Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (7)

Masih ada satu jenis lagi pakaian yang mereka kenakan, yaitu kain yang biasa mereka panjangkan melebihi telapak kaki mereka. Mengenai panjang kain yang mereka lebihkan, mereka pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sejengkal." Mereka berkata, bahwa jika demikian, betis mereka bisa tersingkap. Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Sehasta, jangan lebih." (41)

Mengenai ini, Ibnu Rabi'ah berkata:

"Membunuh dan berperang diwajibkan kepada kita. Sedangkan wanita-wanita muhshanat diwajibkan menyeret dzuyul."

Dzuyul (ujung kain, pancung kain yang dilebihkan di bawah telapak kaki) ini, hanya wajib mereka kenakan apabila mereka keluar dari rumah. Karena itu, beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pernah ditanya mengenai bagaimana jika seorang wanita menyeret ujung kainnya melewati tempat kotor? Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Ujung kain itu akan dibersihkan oleh apa yang ada sesudahnya." (42)

Adapun di rumah sendiri, wanita tidak wajib mengenakannya. Demikian halnya khuff (sepatu) yang dikenakan oleh kaum wanita setelah itu. Mereka hanya mengenakannya ketika keluar dari rumah guna menutupi telapak kaki mereka. Mereka tidak mengenakannya di dalam rumah. Karena itu, mereka (dalam hadits yang telah dikemukakan) bertanya kepada beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Jika demikian, telapak kaki mereka kelihatan?" Jadi, maksud penggunaannya adalah untuk menutupi telapak kaki, karena apabila kain yang dikenakan hanya sebatas di atas mata kaki, maka apabila wanita yang mengenakannya berjalan, niscaya telapak kakinya akan tersingkap.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan:

"Ikatlah para wanita agar mereka tetap dalam rumah pengantin." (43)

Maksudnya, apabila wanita tidak memiliki pakaian yang memenuhi syarat untuk keluar rumah, hendaklah mereka tetap di dalam rumah.

===

(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.

(42) Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Hadits ini ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud 407-408.

(43) Hadits dha'if. Keterangannya terdapat pada Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah 2827.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (6)

Berdasarkan ini semua, bisa disimpulkan bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat, lebih ketat aturannya daripada yang dikenakan untuk menutupi aurat laki-laki dari pandangan laki-laki lain dan menutupi aurat wanita dari pandangan wanita lain.

Karena itu wanita diperintahkan untuk mengenakan khimar di dalam shalat. Adapun mengenai wajah, dua tangan, dan dua kakinya, maka ia dilarang untuk memperlihatkannya hanya kepada laki-laki ajnabi, dan tidak dilarang untuk memperlihatkannya kepada kaum wanita atau laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya. Maka, jelaslah bahwa hal itu tidak sebagaimana aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain atau aurat wanita di hadapan wanita lain, yang dilarang diperlihatkan disebabkan buruknya membuka aurat. Larangan memperlihatkannya adalah disebabkan ia merupakan muqaddimah (pengantar) terjadinya fakhisyah. Sebagaimana firman Allah:

"Yang demikian itu lebih suci bagi mereka." (QS. An-Nur: 31)

Allah juga berfirman dalam ayat hijab:

"Itu lebih suci bagi hati kamu (kaum pria) dan hati mereka (kaum wanita)." (QS. Al-Ahzab: 53)

Jadi, pelarangan hal ini dikarenakan untuk pencegahan, bukan karena ia merupakan aurat secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat.

Perintah agar wanita menutup kedua tangannya dalam shalat sungguh merupakan hal yang sangat mustahil. Kedua tangan bersujud sebagaimana bersujudnya wajah, (40) sedangkan kaum wanita di zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya mengenakan pakaian gamis, mereka biasa bekerja membuat berbagai barang buatan dengan mengenakan gamis, karena itu, apabila seorang wanita bekerja sebagai kuli, membuat tepung, dan membuat roti, maka kedua tangannya akan tampak. Seandainya menutup kedua tangan di dalam shalat merupakan kewajiban, niscaya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskannya. Demikian halnya kedua telapak kaki. Tetapi beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) hanya memerintahkan untuk mengenakan khimar saja, selain mengenakan gamis. Jadi, kaum wanita dahulu melaksanakan shalat dengan mengenakan gamis dan khimar.

===

(40) Mengenai ini terdapat hadits shahih dari Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma. (Lihat Sifat Shalat an-Nabi hal. 48, cet. 7 al-Maktab al-Islamiy).

(41) Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Lihat al-Hijab hal. 36-37 dan al-Misykat 4334-4335.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (5)

Ada perselisihan mengenai kewajiban menutup aurat bagi seseorang yang shalat dalam keadaan sendirian, tetapi tidak ada perselisihan bahwa apabila seseorang melaksanakan shalat, ia wajib mengenakan pakaian, dan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dalam keadaan telanjang, apabila mampu untuk mengenakan pakaian, berdasarkan kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, Imam Ahmad memperbolehkan orang-orang yang dalam keadaan telanjang melaksanakan shalat dengan duduk sedangkan Imam mereka berada di tengah-tengah mereka. Berbeda dengan di luar shalat. Penutupan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap shalat, bukan berkaitan dengan larangan melihat. Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, ia bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami dalam keadaan seorang diri?" Maka beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." (36)

Jika demikian keadaan di luar shalat, maka seseorang lebih pantas untuk malu kepada-Nya di dalam shalat, sehingga ia mengenakan perhiasan untuk bermunajat kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala. Karena itu, Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata kepada budaknya, Nafi' ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: "Apakah seandainya engkau keluar kepada manusia, engkau keluar dalam keadaan demikian?" Ia menjawab, "Tidak." Ibnu 'Umar berkata, "Kepada Allah engkau lebih layak untuk berhias." (37)

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya: "Bagaimana bila seseorang suka memiliki pakaian dan sandal yang baik?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." (38)

Demikianlah hal yang diperintahkan bagi orang yang melaksanakan shalat, sebagaimana orang yang melaksanakan shalat juga diperintahkan untuk bersuci, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan: "Hendaklah engkau membuat masjid di dalam rumah, menjaga kebersihan, dan menggunakan wewangian." (39)

===

(36) Hasan, sudah ditakhrij di muka.

(37) Di antara jalur-jalur yang telah aku ketahui, aku tidak melihat riwayat yang menggunakan lafazh ini. Takhrijnya terdapat pada Shahih Abi Dawud 645 tanpa menyinggung masalah kepada yang terbuka. Barangkali terdapat dalam sumber-sumber yang belum aku kaji.

(38) Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, takhrijnya terdapat dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1320-1626.

(39) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud. Aku mentakhrijnya dalam Shahih Abi Dawud 479.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (4)

Dan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang berthawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, (31) maka larangan shalat dalam keadaan telanjang jelas lebih utama. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) ditanya mengenai shalat dengan mengenakan satu kain, lalu beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Apakah setiap kalian mempunyai dua kain?" (32) Mengenai satu kain beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila kain itu lebar, maka gunakanlah untuk menyelimuti tubuh, tetapi bila kain itu sempit, maka gunakan untuk bersarung." (33) Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) melarang seorang pria melakukan shalat dengan mengenakan satu kain sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat kain sedikitpun. (34) Ini merupakan dalil bahwa di dalam shalat diperintahkan untuk menutup aurat, paha, dan beberapa bagian tubuh lain, sekalipun bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat, yang boleh dilihat oleh sesama kaum pria.

Seandainya kita memakai salah satu dari dua pendapat yang juga merupakan salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad, yaitu: Sesungguhnya aurat adalah kemaluan dan dubur, sedangkan paha bukan termasuk aurat, maka ini berarti berkaitan dengan bagian tubuh yang boleh dilihat oleh sesama pria, bukan bagian tubuh yang boleh dibuka ketika melaksanakan shalat dan thawaf. Maka, seorang pria tidak boleh melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya. Baik dikatakan bahwa paha itu termasuk aurat maupun tidak. Ia juga tidak boleh melaksanakan thawaf dalam keadaan telanjang. Sebaliknya, ia berkewajiban untuk melaksanakan shalat dengan mengenakan satu kain, dan ini wajib, bila kain tersebut sempit, maka digunakannya untuk bersarung, sedangkan apabila kain tersebut lebar, maka digunakannya untuk menyelimuti badannya. Sebagaimana halnya bila seandainya ia melaksanakan shalat sendirian di dalam rumah, ia tetap wajib menutup bagian-bagian tubuh tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama.

Adapun seorang pria yang melaksanakan shalat dengan membuka kedua pahanya, sedangkan ia mampu menutupinya, ini jelas tidak diperbolehkan, (35) dan tidak sepantasnya terjadi perselisihan dalam hal ini. Barangsiapa berpendapat dalam masalah ini dengan berdasarkan salah satu dari dua riwayat mengenai aurat, sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sungguh, mereka keliru. Baik Imam Ahmad atau ulama lainnya, tidak pernah berkata: Sesungguhnya orang yang melakukan shalat boleh melakukannya dalam keadaan demikian (terbuka pahanya). Bagaimana mungkin, sedangkan Imam Ahmad sendiri memerintahkan untuk menutupi kedua pundak? Bagaimana mungkin ia memperbolehkan untuk membuka kedua paha? Ini lebih patut ditutup daripada yang itu.

===

(31) Muttafaq 'alaihi dan takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 636 dan 640.

(32) Muttafaq 'alaihi.

(33) Dikeluarkan oleh al-Bukhari, juga oleh Muslim dengan lafazh serupa. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abi Dawud 644.

(34) Shahih, telah ditakhrij di muka.

(35) Aku katakan: Demikianlah selayaknya anak-anak dididik. Jangan sampai para bapak mengenakan celana pendek pada anak-anak mereka lalu membawa mereka ke masjid dalam keadaan demikian. Berdasarkan hadits terdahulu, "Perintahkanlah mereka melakukan shalat pada umur tujuh tahun..." Tidak diragukan lagi, perintah ini mencakup perintah agar mereka melaksanakan dengan syarat dan rukunnya. Maka, waspadalah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (3)

Kebalikannya adalah mengenai wajah, dua tangan, dan dua telapak kaki. Seorang wanita, berdasarkan pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat yang ada, tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan bagian-bagian tubuh tersebut kepada kaum pria ajnabi, bahkan ia tidak diperbolehkan memperlihatkan apapun selain pakaian, tidak sebagaimana hukum sebelum adanya naskh.

Tetapi, bagian-bagian tersebut tidak wajib ditutupnya berdasarkan pendapat yang disepakati oleh kaum muslimin. Bahkan, berdasarkan ijma', ia diperbolehkan memperlihatkan wajahnya, sekalipun ini termasuk perhiasan bathin. Demikian halnya kedua tangan, boleh diperbolehkan menurut pendapat jumhur 'ulama, seperti (Imam) Abu Hanifah, (Imam) asy-Syafi'i, dan 'ulama lainnya. Ia juga merupakan salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Demikian pula dua telapak kaki, boleh diperlihatkan menurut Imam Abu Hanifah, dan merupakan pendapat yang paling kuat. Karena 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma menganggapnya perhiasan lahir. Ia berkata mengenai firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya," (27) katanya: "Yang dimaksudkan adalah fatakh"; yaitu cincin perak yang dikenakan di jari-jari kaki. (28) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Ini merupakan dalil bahwa dahulu kaum wanita menampakkan telapak kaki mereka, sebagaimana pula menampakkan wajah dan dua telapak tangan. Dulu mereka memanjangkan bagian bawah pakaian mereka. Ketika berjalan, kadang-kadang telapak kakinya tampak. Saat itu, mereka belum mengenakan sepatu bila berjalan. Menutup bagian kaki ini di dalam shalat merupakan kesulitan besar. Sedangkan Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha) saja berkata: "Seorang wanita melakukan shalat dengan kain yang menutup hingga punggung telapak kakinya. (29) Tetapi apabila ia bersujud, kadang-kadang bagian bawah telapak kakinya terlihat."

Ringkasnya, berdasarkan nash dan ijma', di dalam shalat ia tidak berkewajiban mengenakan jilbab yang biasa menutupi seluruh tubuhnya, bila shalat tersebut dilakukannya di dalam rumah. Itu hanya wajib dikenakannya apabila ia keluar dari rumahnya. Jadi shalatnya di rumahnya sah sekalipun wajah, kedua tangan, dan telapak kakinya terlihat. Ini sebagaimana keadaan mereka ketika berjalan pada masa sebelum diperintahkan menurunkan jilbab mereka. Jadi, aurat di dalam shalat tidaklah berkaitan dengan aurat yang tidak boleh dilihat. Ketika Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu menyatakan bahwa perhiasan lahir adalah pakaian, ia tidka mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita, hingga kukunya sekalipun, merupakan aurat. Ini adalah perkataan Imam Ahmad, maksudnya bahwa seorang wanita harus menutupinya di dalam shalat. Memang para fuqaha menamakan bab yang membahas pakaian shalat dengan, "Bab Menutup Aurat", tetapi lafazh yang demikian ini bukan dari Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), tidak berasal dari al-Qur-an maupun as-Sunnah. Apa yang harus ditutup orang yang melaksanakan shalat tidak identik dengan aurat. Bahkan, Allah Ta'ala berfirman:

"Kenakanlah pakaianmu yang indah pada setiap kali memasuki masjid." (30)

===

(27) QS. An-Nur: 31.

(28) Dalam an-Nihayah disebutkan: Fatakh adalah jama' dari Fatakhah, artinya cincin besar yang dikenakan di tangan, kadang-kadang juga dikenakan pada jari-jari kaki. Dalam al-Qamus juga disebutkan semacam itu.

(29) Aku katakan: Mengenai hal ini ada riwayat yang marfu' hingga Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi tidak shahih. Baik yang marfu' maupun yang mauquf tidak shahih, sebagaimana aku jelaskan dalam Dha'if Abi Dawud.

(30) QS. Al-A'raf: 31.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi (2)

Adapun dalam shalat adalah soal lain, yaitu apabila seorang wanita melaksanakan shalat seorang diri, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya dengan khimar (kerudung) (23), sedangkan di luar shalat, ia diperbolehkan membuka kepalanya di rumahnya. Mengenakan perhiasan di dalam shalat adalah berkaitan hak Allah. Maka, tidak seorangpun diperbolehkan berthawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, sekalipun seorang diri di waktu malam. Ia juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan telanjang, sekalipun sendirian. Maka, diketahuilah bahwa mengenakan "pakaian yang indah" dalam shalat tidak sama dengan mengenakan hijab dari pandangan orang. Keduanya merupakan hal yang memiliki hukum yang berbeda satu sama lain.

Karena itu, terkadang orang yang melaksanakan shalat harus menutupi apa yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan terkadang ada bagian tubuh yang diperlihatkan seorang wanita dalam shalat, yang biasanya mesti ditutupinya dari pandangan kaum pria.

Contohnya untuk yang pertama adalah dua pundak. Karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki melaksanakan shalat dengan hanya mengenakan satu kain sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat kain sedikitpun. (24) Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam shalat. Sedangkan di luar shalat, ia diperbolehkan memperlihatkan kedua pundaknya di hadapan kaum pria.

Demikian halnya wanita merdeka. (25) Ia harus mengenakan khimar di dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang telah baligh, tanpa mengenakan khimar. (26) Padahal ia tidak berkewajiban mengenakan khimar di hadapan suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya. Ia diperbolehkan untuk memperlihatkan perhiasan bathin (yang tersembunyi) untuk mereka, sedangkan di dalam shalat ia tidak diperbolehkan membuka kepalanya, baik di hadapan mereka maupun di hadapan selain mereka.

===

(23) Aku katakan: Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh, kecuali dengan mengenakan khimar."

Hadits ini shahih, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Secara umum, hadits ini juga menyangkut wanita-wanita budak. Pengkhususan hadits ini hanya untuk wanita merdeka, sebagaimana akan dijelaskan oleh penulis (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), termasuk hal yang tidak aku ketahui alasannya. Sebaliknya, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang wanita budak, "Kenakanlah khimar." Aku mentakhrijnya dalam al-Hijab hal. 45. Ini menunjukkan bahwa wanita, baik budak maupun merdeka sama-sama wajib mengenakan khimar. Jadi, hadits ini memperkuat keumuman riwayat yang telah disebutkan.

(24) Muttafaq 'alaihi. Hadits ini juga ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud 637 dan Irwa' al-Ghalil 275.

(25) Aku katakan: Pengkhususan kewajiban mengenakan khimar bagi wanita merdeka, tidak terdapat dalil yang menguatkannya, bahkan keumuman hadits tersebut menafikan pendapat itu. Lihat komentar terdahulu.

(26) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Takhrijnya juga terdapat dalam Irwa' al-Ghalil 196.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Aurat Wanita dan Laki-laki yang Harus Ditutupi

Berikut ini adalah masalah aurat yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum pria, begitu juga yang harus ditutup oleh kaum pria dari pandangan kaum pria, dan yang harus ditutup oleh kaum wanita dari pandangan kaum wanita. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah seorang pria melihat aurat pria yang lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain." (19)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Jagalah auratmu, kecuali dari isteri dan budak-budakmu!"

Aku (shahabat) bertanya, "Bagaimana jika suatu kaum berkumpul satu sama lain yang sejenis?" Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Bila engkau bisa mengusahakan agar tidak seorangpun melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya." Aku bertanya, "Bagaimana jika salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?"

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Engkau lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada yang lain." (20)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga melarang seorang pria berada dalam satu kain dengan pria lain, demikian pula seorang wanita yang berada dengan wanita lain dalam satu kain. (21)

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda mengenai anak-anak:

"Perintahlah mereka melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka agar melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka." (22)

Inilah larangan melihat dan menyentuh aurat sesama jenis, karena hal itu mengandung keburukan. Adapun larangan melihat dan menyentuh bagi laki-laki terhadap wanita, adalah karena adanya nafsu seksual. Inilah dua hal yang berkenaan dengan aturan tentang aurat.

===

(19) Dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain. Takhrijnya juga terdapat dalam al-Irwa' 1808.

(20) Hadits hasan dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya. Takhrijnya terdapat dalam Adab az-Zifaf hal. 36.

(21) Muttafaq 'alaihi.

(22) Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari dua jalur. Takhrijnya terdapat dalam Shahih Abu Dawud 508-509.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Syarah Kasyfu Syubuhat (24)

Syarhu Kasyfusy Syubuhaat

Syarah Kasyfu Syubuhat
Membongkar Akar Kesyirikan

Dengan kita mengetahui bahwa pada jalan Allah pasti ada musuh-musuh yang menghadang dari kalangan orang-orang yang pandai berbicara, mempunyai banyak ilmu dan hujjah, maka kita wajib mempelajari agama Allah sebagai senjata untuk memerangi setan-setan itu. Pemimpin dan penghulu mereka, (yaitu iblis) pernah berkata kepada Rabbmu 'Azza wa Jalla;

"Aku benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati banyak dari mereka yang bersyukur." (QS. Al-A'raf: 16-17) [1]

===

Penjelasan

[1] Apabila kita telah mengetahui bahwa musuh-musuh kebenaran memiliki kitab, ilmu, dan hujjah untuk mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan maka wajib bagi kita memiliki persiapan dalam menghadapi mereka. Persiapan tersebut bisa dilakukan dengan cara:

a. Seperti yang diisyaratkan oleh Syaikh (Muhammad bin 'Abdil Wahhab) rahimahullaah yaitu membekali diri dengan hujjah syar'iyah dan aqliyah yang bisa mematahkan hujjah dan kebatilan mereka.

b. Mengetahui kebatilan mereka, sehingga kita bisa membantah mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam kitabnya yang berjudul Dar'u Ta'arudh an-Naqli wa al-Aqli, "Sesungguhnya setiap kali seseorang mendatangkan hujjah untuk menguatkan kebatilan mereka, maka hujjah tersebut justru akan berbalik membantah dirinya."

Dengan demikian, sebagaimana yang beliau katakan, hujjah yang benar apabila dipakai oleh ahlu batil untuk membela kebatilannya, maka hujjah tersebut akan berbalik menyerang mereka, bukan membela mereka. Oleh karena itu, bagi orang yang hendak mendebat mereka harus memperhatikan dua perkara, yaitu:

1. Memahami ilmu yang mereka miliki sehingga dapat digunakan untuk membantah mereka.

2. Memahami hujjah-hujjah syar'iyah dan aqliyah yang digunakan untuk mematahkan serangan mereka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Syarhu Kasyfu asy-Syubuhaati wa Yaliihi Syarhu al-Ushuuli as-Sittah, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Dar ats-Tsarayya - Kerajaan Saudi Arabia, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1416 H/ 1996 M, Judul Terjemahan: Syarah Kasyfu Syubuhat Membongkar Akar Kesyirikan dilengkapi Syarah Ushulus Sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrahman, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Rabi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Shahih Fiqh as-Sunnah
Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah

Shahih Fiqih Sunnah

Sunan al-Fithrah

Memelihara Jenggot

Bolehkah Memotong Jenggot yang Lebih dari Satu Genggaman?

Sebagian ulama berpendapat bolehnya memotong jenggot yang lebih dari satu genggaman. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), jika dia mengerjakan hajji atau umrah, maka dia menggenggam jenggotnya dan memotong yang selebihnya. (185)

Mereka mengatakan, Ibnu 'Umar adalah perawi hadits yang memerintahkan untuk memelihara jenggot. Tentulah dia lebih tahu tentang apa yang diriwayatkannya. Mereka tidak memiliki hujjah dalam atsar ini, karena beberapa alasan berikut: (186)

1. Ibnu 'Umar melakukannya ketika bertahallul dari ihramnya dalam hajji atau umrah. Sementara mereka membolehkannya di setiap saat.

2. Perbuatan Ibnu 'Umar ini dilakukan berdasarkan takwilnya atas firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al-Fath: 27)

Dalam manasik, mencukur itu untuk rambut dan memotong itu untuk jenggot. (187)

3. Jika seorang shahabat berkata atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang dipertimbangkan adalah apa yang diriwayatkannya, bukan apa yang dipahami dan apa yang diamalkannya. Yang menjadi pertimbangan adalah riwayat yang marfu' kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang benar ialah wajib membiarkan jenggot dan tidak memotongnya sedikitpun, karena mengamalkan keumuman perintah yang disebutkan daalam hadits-hadits shahih: a'fu, arkhu, waffiru, aufu (yang artinya, peliharalah), sebagaimana pendapat jumhur ulama. Wallaahu a'lam.

===

(185) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.

(186) Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wahid 'Abdussalam Bali dalam al-Iklil 1/96.

(187) Syarh al-Kirmani 'ala al-Bukhari 21/111.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Hukum Memelihara Jenggot

Shahih Fiqh as-Sunnah
Wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-A'immah

Shahih Fiqih Sunnah

Sunan al-Fithrah

Memelihara Jenggot

Hukum Memelihara Jenggot

Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi kaum lelaki, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memelihara jenggot, dan perintah itu menunjukkan kewajiban. Sementara tidak ada indikasi yang memalingkannya kepada istihbab (anjuran). Di antaranya adalah sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):

"Selisihilah kaum musyrikin. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis." (180)

Dan sabda beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam):

"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot. Selisihilah orang-orang majusi." (181)

2. Mencukur jenggot merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana dijelaskan dalam dua hadits yang lalu.

3. Mencukur jenggot termasuk perbuataan merubah ciptaan Allah dan menaati setan yang mengatakan:

"Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya." (QS. An-Nisa': 119)

4. Memotong jenggot termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita. Padahal, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita." (182)

Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, "Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggotnya." (183)

Ibnu Hazm dan selainnya telah menukil ijma' tentang haramnya mencukur jenggot. (184)

===

(180) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.

(181) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 260.

(182) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5885 dan at-Tirmidzi 2935.

(183) Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 'Ala'uddin al-Ba'li hal. 10 dan al-Furu', Ibnu Muflih 1/291.

(184) Maratib al-Ijma' dan Radd al-Mukhtar 2/116.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta: Melakukan Kebaikan

Anta wa Maala

Anda dan Harta

Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta

4. Melakukan Kebaikan

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah tidak akan zhalim pada hamba-Nya yang berbuat kebaikan. Dia akan dibalas dengan diberi rezeki di duniaa dan akan dibalas dengan pahala di akhirat." (1)

Dalam riwayat lain dijelaskan,

"Sesungguhnya Allah tidak akan zhalim pada hamba mukmin yang berbuat kebaikan. Dia akan membalasnya di dunia dan akhirat. Adapun orang kafir yang berbuat kebaikan, maka akan dibalas sesuai perbuatan baiknya di dunia. Ketika di akhirat nanti, tidak ada kebaikan yang akan dibalas untuknya." (2)

Tidak seorang muslim pun yang berbuat kebaikan di dunia ini kecuali Allah akan membalasnya di dunia dan di akhirat; di dunia dengan diluaskan rezekinya dan diberi rezeki yang baru untuknya, dan di akhirat derajatnya ditinggikan di Surga.

Allah berfirman,

"Barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka akan dibalas dengan yang lebih baik." (QS. Al-Qashash: 84)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang Rabbnya,

"Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kebaikan dan kejahatan. Barangsiapa niat melakukaan satu kebaikan dan tidak melakukannya, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika ia niat melakukan satu kebaikan dan melakukannya, maka Allah mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat dan lipatan yang lebih banyak lagi." (3)

Yang demikian itu karena manfaat kebaikan akan kembali kepada orang yang melakukannya.

Allah berfirman,

"Jika kalian berbuat baik, maka kalian berbuat baik pada diri kalian sendiri." (QS. Al-Isra': 7)

Allah berfirman,

"Barangsiapa berbuat baik, maka hal itu untuk dirinya." (QS. Fushshilat: 46)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya orang kafir jika berbuat kebaikan, maka Allah akan membalas kebaikan itu di dunia. Adapun orang mukmin jika berbuat baik, maka Allah akan menyimpan kebaikan itu untuk di akhirat, dan Allah membalasnya pula di dunia dengan memberi rezeki." (4)

An-Nawawi berkata, "Ulama sepakat bahwa orang kafir yang mati dalam kekafirannya tidak akan mendapatkan pahala di akhirat. Amal kebaikannya, dengan niat mendekatkan diri pada Allah, tidak akan dibalas sedikitpun di akhirat. Yang dimaksud dengan perbuatan baik di sini adalah perbuatan baik yang tidak memerlukan niat, seperti silaturrahim, shadaqah, memerdekakan budak, menjamu tamu dan lain-lain. Adapun orang mukmin, maka ia akan dibalas di dunia dan di akhirat. Jika seorang kafir melakukan kebaikan itu, kemudian masuk Islam, maka dia akan dibalas di akhirat, berdasarkan madzhab yang benar." (5)

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata, "Sesungguhnya kebaikan itu menyinari wajah, menjadi cahaya hati, memperluas rezeki, dan menambah kecintaan di hati makhluk." Perbuatan baik secara umum adalah seperti membaca al-Qur-an dan merenunginya, dzikir yang dilakukan oleh hati dan lisan, mempelajari ilmu yang manfaat, shalat malam dan lain-lain.

===

(1) Musnad Ahmad 12204. Hamzah Ahmad az-Zain berkata: Isnadnya shahih.

(2) HR. Muslim, kitab Shifat al-Qiyamah.

(3) HR. Al-Bukhari, kitab ar-Riqab.

(4) HR. Muslim, kitab Shifat al-Qiyamah.

(5) Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi 17/150.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa' (3)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa' (3)

Mungkin salah satu hikmah dari sikap syari'at yang demikian terhadap masalah ilaa' adalah bahwa membiarkan seorang isteri adalah dianggap sebagai salah satu cara untuk memberi didikan (pelajaran) terhadapnya. Seperti saat dia tidak peduli dengan urusan rumah tangganya atau berlaku tidak baik terhadap suaminya atau masalah-masalah lain yang mengharuskan bagi seorang suami untuk memberikan pelajaran kepadanya. Sehingga dengan adanya tindakan ini, dia bisa kembali pada sikap dewasanya dan kembali melakukan tindakan-tindakan yang benar dan lurus. Dalam kondisi demikian, seorang suami bisa menempuh tindakan ilaa' ini dengan bertekad untuk tidak mendekati isterinya sebagai sarana untuk pendidikan dan sebagai usaha untuk memperbaiki isterinya itu, atau untuk tujuan-tujuan lain yang disyari'atkan agama. Dengan demikian, syari'at Islam tidak sepenuhnya menghapus total praktek ilaa' itu, dengan harapan ia bisa dijadikan sebagai jalan keluar jika memang dia membutuhkan.

Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah jika waktu ilaa' itu telah berakhir -yakni empat bulan- namun ternyata sang suami yang melakukan ilaa' itu tidak juga mau kembali (ruju'), maka apa yang terjadi?

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa jika waktu ilaa' itu telah berakhir, maka hendaknya seorang suami yang melakukan ilaa' itu dihentikan dan diberi tawaran untuk memilih apakah dia akan ruju' kembali atau dia akan mentalak isterinya. Jika demikian adanya, maka jatuhlah talak ba'in atasnya. Artinya tidak boleh bagi seorang suami untuk ruju' kembali kepada isterinya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, mereka mengatakan: Talak jatuh sejak selesainya masa yang telah ditentukan.

Dengan apa ruju' itu bisa terjadi?

Dengan jima' jika suami sanggup melakukannya, atau cukup dengan ungkapan kata-kata jika dia tidak sanggup melakukannya. Sebagian ulama mengatakan, bahwa ruju' itu bisa dinyatakan (ditentukan) dengan cara bicara suami yang baik dan bergaul dengannya dengan cara yang baik pula.

Lalu apa yang wajib dia lakukan setelah itu?

Wajib bagi seorang suami yang telah ruju' itu, yang telah bersumpah dengan sumpahnya, untuk menebusnya dengan tebusan (kaffarat) yang telah sama-sama kita ketahui. Yakni memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan budak atau jika tidak, maka hendaknya dia puasa selama tiga hari.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa' (2)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa' (2)

Sebagian ulama ada yang berkata, "Jika telah lewat dari empat bulan, maka jatuhlah talak ba'in (1) atasnya. Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhum). Pendapat ini juga merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri dan para ahli fikih aliran rasional."

Sa'id bin Musayyab dan az-Zuhri berkata, "Jatuhlah atassnya talak raj'i (2) andaikata dia bersumpah untuk tidak menggauli isterinya kurang dari empat bulan, seperti ini dia bukan seorang suami yang melakukan ilaa', dia posisinya hanya sebagai seorang yang bersumpah. Maka jika dia menggaulinya sebelum masa yang telah disebutkan, wajib baginya untuk membayar kafarah (tebusan) sebagai orang yang bersumpah. Jika dia bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan, maka dia juga tidak dianggap melakukan ilaa', dalam pandangan orang yang berpendapat bahwa hendaknya dihentikan setelah berlalu empat bulan. Sebab adanya waktu merupakan syarat untuk penghentian dan tuntutan untuk ruju' ataupun talak. Sementara, waktunya telah lewat. Sedangkan bagi mereka yang mengatakan bahwa harus dihentikan, maka bagi mereka dia termasuk orang yang melakukan ilaa', dan talak pun jatuh setelah berlalunya waktu.

Sedangkan yang dimaksud dengan firman-Nya, "Diberi tangguh empat bulan lamanya," yakni menunggu selama empat bulan. "Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya)," yakni dia ruju' dari sumpah itu dengan menggauli isterinya, "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," yakni dan jika dia menggauli isterinya maka dia telah keluar dari ilaa', dan wajib baginya untuk membayar kafarah sumpah sebagaimana dikatakan oleh sebagian besar ulama."

Hasan, Ibrahim, an-Nakhai dan Qatadah berkata, "Tidak ada kaffarah baginya, sebab Allah menjanjikan atasnya ampunan." Dia berfirman, "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Dalam pandangan kebanyaka ulama, ini adalah dalam hal penjatuhan hukuman dan bukan dalam hal yang berhubungan dengan kaffarah. Maka andaikata seorang suami berkata kepada isterinya; Jika aku mendekatimu, maka budakku merdeka atau kau menjadi wanita yang tertalak, atau dia mengatakan; Demi Allah, wajib bagiku untuk membebaskan budak atau puasa atau shalat. Maka orang yang seperti itu, dia berarti telah melakukan ilaa'. Sebab seorang yang melakukan ilaa' (muwali) itu adalah seseorang yang wajib baginya untuk berhubungan intim. Dan yang demikian, dihentikan setelah berlalunya waktu. Jika dia kembali (ruju') maka jatuh talak atau jatuh keharusan untuk membebaskan budak sebagaimana yang dia ucapkan. Jika dia komitmen dengan dzimmah (beban), maka wajib baginya untuk membayar sumpah, ini dalam satu pendapat. Sedangkan dalam pendapat yang lain disebutkan bahwa dia wajib untuk membebaskan budak, shalat ataupun puasa."

Aku katakan; Dengan demikian, ilaa' maknanya adalah bersumpah untuk tidak mendekati isteri. Kata ini diambil dari akar kata Aalaa 'alaa kadzaa yuwali dengan masdar ilaa' dan aliyah. Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Di zaman jahiliyah jika seorang suami marah pada isterinya, maka dia akan bersumpah untuk tidak mencampurinya selama setahun atau dua tahun, atau dia tidak akan mencampurinya selama-lamanya. Dan dia melakukan sumpahnya itu tanpa ada celaan atau tanpa merasa dosa apapun sehingga perempuan itu menjalani hidupnya dalam keadaan terkatung-katung. Dia tidak berposisi sebagai seorang isteri yang menikmati hak-hak seorang isteri dan tidak pula dia sebagai seorang wanita yang ditalak sehingga dia bisa menikah lagi dengan orang lain, sehingga Allah memberikan kelapangan dari karunia-Nya. Maka tatkala Islam datang, dia datang dengan memperlakukan wanita dengan cara yang sangat adil dan dia menetapkan dalam ilaa' beberapa hukum yang dangat meringankan bahaya yang bisa menimpanya. Islam memberikan batasan bagi orang yang melakukan ilaa' hanya dalam jangka waktu empat bulan, dan setelah itu; dia diwajibkan untuk ruju' dan menggauli isterinya dengan baik atau dia harus mentalaknya. Sebagaimana yang Allah firmankan, "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Sebagaimana juga ditegaskan, bahwaa sumpah itu hendaknya dengan nama Allah, atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya. Ini sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaknya diaa bersumpah karena Allah atau hendaknya dia diam." (3) Sebab bersumpah dengan selain Allah, bukanlah sumpah yang sesuaai dengan syari'at dan tidak dianggap sebagai sumpah.

===

(1) Adalah talak yang diharamkan bagi orang yang melakukannya untuk mencampuri isterinya, jika dia lakukan talak sekali atau dua kali, maka dia harus nikah lagi dan jika dilakukan talak tiga maka jika dia ingin menikah dengannya, sang isteri harus sudah menikah dengan orang lain, -penj.

(2) Yakni talak yang tidak diharamkan bagi suami untuk mencampuri isterinya yang telah digauli pada masa iddah tanpa menggunakan iwadh (tebusan). Isteri yang ditalak raj'i hukumnya adalah seperti hukum yang berlaku pada isteri yang belum ditalak dalam hal pemberian nafkah, tempat tinggal dan yang lainnya hingga berakhir masa 'iddahnya, -penj.

(3) HR. Al-Bukhari 2679 dan Muslim 1646 dari hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Ilaa'

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Ilaa'

Allah berfirman,

"Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak (bercerai), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Al-Baghawi dalam tafsirnya 1/264 berkata, "Bahwa firman-Nya, 'Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).' Yang dimaksud dengan yu'luuna dalam ayat itu adalah yahlifuuna (bersumpah) sedang al-alyah berarti sumpah. Dan kemudian yang dimaksud dengan hal itu dalam ayat ini adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isteri dalam hubungan seks."

Qatadah berkata, "Ilaa' adalah merupakan bentuk talak pada masa jahiliyah." Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Ini adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah, jika seseorang di antara mereka tidak menyukai isterinya dan dia juga tidak ingin orang lain menikah dengannya, maka dia bersumpah bahwa dia tidak akan mendekatinya untuk selamanya. Lalu dia meninggalkannya, tidak sebagai janda dan tidak pula sebagai seorang isteri yang punya suami (tidak mencerainya, sehingga orang lain bisa menikahinya dan tidak pula menggaulinya sebagaimana layaknya suami isteri, -edit). Kaum muslimin juga pernah melakukan hal seperti itu pada masa awal-awal perkembangan Islam, lalu kemudian Allah akhirnya menetapkan sebuah ketentuan jangka waktu tertentu (maksimal empat bulan, kemudian setelah itu harus mengambil keputusan, apakah mencerainya atau menggaulinya layaknya suami isteri).

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Kebanyakan mereka berpendapat bahwa jika seorang suami telah bersumpah untuk tidak mendekati isterinya selamanya atau dalam jangka waktu melampaui batas waktu empat bulan, maka berarti dia telah melakukan ilaa', dan dalam jangka waktu selama empat bulan itu tidak apa-apa dia lakukan. Tapi manakala sudah lewat empat bulan, maka hendaklah hal itu dihentikan, dan sang suami harus diperintahkan mengambil pilihan, untuk ruju' dengan isterinya (fay') atau mentalaknya, setelah ada tuntutan dari sang isteri.

Sedangkan makna fay' di sini adalah ruju' kembali dari apa yang telah dikatakan, dengan cara menggauli isterinya (hubungan seks) jika dia mampu. Jika tidak, maka hal itu hendaklah dia nyatakan dengan ucapan.

Jika dia tidak mau melakukan ruju, maka sang penguasa (pengadilan) berhak untuk menyatakan bahwa dia telah melakukan talak satu terhadap isterinya. Pendapat ini adalah pendapat 'Umar, 'Ustman, 'Ali, Abu Darda', dan Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhum.

Sulaiman bin Yasar berkata, "Aku sempat bertemu dengan lebih dari sepuluh Shahabat Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), dan semuanya mengatakan bahwa ilaa' yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dihentikan." Pendapat ini pula yang menjadi pendapat Sa'id bin Jubair, Sulaiman bin Yasar dan Mujahid. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (100)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul wudhu'

4. Kitab Wudhu'

18. Bab: Larangan Istinja' (Cebok) dengan Tangan Kanan

100. Dari Abu Qatadah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Jika seseorang di antara kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam bejana, dan apabila ia masuk ke kamar kecil janganlah ia menyentuh (dalam riwayat lain: maka hendaknya ia tidak memegang) kemaluannya dengan tangan kanannya, dan [jika seseorang kalian bersuci maka hendaknya 6/250] tidak bersuci (dalam riwayat lain: tidak cebok) dengan tangan kanannya.'"

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Membawa Tongkat dan Air untuk Istinja' (Cebok)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul wudhu'

4. Kitab Wudhu'

17. Bab: Membawa Tongkat dan Air untuk Istinja' (Cebok)

(Haditsnya adalah hadits Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) tersebut).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Membawakan Air untuk Bersuci


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul wudhu'

4. Kitab Wudhu'

16. Bab: Membawakan Air untuk Bersuci

31.(95) Abu ad-Darda' (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Bukankah ada di antara kalian pemilik sepasang sandal, alat untuk bersuci, dan bantal?"

(Haditsnya adalah hadits Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) tadi).

===

(95) Disebutkan secara bersambung oleh pengarang dalam hadits pada kitab ke 62 bab 21.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (68)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

37. Bab: Menanyakan Sesuatu yang Didengar Sampai Mengerti

68. Dari Ibnu 'Abi Mulaikah, bahwa 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) isteri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, apabila mendengar sabda Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) yang tidak ia pahami, maka ia akan menanyakan kembali kepada Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) sampai mengerti. Pada suatu ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa dihisab maka akan disiksa." (Dalam riwayat lain: "maka akan binasa."). 'Aisyah berkata, "Lalu aku bertanya, [Allah telah menjadikanku tawananmu], bukankah Allah Ta'ala telah berfirman, '[Adapun orang yang diberi kitabnya dari sebelah kanan], maka ia akan dihisab dengan perhitungan yang mudah? {QS. Al-Insyiqaaq (84): 7-8}'" 'Aisyah melanjutkan, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Itu hanya dihadapkan saja (di hadapan pengadilan Allah), tetapi orang yang dihisab dengan teliti akan binasa.' (Dalam riwayat lain: 'Tidak ada seorang pun yang memperdebatkan hisab pada hari Kiamat kecuali ia akan disiksa.' 7/198)."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.59 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Perlukah Menetapkan Hari Tertentu untuk Mengajarkan 'Ilmu kepada Kaum Wanita?


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

36. Bab: Perlukah Menetapkan Hari Tertentu untuk Mengajarkan 'Ilmu kepada Kaum Wanita?

(Haditsnya adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri (ra-dhiyallaahu 'anhu), yang akan disebutkan pada kitab ke 96 bab 9).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.59 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (66)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

34. Bab: Antusias untuk Mendapatkan Hadits

66. Dari Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), 'Siapakah yang paling berbahagia dengan syafa'atmu pada hari Kiamat?' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Aku kira, wahai Abu Hurairah, belum ada orang yang bertanya kepadaku tentang perkara ini sebelummu, mungkin karena aku lihat engkau sangat antusias untuk mendapatkan hadits. Orang yang paling berbahagia mendapatkan syafa'atku di hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan 'Laa ilaaha illallaah' dengan benar-benar ikhlash dari hati sanubari dan jiwanya.' (Dalam riwayat lain: dari dalam jiwanya 7/204)."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.36 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Memberikan Nasihat dan Pelajaran kepada Kaum Wanita


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

33. Bab: Memberikan Nasihat dan Pelajaran kepada Kaum Wanita

(Haditsnya adalah hadits Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), yang akan disebutkan pada kitab ke 12 bab 19).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.36 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (64)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

31. Bab: Mengulang Hadits Sebanyak Tiga Kali Supaya Dipahami

29.(67) Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Hindarilah perkataan keji." Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) terus mengulang ulangnya.

30.(68) Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Bukankah aku sudah menyampaikan?'" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) mengucapkannya tiga kali.

64. Dari Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu), dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, bahwa jika beliau mengucapkan suatu kata, beliau mengulangnya sampai tiga kali supaya dapat dipahami. Apabila beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang kepada suatu kaum, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka tiga kali.

===

(67) Ini adalah bagian dari hadits Abu Bakrah (ra-dhiyallaahu 'anhu), yang disambungkan oleh pengarang pada kitab ke 52 bab 10.

(68) Ini adalah sebagian dari haditsnya, yang akan disebutkan pada kitab ke 64 bab 79.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.21 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Bersimpuh di Hadapan Imam atau Muhaddits


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

30. Bab: Bersimpuh di Hadapan Imam atau Muhaddits

(Haditsnya adalah bagian dari hadits Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu), yang akan disebutkan pada kitab ke 97 bab 4).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.21 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (63)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

29. Bab: Marah dalam Memberi Nasihat dan Mengajar Jika Melihat Sesuatu yang Dibenci

63. Dari Abu Musa (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang sesuatu yang tidak disukainya, ketika [mereka 1/142] memperbanyak [pertanyaan tersebut] kepada beliau, beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pun marah kemudian beliau bersabda kepada orang-orang, 'Tanyakan kepadaku apa yang ingin kalian tanyakan.' Seorang laki-laki bertanya, '[Wahai Rasulullah,] siapa ayahku?' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Ayahmu Hudzafah.' Orang yang lainnya berdiri dan berkata, 'Siapakah ayahku, wahai Rasulullah?' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Ayahmu Salim, budaknya Syaibah.' Ketika 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) melihat [kemarahan] pada wajah Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), ia segera berkata, 'Wahai Rasulullah, kami bertaubat kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.'"

===

(66) Disebutkan secara maushul oleh pengarang pada beberapa tempat, yang akan disebutkan pada kitab ke 95 bab 1.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.15 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Bergantian dalam Menuntut 'Ilmu


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

28. Bab: Bergantian dalam Menuntut 'Ilmu

(Haditsnya adalah bagian hadits 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) yang akan disebutkan pada bab ke 46 no. 25).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.15 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Bepergian untuk Mencari Jawaban tentang Masalah yang Terjadi dan Mengajarkan kepada Keluarganya


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

27. Bab: Bepergian untuk Mencari Jawaban tentang Masalah yang Terjadi dan Mengajarkan kepada Keluarganya

(Haditsnya adalah hadits Uqbah bin al-Harits (ra-dhiyallaahu 'anhu) yang akan disebutkan pada kitab ke 67 bab 24).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.15 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Anjuran Nabi kepada Utusan 'Abdul Qais untuk Menjaga Iman dan 'Ilmu, lalu Menyampaikan kepada Kaumnya


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

26. Bab: Anjuran Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada Utusan 'Abdul Qais untuk Menjaga Iman dan 'Ilmu, lalu Menyampaikan kepada Kaumnya

28.(66) Malik bin al-Huwairits berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada kami, "Kembalilah kepada kaum kalian dan ajarilah mereka."

(Haditsnya adalah hadits Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) yang telah disebutkan, yaitu hadits nomor 40).

===

(66) Disebutkan secara maushul oleh pengarang pada beberapa tempat, yang akan disebutkan pada kitab ke 95 bab 1.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 14 Oktober 2015 pk. 23.15 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (60)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

23. Bab: Keutamaan 'Ilmu

60. Dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketika aku sedang tidur, aku bermimpi diberi secangkir susu, lalu aku minum [darinya 8/79], sehingga kulihat air [mengaliri] dari ujung kukuku, (dalam riwayat lain: jari-jariku 7/74), kemudian sisanya kuberikan kepada 'Umar bin al-Khaththab.' Para Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) bertanya, 'Bagaimana engkau menakwilkan mimpi itu, wahai Rasulullah?' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Ilmu.'"

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 13 Oktober 2015 pk. 01.37 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Hilangnya 'Ilmu dan Munculnya Kebodohan


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

22. Bab: Hilangnya 'Ilmu dan Munculnya Kebodohan

24.(64) Rabi'ah berkata, "Tidak sepantasnya seorang yang memiliki 'ilmu untuk menyia-nyiakan dirinya."

(Dalam bab ini akan disebutkan hadits Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) yang akan disebutkan pada kitab ke 67 bab 111).

===

(64) Disebutkan secara maushul oleh al-Khatib dalam kitab al-Jami' dan oleh al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 13 Oktober 2015 pk. 01.37 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Pergi Menuntut Ilmu


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

20. Bab: Pergi Menuntut Ilmu

23.(62) Jabir bin 'Abdillah (ra-dhiyallaahu 'anhu) menghabiskan waktu satu bulan pergi menemui 'Abdullah bin Unais demi mendapatkan satu hadits.

(Haditsnya adalah hadits Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), yang telah disebutkan sebelum dua bab tadi).

===

(62) Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh pengarang dalam kitab al-Adab al-Mufrad, juga oleh Ahmad dan Abu Ya'la dengan sanad hasan. Pengarang juga telah menyatakan mu'allaqnya bagian lain (pada riwayat ini) darinya dalam kitab ke 97 bab 32.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (55)


Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

16. Bab: Tekun (Terus) Mencari 'Ilmu dan Hikmah

22.(58) 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhu berkata, "Pahamilah 'ilmu agama sebelum kamu diangkat menjadi pemimpin." Para Shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tetap menuntut 'ilmu walau sudah lanjut usia.

55. Dari 'Abdullah bin Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu), bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada iri hati kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang diberi Allah harta kemudian dipergunakannya dalam kebenaran, dan orang yang diberi Allah hikmah ('ilmu) kemudian mengamalkan dan mengajarkannya."

===

(58) Disebutkan secara maushul oleh Abu Khaitsamah dalam al-'Ilm 9 dengan sanad shahih dan juga Ibnu Abi Syaibah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 7 Oktober 2015 pk. 20.34 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Memahami 'Ilmu

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

15. Bab: Memahami 'Ilmu

(Haditsnya adalah hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) yang ditunjukkan pada bab 4)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 7 Oktober 2015 pk. 20.34 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (52)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

12. Bab: Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) Memilih Waktu yang Tepat dalam Memberi Nasihat dan Mengajarkan 'Ilmu agar Mereka Tidak Meninggalkan Majelis {karena jenuh atau bosan}

52. Dari Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu), dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, berilah berita gembira (dalam riwayat lain: berilah berita yang menenteramkan) dan janganlah kalian memberi berita yang membuat mereka pergi."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 7 Oktober 2015 pk. 17.25 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Mengetahui Sebelum Berkata dan Berbuat, Berdasarkan Firman Allah, "Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah." {QS. 47: 19}

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu



11. Bab: Mengetahui Sebelum Berkata dan Berbuat, Berdasarkan Firman Allah, "Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah." {QS. Muhammad (47): 19}

22.(51) Sesungguhnya para 'ulama adalah pewaris para Nabi. Mereka telah mewariskan 'ilmu, dan barangsiapa mengambilnya maka ia telah memperoleh bagian {keuntungan} yang banyak {berharga}.

23.(52) Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut 'ilmu {agama}, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke Surga.

Allah berfirman, "Sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah 'ulama." {QS. Faathir (35): 28} "Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu." {QS. Al-Ankabuut (29): 43} "Dan mereka berkata, 'Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala.'" {QS. Al-Mulk (67): 10} "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" {QS. Az-Zumar (39): 9}

24.(53) Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang Allah menghendaki padanya kebaikan, maka niscaya Dia akan menjadikannya faham tentang agama."

25.(54) "Sesungguhnya 'ilmu itu diperoleh dengan belajar."

20.(55) Abu Dzar (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Seandainya kalian meletakkan pedang di sini -ia menunjuk ke arah tengkuknya- kemudian aku berpikir bahwa aku masih sempat menyampaikan kalimat yang telah aku dengar dari Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) sebelum kalian melaksanakannya {memenggal leherku}, niscaya aku akan melakukannya {menyampaikannya}."

21.(56) Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Firman Allah, 'Jadilah kamu sekalian rabbaniyyin,' maksudnya adalah para 'ulama dan fuqaha." Ada pula yang berpendapat bahwa "Rabbani" adalah orang yang mendidik manusia dengan 'ilmu yang kecil-kecil {yang ringan-ringan} sebelum mengajarkan yang besar-besar {yang berat-berat}.

===

(51) Ini adalah bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Abu ad-Darda' (ra-dhiyallaahu 'anhu) secara marfu'. Ada riwayat-riwayat lain yang menguatkan riwayat ini, karena itu riwayat ini menjadi lebih kuat, demikian sebagaimana dikatakan al-Hafizh. Riwayat ini dikeluarkan dalam at-Ta'liq ar-Raghib 1/53.

(52) Ini juga merupakan bagian dari hadits itu, dan ini adalah kalimat darinya yang dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari hadits Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu). Dikeluarkan pula oleh Abu Khaitsamah dalam al-'Ilm 25 dengan tahqiq dariku.

(53) Disebutkan secara maushul oleh pengarang dari hadits Mu'awiyah (ra-dhiyallaahu 'anhu) setelah dua bab.

(54) Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah 114 dengan sanad shahih dari Abu ad-Darda' (ra-dhiyallaahu 'anhu) secara mauquf. Diriwayatkan pula oleh lainnya secara marfu'. Ada riwayat lain yang menguatkannya, yaitu hadits Mu'awiyah (ra-dhiyallaahu 'anhu), dan aku telah mengeluarkannya dalam al-Ahadits ash-Shahihah 342.

(55) Disebutkan secara maushul oleh ad-Darimi dan Abu Nu'aim dalam kitab al-Huliyyah.

(56) Disebutkan secara maushul oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan, dan juga oleh al-Khathib dengan sanad lain yang shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 7 Oktober 2015 pk. 17.25 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari: Bab Sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Berapa banyak orang yang diberitahu lebih memahami daripada orang yang {hanya} mendengar?"

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu


10. Bab: 21(50). Sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Berapa banyak orang yang diberitahu lebih memahami daripada orang yang {hanya} mendengar?"

(Haditsnya adalah hadits Abu Bakrah (ra-dhiyallaahu 'anhu) yang akan disebutkan pada kitab ke 64 bab 79)

===

(50) Ini adalah bagian dari hadits Abu Bakrah ra-dhiyallaahu 'anhu, disambungkan oleh pengarang pada kitab ke 64 bab 79.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 7 Oktober 2015 pk. 17.25 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (51)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

9. Bab: Duduk Paling Belakang dalam Suatu Majelis, dan Bagi yang Melihat Tempat Kosong di Depannya Hendaknya Menempatinya.

51. Dari Abu Waqid al-Laitsi, bahwa ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang duduk dalam masjid bersama orang-orang, datanglah tiga orang; dua orang di antaranya menghampiri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sementara satu orang lagi terus saja pergi. {Abu Waqid} berkata, "Dua orang datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan salah seorang dari keduanya melihat tempat lowong di tengah-tengah jama'ah, lalu ia pun duduk di situ. Sedangkan yang seorang lagi duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga terus saja pergi. Begitu selesai memberikan pengajaran, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Baiklah, akan aku jelaskan tentang ketiga orang itu; yang seorang mencari tempat di sisi Allah, maka diberi oleh Allah, yang kedua merasa malu-malu, maka Allah pun malu kepadanya, sedangkan yang ketiga berpaling, maka Allah pun berpaling darinya.'"

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 29 September 2015 pk. 18.28 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (100)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

54. Bab Rahmat itu ada seratus bagian.

100. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Allah Ta'ala menciptakan rahmat dalam seratus bagian lalu dipegangnya yang 99, sedang yang satu diturunkan ke bumi. Maka dari satu bagian itulah makhluk saling mencintai sampai seekor kuda mengangkat kakinya dari anaknya karena takut menginjaknya."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (99)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

53. Bab Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi.

99. Dari Abu 'Utsman bahwa 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhu pernah memperkerjakan seseorang lalu orang itu berkata, "Aku punya sekian anak tidak pernah satupun kucium mereka." 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhu berkata, "Sesungguhnya Allah Sub-haanahu wa Ta'aala tidak menyayangi hamba-Nya kecuali yang terbaik (18) di antara mereka."

===

(18) Tentunya orang yang terbaik adalah orang yang terbaik perilakunya dan salah satu sifat orang yang terbaik adalah yang memiliki rasa kasih sayang, seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam menyayangi anak-anak.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (98)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

53. Bab Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi.

98. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Datang seorang badui menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan berkata, 'Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah kami tidak pernah menciumnya.' Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda:

'Apakah aku bisa menahan jika Allah Ta'ala mencabut rahmat dari hatimu?'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (97)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

53. Bab Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi.

97. Jarir bin 'Abdillah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Siapa yang tidak merahmati manusia dia tidak akan dirahmati oleh Allah.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (96)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

53. Bab Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi.

96. Jarir bin 'Abdillah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Allah tidak merahmati siapa yang tidak menyayangi manusia.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (95)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

53. Bab Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi.

95. Abu Sa'id (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang tidak menyayangi tidak disayangi."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (94)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

52. Bab Kebaikan ayah pada anaknya.

94. 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Mereka itu disebut oleh Allah Ta'ala dengan Abrar karena mereka baik kepada ayah dan anak, seperti bagi ayahmu kebaikan darinya untukmu adalah hak bagimu dan, begitu juga bagi anakmu maka kebaikan/ bakti darinya untukmu adalah hak bagimu."

Isnadnya dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (93)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

51. Bab Adab seorang ayah dalam berbuat baik pada anaknya.

93. An-Nu'man bin Basyir (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata bahwa Ayahnya pernah menemui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Lalu ayahnya bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memintamu menjadi saksi bahwa aku telah memberi Nu'man ini dan itu." Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) lalu bertanya:

"Apakah semua anakmu engkau beri seperti itu?"

Ayahnya menjawab, "Tidak." Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Kalau begitu carilah orang lain sebagai saksi."

Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) lalu melanjutkan sabdanya:

"Bukankah engkau senang jika mereka itu sama dalam berbakti?"

Ayahku menjawab, "Ya." Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) lalu bersabda:

"Kalau begitu jangan."

Imam al-Bukhari berkata, "Bukannya persaksian dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam itu adalah perkecualian bagi ayah Nu'man untuk berbuat tidak adil."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (92)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

51. Bab Adab seorang ayah dalam berbuat baik pada anaknya.

92. Dari (al-Walid) bin Numair bin Aus berkata, "Mereka berkata: Shalah (perbaikan) itu dari Allah dan adab dari para ayah."

Isnadnya dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (91)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

50. Bab mencium anak-anak kecil

91. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Pernah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mencium Hasan putera 'Ali dimana saat itu ada Aqra bin Habis at-Tamimy duduk. Dia lalu berkata, 'Aku punya sepuluh orang anak tidak pernah satupun dari mereka aku cium.' Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya dan bersabda:

'Siapa yang tidak merahmati tidak dirahmati (oleh Allah Ta'ala).'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (50)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

8. Bab: Metode Munawalah dan Pengiriman Surat oleh Para Ulama ke Berbagai Daerah

16.(46) Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Utsman menulis beberapa mushhaf dan mengirimkannya ke berbagai daerah."

17-19.(47) 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Yahya bin Sa'id, dan Malik membolehkan hal itu.

20.(48) Sebagian 'ulama Hijaz berhujjah dalam masalah munawalah dengan hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada pemimpin pasukan seraya berkata {kepada utusan pembawa surat}, "Janganlah kamu membacanya kecuali jika telah sampai pada tempat ini dan ini." Ketika utusan itu telah sampai di tempat tujuan, ia membacakannya kepada orang-orang dan menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

50. Dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang laki-laki (dalam riwayat lain: 'Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi 5/136) untuk membawa surat dan menyerahkannya kepada pembesar Bahrain {al-Mundzir bin Sawi}. Kemudian oleh pembesar Bahrain surat itu dikirimkan kepada raja Persia {Abruwaiz bin Hurmuz bin Anusyirwan}. Setelah selesai membaca surat itu, raja itu merobek-robeknya. Aku kira Ibnu Musayyab berkata, "Karena perbuatan raja Persia itu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Semoga kerajaan mereka dihancur-leburkan oleh Allah.'" (49)

===

(46) Ini adalah bagian dari hadits panjang, yang akan disebutkan secara maushul dan lengkap pada kitab ke 66 bab 1.

(47) 16-18. Atsar Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) disambungkan oleh Abu al-Qasim Manduh dalam Kitabul Washiyyah dengan sanad shahih dari Abu 'Abdirrahman al-Habli, dari 'Abdullah, seperti itu. kemungkinan bahwa orang tersebut adalah 'Abdullah bin 'Umar, karena al-Habli mendengar darinya. Kemungkinan juga bahwa itu adalah 'Abdullah bin 'Amr, karena al-Habli dikenal sering meriwayatkan darinya. Adapun atsar Yahya bin Sa'id dan Malik, yakni Ibnu Anas, disebutkan secara maushul oleh al-Hakim dalam kitab Ulumul Hadits hal. 259 dengan isnad jayyid dari keduanya.

(48) Disebutkan secara maushul oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin az-Zubair secara mursal, dan oleh ath-Thabari dalam kitab tafsirnya dari hadits Jundub al-Bajli dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Baari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dengan jumlah jalur periwayatan itu, maka riwayat ini menjadi shahih."

(49) Aku katakan, bahwa ucapan Ibnu al-Musayyab ini mursal, karena ia tidak menyebutkan siapa yang menyampaikan itu kepadanya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 23 September 2015 pk. 17.51 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shohih Bukhori (49)

Mukhtashor Shohih al-Imam al-Bukhori

Ringkasan Shohih Bukhori

Kitaabul ilmi

3. Kitab Ilmu

7. Bab: Qiro'ah (membaca) dan Ardh (menalarkan) kepada Ahli Hadits


49. Dari Anas bin Malik (rodhiyaLLOOHU 'anhu), ia berkata, "Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di dalam Masjid, masuklah seorang laki-laki dengan mengendarai unta lalu menghentikan untanya di Masjid dan mengikatnya. Kemudian ia berkata kepada mereka yang ada, 'Siapakah di antara kalian yang bernama Muhammad?' Saat itu Nabi ShollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sedang bersandar di antara mereka, maka kami berkata, 'Laki-laki putih yang sedang bersandar.' Lalu orang itu berkata kepada Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, 'Anak 'Abdul Mutholib?' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda kepadanya, 'Aku telah mendengarmu.' Laki-laki itu berkata kepada Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, 'Aku akan bertanya kepadamu, yang mungkin pertanyaanku ini agak sukar bagimu, maka janganlah engkau gusar!' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Tanyakan apa yang ada pada dirimu.' Orang itu berkata, 'Aku bertanya dengan nama ROBB-mu dan ROBB orang-orang sebelummu, apakah ALLOH yang mengutusmu kepada semua manusia?' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Ya, benar.' Orang itu berkata lagi, 'Aku ungkapkan kepadamu karena ALLOH. Apakah ALLOH memerintahkanmu untuk menegakkan sholat lima waktu sehari semalam?' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Ya, benar.' Orang itu berkata lagi, 'Aku ungkapkan kepadamu karena ALLOH, apakah ALLOH memerintahkanmu untuk berpuasa pada bulan ini {Romadhon} setiap tahun?' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Ya, benar.' Orang itu berkata lagi, 'Aku ungkapkan kepadamu karena ALLOH, apakah ALLOH memerintahkanmu untuk mengambil shodaqoh dari orang-orang kaya dan membagikannya kepada orang-orang miskin?' Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, 'Ya, benar.' Orang itu berkata, 'Aku beriman kepada apa yang engkau bawa, dan aku adalah seorang utusan dari kaumku. Aku adalah Dhimam bin Tsa'labah, saudara bani Sa'ad bin Bakr."

===

Maroji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashor Shohih al-Imam al-Bukhori, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahullooh, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shohih Bukhori Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Disalin pertama kali pada 23 April 2014 pk. 23.46 WIB, dan diperbaiki pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah