Bab I.
B. Objek Kajian Ilmu 'Aqidah (3).
Syaikh 'Abdurrahman al-Wakil rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Mashra'ut Tashawwuf: "Sesungguhnya tashawwuf itu adalah tipuan (makar) paling hina dan tercela. Syaitan telah membuat hamba Allah tertipu atasnya dan memerangi Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya tashawwuf adalah (sebagai) kedok majusi agar ia terlihat sebagai seorang yang ahli ibadah, bahkan juga kedok semua musuh agama Islam ini. Bila diteliti lebih mendalam, akan ditemui bahwa di dalam ajaran shufi terdapat ajaran brahmanisme, budhisme, zaratuisme, platoisme, yahudisme, nashranisme dan paganisme." (23)
4. Ilahiyyat (Teologi).
Ini adalah nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikutnya. Ini juga merupakan penamaan yang salah sehingga nama ini tidak boleh dipakai, karena yang mereka maksud adalah filsafatnya kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala menurut persepsi mereka.
5. Kekuatan di Balik Alam Metafisika.
Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis barat serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena hanya berdasar pada pemikiran manusia semata dan bertentangan dengan al-Qur-an dan as-Sunnah.
Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai keyakinan sekalipun hal itu palsu (bathil) atau tidak mempunyai dasar (dalil) 'aqli maupun naqli. Sesungguhnya 'aqidah yang mempunyai pengertian yang benar yaitu 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang bersumber dari al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih serta Ijma' Salafush Shalih.
=====
Catatan Kaki:
23. Hal. 10, cet. Riyaasah Idaarah al-Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa', th. 1414 H.
=====
Maraji'/ sumber:
Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.