Skip to main content

Bekam, Cara Pengobatan Terbaik (2) | Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi

Bekam, Cara Pengobatan Terbaik (2)

Perbedaan antara al-Fashdu (Venesection) dengan Bekam

Abu 'Abdillah al-Maziri mengatakan: "Berbagai macam penyakit al-imtilaiyah (kelebihan/penuh/overflow) yang disebabkan oleh ketidakwajaran porsi, baik itu berupa darah, empedu, dahak atau lendir, maupun gejala-gejala yang menunjukkan (saudawiyah السوداويۃ) penyakit di limpa. (8) Pengobatan penyakit yang berhubungan dengan darah adalah dengan pengeluaran darah. Dan yang berkenaan dengan ketiga hal lainnya, maka penyembuhannya adalah dengan pembersihan atau pengeluaran zat-zat yang berlebihan dengan ramuan-ramuan yang sesuai dengan keadaan. Sepertinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan madu lebih baik daripada obat pencahar dan bekam lebih baik daripada al-fashdu (pengeluaran darah). Sebagian orang ada yang mengatakan, "Al-fashdu itu termasuk dalam sabda beliau: شَرْطَۃِ مِحْجَمٍ (Sayatan bekam)." (9)

Beberapa dokter mengatakan: "Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan metabolisme/sistemie (al-mizajiyah), bisa disebabkan oleh suatu zat tertentu (material) atau tanpa zat (material) apapun, penyakit yang disebabkan oleh zat (material) bisa berupa panas, dingin, lembab, kering, atau yang terjalin antara keempat hal tersebut. Demikianlah empat kondisi yang di antaranya ada dua kondisi yang bersifat mempengaruhi, yaitu panas dan dingin. Sedangkan dua kondisi lain yang bersifat dipengaruhi, yaitu lembab dan kering. Demikian juga bagi masing-masing campuran yang terdapat di dalam tubuh itu dan seluruh kompleksitas itu memiliki dua cara; mempengaruhi dan dipengaruhi.

Hasil dari itu bahwa penyakit-penyakit yang berkaitan dengan metabolisme (al-mizajiyah) itu tunduk pada cara pencampuran yang paling kuat, yaitu panas dan dingin. Dari sini pun muncul ungkapan Nubuwwah (kenabian) mengenai dasar pengobatan penyakit, yaitu panas dan dingin. Jika penyakitnya itu bersifat panas, maka kita bisa menyembuhkannya dengan mengeluarkan darah, baik dengan cara al-fashdu maupun dengan cara bekam. Sebab, pada yang demikian itu terdapat proses pengeluaran zat yang tidak berguna sekaligus mendinginkan keadaan badan. Jika penyakitnya itu bersifat dingin, maka kita bisa mengobatinya dengan penghangatan, dan penghangatan itu terkandung pada madu. Jika bersamaan dengan hal itu memerlukan pengurangan zat/materi yang dingin, maka madu juga dapat melakukan hal tersebut, karena di dalam madu itu terkandung zat pematang, pencahar, pelembut, penjernih, dan pelunak, sehingga dengan demikian itu akan tercapai pengurangan zat/materi di atas secara perlahan dan aman tanpa efek samping yang negatif yang sering ditimbulkan pencahar yang keras. (10)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan: "Adapun manfaat bekam adalah lebih dapat membersihkan bagian permukaan badan daripada al-fashdu, tetapi untuk bagian terdalam tubuh, al-fashdu lebih baik. Hal ini karena bekam hanya mengeluarkan darah dari kulit." (11)

Dapat saya katakan, "Mengenai bekam dan al-fashdu ini, keduanya mempunyai perbedaan sesuai dengan perbedaan zaman, tempat, usia dan temperamen. Di negara yang panas, musim yang panas dan temperamen yang panas, di mana daerah penduduknya dapat mencapai titik didih yang tinggi, maka bekam jauh lebih bermanfaat daripada al-fashdu. Sebab, darah itu mendidih, mengencer dan keluar ke permukaan tubuh, sehingga bekam dapat mengeluarkan apa yang tidak dapat dikeluarkan oleh al-fashdu. Oleh karena itu, bekam lebih bermanfaat daripada al-fashdu terutama bagi anak-anak dan orang yang tidak kuat menjalani al-fashdu. Para dokter telah menetapkan bahwa di negara beriklim panas, bekam lebih bermanfaat dan lebih baik daripada al-fashdu, dan dianjurkan untuk dilakukannya pada pertengahan bulan (tahun Hijriyyah) dan setelahnya, pada seperempat ketiga dari satu bulan tertentu. Hal ini karena darah di permulaan bulan belum bergolak dan belum mendidih, dan di akhir bulan darah terkadang malah tenang. Sementara Di pertengahan bulan dan tidak jauh setelahnya darah berada pada puncak penambahannya."

Pengarang kitab al-Qaanuun (Ibnu Sina) mengatakan: "Diperintahkan untuk tidak menggunakan bekam di permulaan bulan, karena cairan-cairan tubuh kurang aktif bergerak dan tidak normal, tidak juga di akhir bulan, karena bisa jadi cairan-cairan tubuh mengalami pengurangan. Oleh karena itu diperintahkan untuk melakukan bekam pada pertengahan bulan, ketika cairan-cairan tubuh bergolak keras dan mencapai puncak penambahannya karena bertambahnya cahaya (12)." (13)

dr. 'Adil al-Azhari mengatakan:

Bekam itu terdiri dari dua macam; bekam kering dan bekam basah. Letak perbedaan antara bekam basah dan bekam kering adalah dengan adanya penyayatan di bekam basah sebelum pembekaman untuk menyedot darah dari tempat yang dirasa sakit. Sementara sampai sekarang, bekam kering digunakan untuk meringankan rasa sakit di otot khususnya otot-otot punggung yang disebabkan oleh rheumatisme. Sedangkan bekam basah digunakan pada saat-saat tenaga atau kerja jantung menurun yang dibarengi dengan endapan cairan dalam paru-paru. Bekam basah ini dilakukan pada permukaan kulit bagian belakang rongga dada.

Adapun sekarang ini, al-fashdu digunakan pada beberapa keadaan seperti melemahnya kerja jantung yang cukup parah/gagal jantung (Chronic Cardiac Failure, CCF) (14) yang ditandai dengan bibir yang membiru dan sesak nafas. Al-fashdu dilakukan dengan menggunakan jarum suntik dengan lubang lebar yang disuntikkan ke dalam urat vena lengan si penderita, kemudian diambil darahnya 300 ml sampai 500 ml. Ini merupakan proses sederhana yang bisa menyelamatkan banyak penderita lemah/gagal jantung sebagai solusi terakhir." (15)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Sebaik-baik obat yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam."

Merupakan isyarat pada penduduk Hijaz dan negara-negara yang bertemperatur (udara) tinggi karena darah mereka encer, dan dekat dengan permukaan kulit, maka bekam lebih cocok untuk mereka, karena bekam lebih mampu untuk menarik keluar panas tubuh mereka yang terkumpul di bawah kulit. Begitu pula karena pori-pori kulit mereka lebar dan kekuatan mereka relatif lemah sehingga bagi mereka al-fashdu cukup berbahaya, sementara bekam dapat memecah pembuluh darah tetapi masih tetap sealur dan konsisten, diiringi dengan terbukanya sumbatan pembuluh darah, terutama pembuluh yang tidak banyak mengeluarkan darah. Sedangkan pemberlakuan al-fashdu pada masing-masing organ tubuh tetap memiliki khasiat yang khusus. (16)

=====

Catatan Kaki:

8. As-Suwaida' (السويداء, السوداويۃ) : (1) Cairan berada di limpa. As-Saudaawiyyah (السوداويۃ) (2) Melancholia, penyakit saraf.  (penyakit di limpa) kalau dilihat dari definisi penyebabnya yaitu kelebihan/overflow dan dari cara pengobatannya yaitu pengeluaran, maka di sini penyakit limpa lebih cocok daripada penyakit melancholia, wallaahu a'lam.

9. Dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah di dalam kitab, ath-Thibbun Nabawi. Lihat kitab, Zaadul Ma'aad (IV/49).

10. Zaadul Ma'aad fii Hadyi Khairil 'Ibaad (IV/49).

11. Ibid.

12. Makna bertambahnya cahaya di planet bulan adalah bertambahnya pengaruh gravitasi bulan terhadap bumi di mana salah satu contoh konkretnya adalah air pasang di lautan. Begitu pula yang terjadi pada darah manusia. -ed.

13. Zaadul Ma'aad (IV/54) oleh Ibnul Qayyim.

14. Dalam keadaan jantung lemah (cardiac failure atau heart failure):

- Sesak nafas, karena kekurangan oxygen yang disebabkan oleh adanya cairan yang berlebihan dalam paru-paru.

- Bibir membiru, karena darah kekurangan oxygen yang disebabkan oleh tidak berfungsinya paru-paru dengan sempurna.

15. Haasyiyah Zaadil Ma'aad, yang ditahqiq oleh al-Arna-ut (IV/54).

16. Zaadul Ma'aad (IV/55).

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Penerbit: Markaz al-Imam al-Albani lid Dirasat al-Manhajiyyah wal Abhats al-'Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 2000 M/ 1421 H, Judul Terjemahan: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Zaki Rahmawan, dr. Zaky Basulaiman, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H - Maret 2005 M.