum yang mengharuskan mereka untuk melaksanakan puasa Romadhon.

Jika masuknya bulan Romadhon telah dapat dipastikan secara syar'i, maka tidak ada lagi permasalahan dengan masalah manzilah (posisi) bulan. Sebab, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyandarkan hukum ini berdasarkan terlihatnya hilal dan bukan berdasarkan posisi bulan. Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Jika kalian melihat hilal, berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (kembali muncul), berbukalah."
(Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam juga bersabda:

"Jika ada dua orang Muslim yang menyaksikan hilal, maka hendaklah kalian berpuasa (Romadhon) dan berbuka (Idul Fithri)."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad) (7)

===

(6) Dishohihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban, akan tetapi ia mencacatkannya karena dinilai mursal.

(7) Sanadnya tidak bermasalah (laa ba'sa bih), sekalipun terdapat perselisihan mengenai periwayat hadits ini. Tapi ia mempunyai syahid (hadits lain yang menjadi bukti penguat) yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Daruquthni. Ia mengatakan bahwa isnadnya mttashil shohih.

===

Maroji':
Kitab: Majaalisu Syahru Romadhoon, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Daruts Tsuroyya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Romadhon, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah