Skip to main content

Surat Al-Faatihah (23) | Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim Juz 1

Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim.

Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah.

Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah.

Surat Al-Faatihah (23).
(Pembukaan).
Makkiyyah, 7 ayat.

Ta'awwudz

Segolongan ulama ahli qurra dan lain-lainnya mengatakan bahwa bacaan ta'awwudz dilakukan sesudah membaca Al-Qur'an. Mereka mengatakan demikian berdasarkan makna lahiriah ayat, untuk menolak rasa 'ujub sesudah melakukan ibadah. Orang yang berpendapat demikian antara lain ialah Hamzah, berdasarkan apa yang telah ia nukil dari Ibnu Falufa dan Abu Hatim As-Sijistani. Hal ini diriwayatkan oleh Abul Qasim Yusuf ibnu Ali ibnu Junadah Al-Hudzali Al-Magribi di dalam Kitabul 'Ibadah Al-Kamil. Ia meriwayatkan pula melalui Abu Hurairah, tetapi riwayat ini berpredikat garib, lalu dinukil oleh Muhammad ibnu Umar Ar-Razi di dalam kitab Tafsir-nya dari Ibnu Sirin; dalam suatu riwayatnya ia mengatakan bahwa pendapat ini adalah perkataan Ibrahim An-Nakha'i dan Daud ibnu Ali Al-Ashbahani Azh-Zhahiri.

Al-Qurthubi meriwayatkan dari Abu Bakar ibnu Arabi, dari sejumlah ulama, dari Imam Malik, bahwa si pembaca mengucapkan ta'awwudz sesudah surat Al-Fatihah. Akan tetapi, Ibnul Arabi sendiri menilainya garib (aneh).

Menurut pendapat ketiga, ta'awwudz dibaca pada permulaan bacaan Al-Qur'an dan pungkasannya, karena menggabungkan kedua dalil. Demikianlah yang dinukil oleh Ar-Razi.

Akan tetapi, menurut pendapat yang terkenal dan dijadikan pegangan oleh jumhur ulama, bacaan ta'awwudz hanya dilakukan sebelum bacaan Al-Qur'an, untuk menolak godaan yang mengganggu bacaan. Menurut mereka, makna ayat berikut:

Apabila kamu membaca Al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. (An-Nahl: 98)

ialah "apabila kamu hendak membaca Al-Qur'an". Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala lainnya, yaitu:

Apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian. (Al-Maaidah: 6)

Makna yang dimaksud ialah "bilamana kamu hendak mengerjakan salat". Pengertian ini berdasarkan hadis yang menerangkan tentangnya.

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Penulis: Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar Lc, H. Anwar Abu Bakar Lc, Penyunting: Drs. Ii Sufyana M. Bakri, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Bandung - Indonesia, Cetakan Ketiga, 2003 M.

Popular posts from this blog