Bekam, Cara Pengobatan Terbaik
1. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)." (1)
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah bekam." (2)
Penjelasan kosa kata: kata mihjam berarti alat yang dipergunakan untuk membekam, menyedot darah. (3)
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan (4): "Hijamah merupakan pemisahan yang berhubungan dan berdasarkan kehendak yang diikuti oleh proses pengeluaran darah melalui urat secara total, khususnya urat yang tidak sering dilakukan venesection/al-fashdu. (5) Untuk fashdu masing-masing urat memiliki manfaat tersendiri."
Dalam kitab, Lisaanul 'Arab disebutkan bahwa kata al-hajmu menurut bahasa sama dengan al-mashshu (penghisapan/ penyedotan). Karena ia merupakan upaya untuk menghisap/menyedot darah dari bagian yang disayat. Bentuk kata kerjanya adalah (ØَجَÙ…َ-ÙŠَØْجِÙ…ُ-dan ÙŠُØْجَÙ…ُ). Sementara kata ihtajama berarti minta dibekam. Al-hajjaam berarti al-mashshaash yaitu tukang bekam/tukang hisap. Adapun hijaamah berarti perbuatan dan aktivitas orang yang membekam. Sedangkan al-mihjam dan al-mihjamah berarti alat yang dipergunakan untuk menyedot darah. Demikian juga alat untuk menghimpun darah bekaman saat dilakukan penyedotan (botol misalnya). Al-mihjam berarti alat bekam. Sedangkan mahjamah berarti bagian yang dibekam. (6)
Manfaat Bekam Kering (Tanpa Sayatan)
Bekam tanpa sayatan adalah untuk memindahkan satu zat dari satu tempat ke tempat lain. Bekam ini dapat dilakukan sekali dalam sebulan. Misalnya bagi orang yang sulit bergerak, maka cukup baginya meletakkan alat bekam di bagian lengan dekat dengan pergelangan tangan.
Melakukan pembekaman pada bagian perut sangat bermanfaat bagi orang yang sering mengalami mimisan. Jika lubang hidung sebelah kanan yang keluar darah, maka bekam dilakukan pada daerah liver (perut sebelah kanan). Sedangkan jika kekurangan darah dari hidung bagian kiri, maka alat bekam diletakkan di daerah limpa (perut sebelah kiri).
Sementara pendarahan yang terjadi pada seorang wanita dapat diobati dengan meletakkan alat bekam pada bagian perut di bawah payudara.
Alat bekam yang sudah divacumkan diletakkan di atas tulang rusuk yang patah dan di atas kedua telinga untuk mencegah mengalirnya darah dan keluarnya nanah.
Jika alat bekam diletakkan dengan kapas menyala di dalamnya sangat bermanfaat untuk sakit mulas-mulas dan usus besar (kolon). Juga bermanfaat bagi kaum wanita untuk memperlancar buang angin, haidh, memperkuat dinding rahim sehingga tidak mudah terjadi pendarahan dan bisa mengatasi rasa mual.
dr. Muhammad an-Nasimi mengatakan:
"Jika alat bekam dipergunakan untuk menyedot darah tanpa penyayatan (kulit), maka menurut masyarakat Arab hal itu disebut bekam tanpa sayatan. Sedangkan menurut kedokteran modern hal itu disebut sebagai "bekam kering".
Adapun jika alat bekam itu dipergunakan setelah penyayatan kulit dengan pisau bedah, ia disebut sebagai "bekam dengan sayatan". Sedangkan dalam kedokteran modern hal itu disebut dengan "bekam pembedahan atau berdarah".
Alat bekam yang digunakan pada zaman dahulu biasanya berasal dari alat apa saja yang berongga yang memiliki dua mulut atau lubang. Bisa juga dari tanduk, tanduk sapi misalnya, di mana lubang atau mulut yang lebih besar diletakkan di bagian yang menyentuh kulit, tempat bekam, kemudian pembekam akan menyedot melalui lubang yang kedua dengan menggunakan mulutnya. Dengan sedotan ini, kevacuman udara yang terjadi di dalam alat bekam itu akan menarik sehingga terjadi pergolakan darah yang disebabkan oleh bertambahnya tekanan internal dibandingkan dengan tekanan yang berasal dari luar. Lalu darah keluar dari urat yang lembut dan tampak seperti memar. Hal itu akan meringankan atau menghilangkan terjadinya congestion (kesenakan) yang ada di daerah pembekaman. Ditambah lagi dengan berbagai reaksi balik lain yang memiliki pengaruh sangat jelas dalam menghilangkan rasa sakit dan meringankan congestion (kesenakan). Jika pembekam menempelkan alat bekam pada kulit setelah penyayatan (sayatan kecil) dengan pisau bedah ataupun alat tajam apapun, maka hal itu akan mempercepat keluarnya darah dari tubuh melalui tempat-tempat penyayatan. Dan hal itu akan mencegah terjadinya pembekuan pada luka sayatan (yang kecil) dan melancarkan keluarnya darah.
Rujukan-rujukan linguistik dan kitab-kitab hadits Nabawi menunjukkan bahwa bekam yang populer di kalangan masyarakat Arab pada masa jahiliyah dan juga pada awal-awal Islam, khususnya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bekam dengan menggunakan pisau atau silet. Saya tidak mendapatkan nash-nash yang secara gamblang menyebutkan adanya bekam kering (tanpa sayatan) pada kedua masa tersebut. Hanya saja, penyedotan darah yang ada mengisyaratkan makna bekam yang memungkinkan untuk digambarkan sebagai bekam tanpa sayatan.
Adapun sekarang ini, alat bekam yang digunakan terbuat dari kaca yang dikenal sebagai gelas bekam. Gelas bekam ini diletakkan di atas permukaan kulit setelah dilakukan penipisan udaranya (vacumisasi) dengan cara membakar sobekan kertas kecil dan atau memasukkan potongan kapas yang telah dilumuri alkohol dan dinyalakan ke dalam botol bekam, atau dengan cara lain (disedot dengan alat penyedot udara/mesin vacum). Kemudian alat itu dibiarkan sekitar 3-10 menit untuk bekam kering, lalu diangkat dan diulangi beberapa kali sesuai kebutuhan. Sementara bekam yang menggunakan sayatan atau bekam basah, alat bekam diangkat setelah gelas bekam itu penuh dengan darah. Dan bisa juga dilakukan pengulangan untuk yang kedua kalinya. Setelah dirasa cukup, maka gelas bekam itu diangkat dan luka bekas sayatan dan bekaman dibalut dengan pembalut steril dan kering dan ditekan/kompresi." (7)
=====
Catatan Kaki:
1. Mukhtashar asy-Syamaa-ilil Muhammadiyyah, hal. 188. (Muttafaq 'alaihi, Shahih al-Bukhari (no. 2280) dan Shahih Muslim (no. 2214)).-ed.
2. Shahih Sunan Ibni Majah, karya Syaikh al-Albani (II/259), dan Shahih Sunan Abi Dawud, juga karya Syaikh al-Albani (II/731).
3. An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I/347).
4. Zaadul Ma'aad (IV/55).
5. Al-fashdu/venesection adalah melukai urat vena tertentu dengan menggunakan pisau bedah dengan cara dan ukuran tertentu untuk mengeluarkan darah untuk pengobatan.
6. Lisaanul 'Arab, Ibnu Manzhur al-Ifriqi (II/116-117).
7. Ath-Thibbun Nabawi wal 'Ilmil Hadiits (III/91-92).
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Penerbit: Markaz al-Imam al-Albani lid Dirasat al-Manhajiyyah wal Abhats al-'Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 2000 M/ 1421 H, Judul Terjemahan: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Zaki Rahmawan, dr. Zaky Basulaiman, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H - Maret 2005 M.