Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (124)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

41. Wasiat kepada Pasangan Suami-Istri.

"Tidak dihalalkan bagi seorang wanita puasa (dalam riwayat lain disebutkan: "Janganlah seorang wanita puasa...") sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya (selain puasa Ramadhan), dan janganlah dia mengizinkan orang lain masuk rumahnya, kecuali dengan izin suaminya." (233)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

233. Dalam kitab Syarah Muslim (VII/ 115) ketika mengomentari riwayat kedua, Imam An Nawawi berkata, "Larangan ini menunjukkan pengharaman. Hal ini ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami."

Saya berkata: Ini juga merupakan pendapat jumhur sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fath dan dikuatkan oleh riwayat pertama. An Nawawi kemudian berkata, "Hal ini karena suami mempunyai hak untuk 'bersenang-senang' dengan istrinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban istri untuk siap melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang bisa ditunda pelaksanaannya."

Jika istri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka lebih wajib lagi bagi dia untuk menaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya. Dalam kitab Al Fath Al Hafizh berkata, "Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama daripada amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi istri. Melaksanakan kewajiban lebih didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah."

Riwayat pertama hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IV/ 242-243), sedangkan riwayat kedua diriwayatkan oleh Muslim (III/ 91). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/ 358) dan An Nasai (II/ 63). Tambahan lafal tersebut terdapat dalam riwayat Abu Dawud dan An Nasai, sanadnya shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Al Bukhari dan Muslim. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 316, 444, 464, 476, & 500), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (II/ 425), dan Abu Syaikh dalam kitab Ahadits Abi Az Zubair (no. 126) dengan beberapa jalur periwayatan dari Abu Hurairah. Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad juga terdapat lafal semakna dengan tambahan hadits di atas.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog