Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (114)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

40. Kewajiban Mempergauli Istri dengan Baik.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada khutbah Haji Wada',

"... Ketahuilah, hendaklah kalian saling berwasiat untuk memperlakukan kaum wanita secara baik, karena mereka ibarat tawanan-tawanan kalian. Kalian tidak berhak apa pun terhadap mereka selain itu, kecuali jika mereka berbuat keburukan yang nyata (217). Jika mereka melakukan keburukan tersebut, maka berpisahlah dengan mereka kala di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istri-istri kalian, sebaliknya istri-istri kalian juga mempunyai hak yang harus kalian penuhi. Adapun hak kalian yang harus mereka penuhi adalah mereka tidak membawa orang-orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian dan tidak mengizinkan orang-orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka yang harus kalian penuhi adalah kalian memberikan pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik." (218)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

217. Dalam hadits disebutkan dengan lafal fahisyah. Dalam kitab An Nihayah, fahisyah adalah setiap perangai buruk, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Oleh karena itu, As Sindi dalam Hasyiyahnya berkata, "Yang dimaksud fahisyah adalah tindakan pembangkangan terhadap suami, perilaku yang buruk, dan tindakan-tindakan yang menyakiti suami dan keluarganya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Tindakan-tindakan fahisyah di sini selain perbuatan zina, karena kalau termasuk perbuatan zina hukumnya tidak sesuai dengan perkataan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), 'Dengan pukulan yang tidak menyakitkan.' Makna hadits ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala, 'Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya...' Hadits ini, dengan demikian, merupakan tafsir dari ayat tersebut. Jadi, yang dimaksud 'pukulan' dalam ayat tersebut adalah pukulan yang sedang-sedang, bukan pukulan yang keras."

218. Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (II/ 204) dan dia mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 567-569) dari Amru bin Al Ahwash. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Az Zad (IV/ 46).

Hadits ini mempunyai hadits pendukung dari paman Abu Hirrah Ar Raqasyi yang diriwayatan oleh Ahmad dalam kitab Al Musnad (V/ 72-73). Saya telah mentakhrij hadits ini dalam kitab Al Irwa' (no. 2090).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog