Hukum puasa Romadhon (2)

Kajian ketiga

Hukum puasa Romadhon (2)

Kaum muslimin seluruhnya sepakat bulat bahwa mengerjakan puasa Romadhon adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan ia menjadi bagian penting dari ajaran Islam. Maka siapa saja yang mengingkari kewajiban puasa ini berarti ia kafir, dan karena itu ia harus diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan kemudian mengakui wajibnya puasa bulan Romadhon, maka ia bisa diterima sebagai seorang muslim yang berhak mendapat perlindungan. Akan tetapi jika tidak mau bertaubat, maka ia harus diperangi sebagai seorang yang kafir dan murtad dari Islam. Matinya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak disholatkan, tidak dido'akan mendapat rohmat, dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin, akan tetapi dibuatkan galian di tempat jauh dari pemukiman kaum muslimin lalu dikubur di sana agar baunya tidak mengganggu manusia lain dan agar keluarganya tidak merasa terganggu dengan menyaksikan makamnya.

Puasa bulan Romadhon ini diwajibkan pada tahun kedua hijriah, sehingga Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjalankan puasa selama sembilan bulan (sembilan kali Romadhon). Kewajiban puasa ini melalui dua tahap: Tahap pertama: memberikan pilihan antara berpuasa dan makan, namun lebih mengutamakan puasa. Tahap kedua: menentukan puasa tanpa memberi pilihan.

Dalam kitab Shohihain (kitab Shohih al-Bukhori dan Shohih Muslim) disebutkan riwayat hadits dari al-Akwa ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa ia berkata: "Ketika turun firman ALLOH: 'Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 184), maka siapa saja yang ingin berbuka dipersilakan berbuka untuk kemudian membayar fidyah, sampai kemudian turun ayat sesudahnya yang menasakhnya, yaitu firman ALLOH: 'Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 185). Akhirnya ALLOH mewajibkan puasa sebagai wajib 'ain tanpa ada pilihan."

===

Maroji':
Kitab: Majaalisu Syahru Romadhoon, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Daruts Tsuroyya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Romadhon, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah