Beberapa Hukum dalam Berkurban dan Penetapan Syariatnya | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Pokok bahasan di dalam berkurban adalah bahwa berkurban itu disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, seperti yang dilakukan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya (rodhiyallohu 'anhum). Mereka berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun tentang persangkaan beberapa orang awam yakni mengkhususkan niat dalam berkurban untuk orang-orang mati, maka perbuatan itu tidak ada dasarnya. Berkurban untuk orang-orang mati dibagi menjadi tiga macam:

1. Seseorang berkurban untuk mereka dengan mengikutkan kepada orang yang masih hidup. Misalnya seseorang yang berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya dengan niat untuk orang yang masih hidup dan orang yang mati. Dalil dari berkurban macam ini adalah berkurbannya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam untuk diri beliau sendiri dan untuk keluarganya, padahal di antara mereka ada orang-orang yang sudah mati.

2. Seseorang berkurban untuk orang-orang yang sudah mati, dengan tuntutan wasiat mereka sekaligus sebagai bentuk pelaksanaannya. Dasar dari perbuatan seperti ini adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala:

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat ini setelah ia mendengarkannya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya."
(QS. Al-Baqoroh [2]: 181)

3. Seseorang berkurban untuk orang yang mati dengan tujuan bersedekah kepada orang yang menderita kesusahan dalam hidupnya. Berkurban jenis ini dibolehkan. Para ahli fikih madzhab Hanbali menetapkan bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dan dapat memberikan manfaat baginya, dengan diqiyaskan kepada sedekah untuknya. Namun kami tidak berpendapat bahwa mengkhususkan berkurban hanya untuk mayit merupakan sunnah, karena Nabi (shollallohu 'alaihi wa sallam) belum pernah berkurban untuk seorang dari orang-orang yang telah mati secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk pamannya, Hamzah (rodhiyallohu 'anhu), padahal ia merupakan kerabatnya yang paling mulia, dan tidak pula untuk anak-anaknya yang meninggal semasa ia masih hidup, yang tiga di antaranya adalah anak perempuan yang telah menikah, dan tiga anak laki-laki yang masih kecil, serta tidak pula untuk isterinya Khodijah padahal ia adalah isteri yang paling dicintainya. Tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat bahwa beliau di masa hidupnya melakukan kurban untuk seseorang yang sudah mati.

Kami juga melihat adanya kesalahan yang dilakukan sebagian manusia. Mereka berkurban untuk mayit di tahun pertama yang mati dengan berurban yang dinamakan (أضحية الحفرة) dan mereka berkeyakinan bahwa tidak boleh ada seorangpun yang menyertainya di dalam pahalanya, atau mereka berkurban untuk orang-orang mati di antara mereka sebagai bentuk sedekah dan memenuhi tuntutan wasiat mereka. Mereka juga tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka, walaupun mereka mengetahui bahwa bila seseorang berkurban dengan hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya itu artinya sudah mencakup anggota keluarganya yang masih hidup dan yang telah mati tatkala mereka menyandarkan amalan mereka pada niatan itu.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Kamis, 11 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Beberapa Hukum dalam Berkurban dan Penetapan Syariatnya | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Pokok bahasan di dalam berkurban adalah bahwa berkurban itu disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, seperti yang dilakukan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya (rodhiyallohu 'anhum). Mereka berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun tentang persangkaan beberapa orang awam yakni mengkhususkan niat dalam berkurban untuk orang-orang mati, maka perbuatan itu tidak ada dasarnya. Berkurban untuk orang-orang mati dibagi menjadi tiga macam:

1. Seseorang berkurban untuk mereka dengan mengikutkan kepada orang yang masih hidup. Misalnya seseorang yang berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya dengan niat untuk orang yang masih hidup dan orang yang mati. Dalil dari berkurban macam ini adalah berkurbannya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam untuk diri beliau sendiri dan untuk keluarganya, padahal di antara mereka ada orang-orang yang sudah mati.

2. Seseorang berkurban untuk orang-orang yang sudah mati, dengan tuntutan wasiat mereka sekaligus sebagai bentuk pelaksanaannya. Dasar dari perbuatan seperti ini adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala:

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat ini setelah ia mendengarkannya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya."
(QS. Al-Baqoroh [2]: 181)

3. Seseorang berkurban untuk orang yang mati dengan tujuan bersedekah kepada orang yang menderita kesusahan dalam hidupnya. Berkurban jenis ini dibolehkan. Para ahli fikih madzhab Hanbali menetapkan bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dan dapat memberikan manfaat baginya, dengan diqiyaskan kepada sedekah untuknya. Namun kami tidak berpendapat bahwa mengkhususkan berkurban hanya untuk mayit merupakan sunnah, karena Nabi (shollallohu 'alaihi wa sallam) belum pernah berkurban untuk seorang dari orang-orang yang telah mati secara khusus. Beliau tidak pernah berkurban untuk pamannya, Hamzah (rodhiyallohu 'anhu), padahal ia merupakan kerabatnya yang paling mulia, dan tidak pula untuk anak-anaknya yang meninggal semasa ia masih hidup, yang tiga di antaranya adalah anak perempuan yang telah menikah, dan tiga anak laki-laki yang masih kecil, serta tidak pula untuk isterinya Khodijah padahal ia adalah isteri yang paling dicintainya. Tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat bahwa beliau di masa hidupnya melakukan kurban untuk seseorang yang sudah mati.

Kami juga melihat adanya kesalahan yang dilakukan sebagian manusia. Mereka berkurban untuk mayit di tahun pertama yang mati dengan berurban yang dinamakan (أضحية الحفرة) dan mereka berkeyakinan bahwa tidak boleh ada seorangpun yang menyertainya di dalam pahalanya, atau mereka berkurban untuk orang-orang mati di antara mereka sebagai bentuk sedekah dan memenuhi tuntutan wasiat mereka. Mereka juga tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka, walaupun mereka mengetahui bahwa bila seseorang berkurban dengan hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya itu artinya sudah mencakup anggota keluarganya yang masih hidup dan yang telah mati tatkala mereka menyandarkan amalan mereka pada niatan itu.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Minggu, 7 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (185)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

5. Bab: Tayamum adalah Mengusap Wajah dan Kedua Telapak Tangan.

185. Dari Ammar, berkata, "Tanah yang bersih {suci} adalah sarana untuk bersuci bagi setiap muslim, yang mencukupinya sebagai pengganti air."

(Haditsnya adalah kisah Ammar bersama Umar (radhiyallaahu 'anhuma), yang telah disebutkan tadi).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (184)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

4. Bab: Apakah Orang yang Bertayamum Meniup Debu di Telapak Tangannya?

184. Dari Abdurrahman bin Abza, berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Umar bin Khaththab dan berkata, 'Aku junub tapi tidak menemukan air.' Lalu Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin Khaththab, 'Masih ingatkah engkau, ketika kita dalam suatu perjalanan (dalam riwayat lain: dalam suatu peperangan, lalu kita junub 1/ 88), akui dan engkau. Saat itu engkau tidak shalat, sementara aku bersuci dengan debu lalu aku shalat. Kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Sebenarnya cukup bagimu [wajah dan dua telapak tangan], seperti ini,' seraya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu meniupnya (dalam riwayat lain: meludahinya) kemudian mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangan." (203)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

203. Saya katakan: Pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya (266, 267) disebutkan secara ringkas. Tayamum: Satu tepukan debu untuk wajah dan kedua telapak tangan).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (183)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

3. Bab: Bertayamum dalam Keadaan Mukim (Tidak Bepergian) Jika Tidak Mendapatkan Air dan Khawatir Kehabisan Waktu Shalat.

90. (198) Demikian yang diungkapkan Atha`.

91. (199) Al Hasan berkata tentang orang sakit yang mempunyai air tapi tidak ada orang yang dapat membantunya untuk wudhu, maka ia boleh bertayamum.

92. (200) Ketika Ibnu Umar (radhiyallaahu 'anhuma) kembali dari kebunnya di Juruf (201), datanglah waktu shalat Ashar (saat itu ia berada di tempat Marbid Al Ghanam) (202), maka ia pun mengerjakan shalat. Kemudian ia masuk Madinah, sementara matahari masih tinggi, namun ia tidak mengulangi shalatnya.

183. Dari Umair, maula (budak yang dimerdekakan) Ibnu Abbas berkata: Aku datang bersama Abdullah bin Yasar, maula Maimunah, istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ketika kami menemui Abu Juhaim bin Al Harits bin Ash-Shimmah Al Anshari, Abu Juhaim berkata, "Ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur jamal, seseorang berpapasan dengannya kemudian orang itu mengucapkan salam kepada beliau, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya, hingga ketika beliau sampai di sebuah tembok, beliau mengusap wajah dan kedua tangannya, kemudian beliau menjawab salam orang tersebut."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

198. Disebutkan Abdurrazaq secara bersambung dari jalur shahih dan Ibnu Abi Syaibah dari jalur lainnya.

199. Begitu juga Isma'il Al Qadhi dalam Al Ahkam dari jalur yang shahih.

200. Asy-Syafi'i (125) menyebutkan secara bersambung dengan sanad hasan darinya, dan ia menambahkan: "... Tayamum lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu shalat Ashar." Al Hafizh berkata, "Saya tidak menemukan sebab tidak disebutkannya tayamum, padahal itu yang dimaksud dalam bab ini."

201. Suatu tempat di Madinah, dimana mereka berkumpul di situ bila hendak melakukan peperangan. Ibnu Ishaq berkata, "Jaraknya sekitar satu farsakh dari Madinah."

202. Dalam naskah lain tertulis, "Marbad An-Na'am". Ada juga yang menyebutkan, "Marbad", yaitu nama suatu tempat yang jaraknya sekitar satu mil dari Madinah.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Jika Tidak Menemukan Air dan Debu | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

2. Bab: Jika Tidak Menemukan Air dan Debu.

(Haditsnya adalah hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), yang disebutkan sebelumnya melalui jalur lain).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Dengan apa kita menyambut waktu-waktu yang baik itu | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Dengan apa kita menyambut waktu-waktu yang baik itu.

1. Sudah selayaknya seorang muslim menyambut waktu-waktu yang baik secara umum dengan taubat yang tulus dan sungguh-sungguh, dengan melepaskan diri dari berbagai macam perbuatan dosa dan segala macam kemaksiatan, karena dosa-dosa itu akan menghalangi seseorang dari karunia Robbnya serta merintangi hatinya dari Sang Majikannya.

2. Menyambut waktu-waktu yang baik secara umum juga dengan kemauan hati yang tulus dan usaha yang sungguh-sungguh untuk meraihnya dengan berbagai cara yang diridhoi Alloh 'Azza wa Jalla. Barangsiapa yang membenarkan Alloh, maka Alloh akan membenarkannya.

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhoan) Kami, benar-benar Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami."

Maka wahai saudaraku sesama muslim, bersungguh-sungguhlah untuk meraih kesempatan yang baik ini, sebelum ia meninggalkanmu sehingga kamu hanya bisa menyesalinya. Maka alangkah celakanya orang yang menyesal.

Semoga Alloh memberikan taufiq kepadaku dan kepadamu untuk meraih kebaikan di dalam waktu-waktu yang baik ini, agar Dia berkenan menolong kita di dalamnya untuk menaati-Nya dan membaguskan 'ibadah kepada-Nya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Minggu, 7 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (182)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

1. Bab: Firman Allah 'Azza wa Jalla, "Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik {bersih}. Sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu." {QS. Al Maa`idah (5): 6}

182. Dari Jabir bin Abdullah (radhiyallaahu 'anhu), bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku telah diberikan lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun [di antara para Nabi 1/ 113] sebelumku: Aku ditolong (dimenangkan) dengan ditanamkannya rasa takut pada diri musuh sejauh perjalanan satu bulan, dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan mensucikan (untuk tayamum). Siapapun di antara umatku yang masuk waktu shalat, maka hendaklah ia shalat {di mana saja}. Selain itu telah dihalalkan harta rampasan perang bagiku, yang mana sebelumku tidak dihalalkan bagi seorang pun, dan aku diberi syafaat. Kemudian bahwa setiap Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, namun aku diutus untuk seluruh manusia (di dalam satu riwayat semua manusia)."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (181)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabut Tayammumi.

Kitab Tayamum.

1. Bab: Firman Allah 'Azza wa Jalla, "Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik {bersih}. Sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu." {QS. Al Maa`idah (5): 6}

181. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, berkata, "Kami pernah ikut bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada salah satu perjalanannya. Ketika kami sampai di Baida` atau Dzatul Jaisy [saat kami memasuki Madinah, 5/ 187], tiba-tiba aku kehilangan kalung, [maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menghentikan untanya dan turun]. Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkenan mencarinya, dan orang-orang pun ikut berhenti. Saat itu mereka tidak berada di tempat yang ada airnya [dan mereka pun tidak membawa air. 4/ 195] [Kemudian beliau meletakkan kepalanya di pangkuanku dan tertidur], maka orang-orang mendatangi Abu Bakar Ash-Shiddiq dan berkata, "Tidakkah engkau lihat apa yang dilakukan 'Aisyah? Ia telah menghentikan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan orang banyak, padahal mereka tidak di tempat yang ada airnya dan tidak membawa air." Maka Abu Bakar {menghampiriku}, sementara Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tengah tertidur di pangkuanku, ia berkata, 'Engkau telah menahan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan orang banyak, padahal tidak ada air di sini dan mereka pun tidak membawa air'." 'Aisyah menceritakan, "Abu Bakar mencercaku dan mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk mengatakannya. Ia pun menampar wajahku dengan tangannya (dalam riwayat lain: ia memukulku dengan keras seraya berkata, 'Apakah engkau menahan orang-orang ini karena kalung?' Aku tidak bisa berbuat apa-apa karena keberadaan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sekalipun itu terasa menyakitkanku), aku tidak dapat bergerak sedikit pun karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berada di pangkuanku. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam terbangun ketika (dalam riwayat lain: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tertidur hingga) menjelang pagi dan tidak menemukan air, maka Allah menurunkan ayat tayamum, akhirnya mereka pun bertayamum. Usaid bin Hudhair berkata, 'Itu berkah pertama kalian wahai keluarga Abu Bakar." 'Aisyah berkata, "Kemudian kami mencari unta yang tadinya aku tunggangi. Setelah kami temukan, maka kami dapati kalung itu berada di bawahnya." (Dalam jalur lain disebutkan, dari 'Aisyah, bahwa ia meminjam kalung dari Asma`, tiba-tiba kalung itu hilang, maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang laki-laki [untuk mencarinya 7/ 54], dan orang itu pun menemukannya. Tiba-tiba datanglah waktu shalat, padahal saat itu mereka tidak berada di tempat yang ada airnya, maka mereka pun shalat [tanpa wudhu 4/ 220]. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu Allah menurunkan ayat tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepada 'Aisyah, "Semoga Allah membalaskan kebaikan bagimu. Demi Allah, tidaklah engkau mengalami perkara yang tidak engkau sukai, kecuali Allah memberikan untukmu [jalan keluarnya] dan [menjadikan] kebaikan bagi kaum muslimin di dalamnya." (Dalam riwayat lain: keberkahan).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Perkara yang Disunnahkan untuk Dikerjakan pada Hari-hari tersebut | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Perkara yang Disunnahkan untuk Dikerjakan pada Hari-hari tersebut.

1. Sholat.

Disunnahkan untuk bersegera dalam melaksanakan hal-hal yang fardhu (wajib) dan memperbanyak amalan-amalan sunnah, karena itu adalah sebaik-baik cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Telah diriwayatkan dari Tsauban rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, "Saya mendengar Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Hendaklah kamu memperbanyak sujud untuk Alloh. Karena kamu tidak bersujud kepada Alloh sebanyak satu kali sujud kecuali Alloh akan mengangkatmu satu derajat dan Alloh akan menghapuskan darimu satu kesalahan.'" (HR. Muslim)

Ketetapan ini berlaku umum, untuk segala waktu.

2. Puasa.

Karena ia termasuk dalam amalan-amalan sholih. Telah diriwayatkan dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya, dari beberapa istri Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, ia berkata:

"Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijah, hari 'Asyuro (tanggal 10 bulan Muharrom) dan tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14, 15)." (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)

Imam An-Nawawi berkomentar tentang puasa di sepuluh hari bulan Dzulhijah, "Bahwasanya itu sangat disunnahkan dengan kuat."

3. Takbir, tahlil dan tahmid.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan di dalam hadits Ibnu 'Umar (rodhiyallohu 'anhuma) yang telah lalu:

"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid."

Imam Bukhori rohimahulloh berkata, "Ibnu 'Umar dan Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhuma keluar ke pasar di hari-hari yang sepuluh bulan Dzulhijah dan bertakbir, maka orang-orang bertakbir mengikuti takbir kedua orang itu."

Dia juga berkata, "Umar bertakbir di kubahnya sampai orang-orang masjid mendengarnya, maka mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang ada di pasar-pasar sampai gemuruh takbir itu menguasai pendengaranku."

Ibnu 'Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu, bertakbir juga setelah melakukan sholat, saat berada di atas ranjangnya, di perkemahannya, di majelisnya, dan di waktu berjalan di jalan-jalan sepanjang hari-hari itu. Disunnahkan pula untuk bertakbir dengan suara yang keras berdasarkan perbuatan 'Umar, anak lelakinya dan Abu Huroiroh.

Maka yang layak bagi kita umat Islam adalah mengadakan penghormatan terhadap waktu-waktu ini yang telah tersia-siakan di zaman sekarang ini dan hampir-hampir dilupakan bahkan oleh orang-orang sholih dan orang-orang baik sekalipun. Sangat disayangkan memang, sedemikian kontradiktif dengan apa yang telah dilakukan oleh kalangan Salafus Sholih.

Bentuk takbir.

Telah terdapat riwayat tentang bentuk-bentuk takbir yang diriwayatkan oleh para sahabat dan tabi'in diantaranya:

اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ وَ لِلَّهِ الْحَمْدُ.

اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَ لِلَّهِ الْحَمْدُ.

* Allohu akbar. Allohu akbar. Allohu akbar kabiro.

* Allohu akbar. Allohu akbar. La ilaha illallohu wallohu akbar. Allohu akbar, wa lillahil hamdu.

* Allohu akbar. Allohu akbar. Allohu akbar. La ilaha illallohu wallohu akbar. Allohu akbar, Allohu akbar, wa lillahil hamdu.

4. Puasa hari 'Arofah.

Puasa hari 'Arofah ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda tentang puasa hari 'Arofah:

"Aku mengharapkan pahala dari Alloh agar Dia berkenan mengampuni dosa setahun sebelumnya dan setahun yang sesudahnya." (HR. Muslim)

Tetapi barangsiapa berada di 'Arofah yakni sedang melaksanakan 'ibadah haji, maka ia tidak disunnahkan untuk berpuasa, karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam melakukan wukuf di 'Arofah dalam keadaan tidak berpuasa.

5. Keutamaan hari Nahr (hari penyembelihan, 'Idul Adha).

Kebanyakan muslimin melalaikan hari yang agung ini. Salah satu bentuk keagungan dan keutamaan hari itu adalah berkumpulnya muslimin dalam jumlah yang sangat banyak. Sebagian 'ulama berpendapat bahwa hari itu merupakan hari yang paling afdhol dibandingkan hari-hari lainnya dalam satu tahun secara mutlak, bahkan termasuk hari 'Arofah sekali pun. Ibnul Qoyyim berkata, "Sebaik-baik hari di hadapan Alloh adalah hari Idul Adha dan ia merupakan hari haji terbesar (hajjul akbar)." Seperti yang disebutkan dalam Sunan Abu Dawud, bahwa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Bahwasanya hari yang paling agung di hadapan Alloh adalah hari Idul Adha kemudian hari qorr."

Hari qorr adalah hari menetap di Mina yaitu hari kesebelas dari bulan Dzulhijah, tetapi pendapat yang lain mengatakan bahwa hari 'Arofah lebih utama daripada itu, karena puasa hari itu menghapuskan dosa dua tahun (setahun yang telah lewat dan setahun yang akan datang -ed.), tiada hari yang Alloh akan membebaskan hamba lebih banyak daripadanya, yaitu di hari 'Arofah. Karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala mendekat kepada hamba-hamba-Nya pada hari itu kemudian Dia membanggakan para pelaku wukuf di 'Arofah itu di hadapan sekalian Malaikat-Nya. Yang benar adalah pendapat yang pertama, karena hadits yang menunjukkan hal itu tidak bertentangan dengan dalil mana pun juga.

Sama saja apakah hari itu yang lebih utama atau hari 'Arofah, maka hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh, baik yang sedang melaksanakan 'ibadah haji maupun orang yang bertempat tinggal (mukim) di sana untuk mendapatkan keutamaannya dan mempergunakan kesempatan itu sebaik-baiknya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Selasa - Sabtu, 2 - 6 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (180)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

30. Bab: Shalat atas Wanita yang Meninggal dalam Keadaan Nifas dan Sunnahnya.

180. Dari Samurah bin Jundub (radhiyallaahu 'anhu), bahwa seorang wanita (dalam riwayat lain: "Aku shalat di belakang Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika menshalati seorang wanita 2/ 91) yang meninggal karena melahirkan (dalam riwayat lain: dalam keadaan nifas). Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu menshalatinya, dan beliau berdiri [atasnya] di tengah-tengah mayatnya."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Jika Wanita yang Mengalami Istihadhah Melihat Tanda Suci | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

29. Bab: Jika Wanita yang Mengalami Istihadhah Melihat Tanda Suci.

89. (197) Ibnu Abbas (radhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Hendaknya ia mandi dan mengerjakan shalat walaupun {sucinya} hanya sesaat, dan bagi suaminya boleh menggaulinya jika ia telah shalat, namun shalat itu lebih utama."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

197. Ad-Darimi (1/ 203) telah menyebutkan secara bersambung dengan sanad shahih darinya seperti itu, tanpa menyebutkan tentang "menggauli". Akan tetapi ia mengeluarkan bagian tersebut (1/ 207) dengan sanad dha'if darinya. Diriwayatkan juga oleh Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah sebelumnya.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (179)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

28. Bab: Wanita Mengalami Haid Setelah Thawaf Ifadhah.

179. Dari Thawus, dari Ibnu Abbas (radhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Telah diberi rukhshah (keringanan) bagi wanita yang sedang haid untuk kembali (meninggalkan Mina) apabila mengalami haid." (Dalam riwayat lain: ketika thawaf ifadhah 2/ 195). [Ia berkata:] (196) Pada mulanya Ibnu Umar (radhiyallaahu 'anhuma) mengatakan, bahwa wanita tersebut tidak boleh meninggalkan Mina. Namun [kemudian] aku mendengarkannya mengatakan, "Wanita tersebut boleh meninggalkan Mina, karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memberikan pengecualian bagi mereka."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

196. Yakni Thawus.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (178)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

27. Bab: Darah (Penyakit) Istihadhah.

178. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Lalu beliau menyuruhnya mandi. Beliau berkata, "Itu adalah darah penyakit." Lalu Ummu Habibah mandi setiap kali akan mengerjakan shalat.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (177)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

26. Bab: Cairan Kuning dan Coklat selain dalam Masa Haid.

177. Dari Ummu Athiyah, ia berkata, "Kami dahulu tidak menganggap apa-apa darah yang kekuning-kuningan atau coklat (sesudah masa suci)."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Jika Wanita Mengalami Tiga Kali Haid dalam Sebulan dan Apa yang Dibolehkan bagi Wanita Waktu Haid atau Hamil serta Apa yang Mungkin Dikerjakan pada Masa Haid | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

25. Bab: Jika Wanita Mengalami Tiga Kali Haid dalam Sebulan dan Apa yang Dibolehkan bagi Wanita Waktu Haid atau Hamil serta Apa yang Mungkin Dikerjakan pada Masa Haid.

Berdasarkan firman Allah, "Dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan di dalam rahim mereka." {QS. Al Baqarah (2): 228}

83, 84. (191) Diceritakan dari Ali dan Syuraih, "Jika seorang wanita bisa membuktikan dengan kesaksian keluarganya yang diridhai agamanya, bahwa ia mengalami haid tiga kali dalam sebulan, maka ia bisa dipercaya."

85. (192) Atha` berkata, "Masa sucinya adalah seperti biasanya."

86. (193) Demikian juga yang dikatakan Ibrahim.

87. (194) Atha` berkata, "Haid berlangsung dalam satu hari sampai lima belas hari."

88. (195) Mu'tamir berkata, dari ayahnya, "Aku bertanya kepada Ibnu Sirin tentang wanita yang melihat darah setelah lima hari masuk masa suci. Ibnu Sirin menjawab, "Para wanita lebih mengetahui tentang hal itu."

(Haditsnya adalah hadits Fatimah bin Abu Hubaisy yang telah disebutkan pada nomor 137).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

191. Disebutkan secara bersambung oleh Ad-Darimi (1/ 212-213) dengan sanad shahih dari keduanya seperti itu.

192. Abdurrazaq menyebutkan bersambung dengan sanad shahih darinya.

193. Disambungkan oleh Abdurrazaq juga dengan sanad shahih darinya.

194. Ad-Darimi (1/ 212-211) juga menyebutkannya secara bersambung secara terpisah seperti itu, dan sanad "اليوم" hasan, adapun sanad lainnya shahih.

195. Ad-Darimi (1/ 202) dengan sanad shahih juga menyebutkan dengan bersambung.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (176)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

24. Bab: Wanita Haid Menghadiri Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, namun Mereka Menjauhi Tempat Pelaksanaan Shalat.

176. Dari Hafshah [binti Sirin 2/ 9], ia berkata, "Kami pernah melarang para gadis kami untuk keluar mengikuti shalat dua hari raya. Lalu datanglah seorang wanita yang kemudian singgah di bangunan bani Khalaf, [aku menghampirinya], ia menceritakan tentang saudarinya -yang mana suami saudarinya itu pernah ikut berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sebanyak dua belas kali [peperangan], 'Saudariku ikut bersamanya {suaminya} sebanyak enam kali peperangan.'- Selanjutnya ia berkata, 'Kami mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus yang sakit. Saudariku bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Apakah boleh seseorang di antara kami {kaum wanita} tidak keluar rumah karena tidak memiliki jilbab?" [Maka 2/ 172] beliau menjawab, 'Hendaknya temannya memakaikannya dari jilbab yang dimilikinya, dan hendaknya ia ikut dalam kebaikan dan pertemuan kaum muslimin.' [Hafshah berkata]: "Ketika Ummu Athiyah datang, [aku memberinya, lalu] aku bertanya kepadanya, 'Apakah engkau pernah mendengar dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam [tentang yang demikian?] Ia menjawab, 'Ya, ayahku sebagai tebusannya -ia tidak menyebutkannya kecuali berkata, 'Ayahku sebagai tebusannya- aku mendengar beliau berkata,

"[Hendaknya] para gadis dan perawan" atau "Para gadis yang masih perawan [ini keraguan dari Ayyub] dan wanita haid keluar [pada dua hari raya]. Hendaknya mereka ikut dalam kebaikan dan perayaan kaum mukminin, namun hendaknya para wanita haid menjauh dari tempat pelaksanaan shalat.'" [Seorang wanita berkata, 'Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak memiliki jilbab.' Beliau berkata, 'Hendaknya temannya memakaikan jilbab miliknya.' 1/ 93]. Hafshah berkata, aku bertanya, 'Apakah wanita haid juga?' Ia menjawab, 'Bukankah [wanita haid] juga wukuf di Arafah, [menyaksikan] ini dan [menyaksikan] ini?' (Dalam riwayat lain darinya, ia berkata, 'Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, sehingga kami menyuruh para gadis untuk keluar dari kamarnya, bahkan kami menyuruh para wanita haid untuk keluar. Mereka bertempat di belakang orang-orang (para jamaah). Para wanita itu ikut bertakbir bersama takbir mereka, dan berdoa bersama doa mereka mengharapkan keberkahan hari tersebut." 2/ 7)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Mengenakan Pakaian Khusus untuk Haid | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

23. Bab: Mengenakan Pakaian Khusus untuk Haid.

(Haditsnya adalah hadits Ummu Salamah (radhiyallaahu 'anha) tersebut).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Tidur Bersama Wanita Haid yang Mengenakan Pakaiannya | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

22. Bab: Tidur Bersama Wanita Haid yang Mengenakan Pakaiannya.

(Haditsnya adalah hadits Ummu Salamah (radhiyallaahu 'anha), yang telah disebutkan pada nomor 169).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (175)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

21. Bab: Wanita Haid Tidak Perlu Mengqadha' Shalat yang Ditinggalkannya Karena Haid.

63-64. (190) Jabir dan Abu Sa'id (radhiyallaahu 'anhuma) berkata, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "{Wanita haid harus} meninggalkan shalat."

175. Dari Mu'adzah, bahwa seorang wanita berkata kepada 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), "Apa cukup seseorang di antara kita mengerjakan shalat hanya pada waktu suci?" 'Aisyah menjawab, "Apakah engkau seorang haruriyah? Kami mengalami haid di masa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak memerintahkan itu kepada kami." Atau ia berkata, "Kami tidak melakukannya."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

190. 64-65. Hadits Jabir (radhiyallaahu 'anhu) akan disebutkan pada kitab ke 94 bab 3, yaitu mengenai haidnya 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) ketika haji. Dalam hadits ini disebutkan, "Ia tidak melakukan thawaf dan tidak pula shalat." Adapun hadits Abu Sa'id (radhiyallaahu 'anhu) adalah hadits maushul yang akan disebutkan pada kitab ke 24 bab 44, dalam haditsnya ini disebutkan, "Bukankah wanita jika sedang haid tidak shalat dan tidak puasa?"

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Sepuluh Hari di Bulan Dzulhijah | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin sekalian Rosul.

Amma ba'd:

Sesungguhnya termasuk sebagian karunia Alloh dan anugerah-Nya adalah Dia menjadikan untuk hamba-Nya yang sholih waktu-waktu tertentu dimana hamba-hamba tersebut dapat memperbanyak 'amal sholihnya. Di antara waktu-waktu ini adalah:

Sepuluh hari di bulan Dzulhijah.

Keutamaannya telah tertera di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, di antaranya:

1. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Demi fajar dan malam yang sepuluh." (QS. Al-Fajr [89]: 1, 2)

Ibnu Katsir berkata bahwa yang dimaksud di sini adalah sepuluh hari di bulan Dzulhijah seperti yang dikatakan Ibnu 'Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori.

2. Dari Ibnu 'Abbas rodhiyallohu 'anhuma berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah ada hari-hari yang di dalamnya dikerjakan 'amal sholih dan lebih dicintai Alloh daripada hari-hari yang sepuluh pada bulan Dzulhijah."

Mereka bertanya, "Tidak pula jihad di jalan Alloh?" Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak pula jihad di jalan Alloh, kecuali bila seseorang keluar dengan dirinya dan hartanya lalu tidak pulang darinya dengan sedikitpun."

3. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Dan supaya mereka menyebut Alloh pada hari yang telah ditentukan."

Ibnu 'Abbas rodhiyallohu 'anhuma berkata, "Yaitu sepuluh hari di bulan Dzulhijah." (Tafsir Ibnu Katsir)

4. Dari Ibnu 'Umar rodhiyallohu 'anhuma berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tiada hari-hari yang agung di sisi Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan tidaklah ada yang lebih dicintai amalan-amalannya kecuali pada sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijah, maka perbanyaklah di hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid."
(Thobroni dalam Al-Mu'jamul Kabir)

5. Sa'id bin Jubair rohimahulloh adalah orang yang meriwayatkan hadits Ibnu 'Abbas (rodhiyallohu 'anhuma) yang terdahulu.

"Jika kamu masuk ke dalam sepuluh hari bulan Dzulhijah, maka bersungguh-sungguhlah sampai hampir-hampir ia tidak mampu menguasainya." (HR. Ad-Darimi). Hadits ini berderajat hasan.

6. Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Al-Fath, "Sebab yang jelas tentang keistimewaan sepuluh hari di bulan Dzulhijah adalah sebagai tempat berkumpulnya 'ibadah-'ibadah besar, yaitu sholat, puasa, sedekah dan haji, dan itu tidak ada di hari-hari selainnya."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Selasa, 2 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Awal dan Akhir Masa Haid | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

20. Bab: Awal dan Akhir Masa Haid.

81. (187) Beberapa wanita memberikan bungkusan kapas yang terdapat noda kekuning-kuningan. 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Janganlah kalian terburu-buru sebelum kalian melihat cairan putih." Maksudnya, jangan terburu-buru menduga bahwa haid telah habis.

82. (188) Diceritakan kepada putri Zaid bin Tsabit, bahwa ada beberapa wanita yang menggunakan lampu di malam hari untuk mengetahui kesucian {dari haid}. Lalu ia berkata, "Tidak selayaknya para wanita melakukan perbuatan itu." Ia pun mencela mereka. (189)

(Haditsnya adalah sebagian dari hadits binti Abi Hubaisy yang telah disebutkan, yaitu hadits nomor 137).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

187. Malik dalam kitab Al Muwaththa' (1/ 77-78) menyebutkan secara bersambung dengan sanad hasan darinya.

188. Juga oleh Malik, namun ada catatan pada sanadnya yang dijelaskan oleh Al Hafizh. Dan bintu Zaid ini tidak diketahui namanya.

189. Ibnu Bathal berkata, "Karena hal itu menyebabkan dosa dan keburukan, dan itu tercela."

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Bagaimana Wanita Haid Melaksanakan Ihram Haji dan Umrah? | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

19. Bab: Bagaimana Wanita Haid Melaksanakan Ihram Haji dan Umrah?

(Haditsnya adalah sebagian dari hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), yang telah disebutkan sebelumnya).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Hal yang Kejadiannya Sempurna dan Tidak Sempurna | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

18. Bab: Hal yang Kejadiannya Sempurna dan Tidak Sempurna.

(Haditsnya adalah hadits Anas (radhiyallaahu 'anhu), yang akan disebutkan pada kitab ke 82 bab 1).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (174)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

17. Bab: Mengurai Rambut Ketika Mandi (Bersuci) dari Haid.

174. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Kami keluar memenuhi seruan pada bulan Dzulhijjah, (dalam riwayat lain: selama lima malam terakhir bulan Dzulhijjah 4/ 7) [Kami mengira bahwa itu adalah pelaksanaan haji 2/ 151]. [Lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepada kami, 'Barang siapa memiliki hadyu {hewan sembelihan}, maka hendaklah ia berihram untuk haji sekaligus umrah, kemudian tidak melepaskan ihramnya sampai selesai dari keduanya, 5/ 124]. [Lalu kami berhenti di Sarif. Ketika itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam keluar menuju para sahabatnya, 2/ 150] dan berkata, 'Siapa [di antara kalian yang tidak memiliki hadyu lalu] ia ingin berihram untuk umrah, maka hendaklah ia berihram, (dalam riwayat lain: lalu ia ingin menjadikannya umrah maka hendaklah ia melakukannya. Dan barangsiapa yang memiliki hadyu maka hendaknya tidak melakukan {tapi melanjutkan haji, dan hadyunya disembelih nanti}), karena seandainya aku tidak membawa hadyu, tentu aku berihram untuk umrah." Lalu sebagian mereka berihram untuk umrah dan sebagian lainnya berihram untuk haji. [Sebagian kami berihram untuk haji sekaligus umrah]. [Adapun Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan beberapa orang sahabatnya, mereka adalah orang-orang yang kuat. Mereka membawa hadyu sehingga mereka tidak memperhitungkan umrah.] Aku sendiri termasuk yang berihram untuk umrah [aku tidak membawa hadyu], [tiba-tiba aku haid]. Ketika sampai pada hari Arafah, saat itu aku sedang haid, maka aku mengadu kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam (dalam riwayat lain: Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam datang ke tempatku, aku sedang menangis, maka beliau bertanya, 'Kenapa engkau menangis?' Aku menjawab, ['Aku senang -demi Allah- jika tidak melaksanakan haji pada tahun ini. 1/ 79] Aku pernah mendengar ucapanmu kepada para sahabatmu, karena itu aku terhalangi untuk umrah.' Beliau berkata, 'Kenapa kamu? [Apakah engkau nifas (haid)?' 6/ 235]. Aku jawab, ['Ya], aku sedang tidak shalat.' Beliau berkata, 'Itu tidak membuatmu berbahaya, (dalam riwayat lain: Itu tidak membahayakanmu, 2/ 202) karena engkau adalah wanita keturunan Adam, Allah telah menetapkan bagimu apa yang telah ditetapkan-Nya untuk kaum wanita. (Dalam riwayat lain: Ini adalah ketentuan (dalam riwayat lain: sesuatu) yang telah ditetapkan Allah untuk kaum wanita, 1/ 77) maka tinggalkanlah (dalam riwayat lain: lewatkanlah 2/ 202) umrahmu, uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji, (dalam riwayat lain: jadikanlah ibadahmu untuk hajimu. Mudah-mudahan Allah kelak akan mengaruniakan umrah kepadamu.") [Beliau melanjutkan, '[Lalu] lakukan apa yang dilakukan oleh jama'ah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka'bah (183) sampai engkau bersuci." 2/ 171] Lalu aku pun melakukan itu. [Kemudian Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam datang, lalu thawaf di Ka'bah, di antara bukit Shafa dan Marwah, belum tahallul sementara beliau membawa hadyu. Lalu istri-istri beliau dan para sahabatnya yang bersamanya melakukan thawaf, 2/ 196] [Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menyuruh orang yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul, maka bertahallullah [beberapa di antara mereka] yang tidak membawa hadyu, dan karena istri-istri beliau pun tidak ada yang membawa hadyu sehingga mereka pun bertahallul. [Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Seandainya aku menghadapi masalahku ini dahulu, dan bukan sekarang, tentulah aku tidak akan membawa hadyu, dan tentu aku akan bertahallul dengan orang-orang ketika mereka bertahallul.' 8/ 128]. Kemudian aku pun tidak melakukan thawaf di Ka'bah.] [Kemudian kami keluar dalam pelaksanaan haji, sehingga ketika kami sampai di Mina, aku sudah suci.] [Tibalah haji nahr dengan menyembelih sapi, ia bertanya, 'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyembelih (dalam riwayat lain: berkurban) untuk para istrinya [dengan seekor sapi]. -Yahya berkata, 'Aku ceritakan hadits ini kepada Al Qasim bin Muhammad, ia pun berkata, 'Demi Allah, hadits ini sampai kepadamu seperti adanya,' 4/ 7]- [Kemudian aku keluar dari Mina, dan thawaf di Ka'bah [pada hari nahr (kurban) 2/ 198], selanjutnya aku keluar bersama beliau pada hari nafar lainnya]. Pada malam hashbah [kami sampai di Muhashab, maka kami berhenti bersama beliau]. [Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, orang-orang kembali dengan membawa umrah dan haji, sementara aku pulang hanya dengan membawa haji.' (Dalam riwayat lain: 'Para sahabatmu kembali dengan pahala haji dan umrah, sementara aku tidak lebih dari haji.' 4/ 14). Beliau berkata, "Tidakkah engkau thawaf beberapa malam ketika kita sampai di Makkah?" Aku menjawab, "Tidak." Beliau berkata lagi, "Kalau begitu, berangkatlah bersama saudaramu [untuk memboncengmu] ke Tan'im, lalu berihramlah untuk umrah, kemudian waktumu demikian dan demikian. [Namun demikian, itu sesuai dengan persediaan bekalmu atau kekuatanmu. 2/ 201]'"

[Shafiyah binti Huyay haid 2/ 196] [pada malam nafar, maka 2/ 198] [ia berkata, "Kenapa aku menghambat mereka." (Dalam riwayat lain: menghambat kalian), [ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menginginkannya seperti layaknya yang diinginkan seorang laki-laki terhadap istrinya, maka aku katakan, 'Wahai Rasulullah, ia sedang haid], (dalam riwayat lain: ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak bertolak, tiba-tiba tampak Shafiyah di pintu tandunya tampak berduka 6/ 184) [sedih karena ia mendapatkan haid, maka 7/ 110] [beliau berkata [kepadanya], Apakah ia menghambat kami?' [Apakah ia tidak boleh thawaf pada hari nahr?" Ia berkata, "Aku katakan, Begitu.' Beliau berkata, 'Tidak apa-apa, berangkatlah] [kalau begitu}'".

[Ia berkata, "Lalu beliau memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar seraya berkata, 'Berangkatlah bersama saudarimu dari tanah suci, lalu berihramlah untuk umrah, kemudian selesaikanlah dan kembalilah kalian ke sini. Aku akan menunggu kalian berdua sampai datang kembali kepadaku." Ia melanjutkan] Lalu aku pun pergi ke Tan'im, [Abdurrahman memboncengnya di atas unta (184) 6/ 141] 63. (185) [Ia membawanya dengan tandu 2/ 141-142], 'Aisyah melanjutkan, "Lalu aku berihram untuk umrah menggantikan umrahku [yang tidak aku laksanakan], [hingga ketika aku selesai, dan telah menyelesaikan thawaf, aku kembali pada dini hari], ['Aisyah radhiyallaahu 'anhuma berkata, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menemuiku [pada malam hari], beliau naik dari Makkah sementara aku turun, aku yang naik dan beliau yang turun], (dalam riwayat lain: Beliau menantinya di puncak Makkah hingga ia kembali)'. [Beliau berkata, "Ini pengganti umrahmu,] [Allah telah memenuhi haji dan umrahnya, dan dengan begitu tidak ada sesuatu pun yang harus diberikan, tidak hadyu, tidak shadaqah dan tidak pula puasa.]

['Aisyah berkata, "Maka mereka yang telah berihram untuk umrah di Ka'bah telah melakukan thawaf, juga di antara bukit Shafa dan Marwah, kemudian mereka bertahallul. Selanjutnya melakukan thawaf satu kali (dalam riwayat lain: thawaf lainnya 2/ 168) setelah kembali dari Mina. Adapun jama'ah yang mengerjakan haji sekaligus umrah, mereka melakukan thawaf satu kali." 2/ 149] (186)

['Aisyah berkata, "Beliau mengizinkan kepada para sahabatnya untuk melanjutkan perjalanan, maka orang-orang pun berangkat [juga orang-orang yang thawaf di Ka'bah sebelum shalat Shubuh, kemudian keluar] dan berjalan menuju Madinah."]

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan kaki:

183. Jabir (radhiyallaahu 'anhu) menambahkan dalam haditsnya (). Haditsnya akan disebutkan pada akhir kitab, yaitu pada kitab ke 94 bab 3. Telah disebutkan secara mu'allaq, yaitu nomor 61.

184. Yakni tenda yang ditelakkan di ujung tandu. Jadi maksud ucapannya (membawanya dengan tandu) adalah menempatkannya di ujung tandu. Dengan demikian Abdurrahman memboncengnya yang ia sendiri di atas tandu. Demikian dijelaskan dalam Al Fath.

185. Ini tambahan mu'allaq pada susunan pengarang. Telah disambungkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Mustakhraj-nya.

186. Saya katakan bahwa, selain thawaf antara bukit Shafa dan Marwah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir (radhiyallaahu 'anhu) pada riwayat Muslim. Demikian jika dilihat dari segi riwayat serupa sebagaimana hadits ini, dan demikian pula dalam hal tidak dikaitkan dengan hadits serupa, sebagaimana dalam riwayat Malik mengenai hadits ini. Adapun yang mengerjakan tamattu', maka melakukan thawaf lainnya antara Shafa dan Marwah, sebagaimana rilnya hadits ini dan hadits mu'allaq Ibnu Abbas, yang akan disebutkan dalam kitab ini juga.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan | Berkurban Cara Nabi

Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Pasal Kesepuluh.

Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan.

1. Alatnya tumpul dan tidak tajam. Ada yang mengatakan malah haram, dan pendapat yang terakhir inilah yang shahih.

2. Mengasah/ menajamkan pisau atau golok dengan dilihat oleh binatang yang akan disembelih.

3. Penyembelihan disaksikan oleh binatang lain.

4. Melakukan hal-hal yang menyakitinya setelah disembelih, seperti mematahkan lehernya, atau memotong salah satu anggota badannya padahal ia belum mati. Ada yang berpendapat, perbuatan ini malah haram, dan inilah pendapat yang shahih.

Sampai di sini, selesailah ringkasan penulis terhadap kitab Ahkamul 'Udhhiyah wadz Dzakat. Penulis memohon kepada Allah Ta'ala, semoga tulisan ini dan kitab aslinya bermanfaat. Ringkasan ini rampung pada waktu Ashar hari Rabu, tanggal 13 Dzulhijjah 1400 H.

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin. Semoga Allah menganugerahi shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya semuanya. Amin.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Menyisir Rambut Ketika Mandi Setelah Haid | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

16. Bab Menyisir Rambut Ketika Mandi Setelah Haid.

(Haditsnya adalah bagian dari hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), yang akan disebutkan setelahnya).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Mandi (Bersuci) dari Haid | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

15. Bab: Mandi (Bersuci) dari Haid.

(Haditsnya adalah hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) yang telah disebutkan).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (173)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

14. Bab: Wanita Menggosok Badannya Saat Mandi Bersuci dari Haid dan Cara Ia Mandi serta Mengambil Kapas atau Kain yang Diberi Wewangian untuk Membersihkan Bekas Darah.

173. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), bahwa seorang wanita [dari golongan Anshar] bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang cara mandi suci dari haid. Lalu beliau menyuruhnya mandi, beliau berkata, "Ambillah kain yang telah diberi wewangian, lalu bersucilah dengannya [(tiga kali)." Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam merasa malu, maka beliau pun memalingkan wajahnya. Atau mungkin beliau berkata, "Wudhulah dengan itu."] Wanita itu bertanya lagi, "Bagaimana aku bersuci dengannya?" Beliau berkata, "Subhanallah, bersucilah." ['Aisyah berkata, "Aku mengerti apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam." 8/ 159], [segera aku pegang wanita itu] lalu aku tarik, seraya kukatakan, "Engkau gunakan untuk membersihkan bekas darah."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (172)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

13. Bab: Wanita Menggunakan Wewangian Ketika Mandi Suci dari Haid.

172. Dari Ummu Athiyah (dari jalur Muhammad bin Sirin, ia berkata: Seorang anak Ummu Athiyah radhiyallaahu 'anha meninggal dunia. Pada hari ketiganya, ia meminta wewangian berwarna kekuning-kuningan, kemudian ia mengusapkannya ke tubuhnya, 2/ 78). Ia berkata, "Kami dilarang (dalam riwayat lain: 62. (182) Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang 6/ 187) untuk berkabung (dalam riwayat lain: Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung) terhadap mayat lebih dari tiga hari, kecuali terhadap mayat suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari, dengan tidak bercelak, tidak memakai wewangian (dalam riwayat lain: tidak menyentuh wewangian, kecuali jika telah dekat masa sucinya dan apabila ia telah bersuci) dan tidak mengenakan pakaian yang dicelup, kecuali kain dingin. Namun telah diringankan kepada kami, yaitu ketika suci, tatkala seseorang di antara kami mandi setelah habis masa haidnya dengan menggunakan setetes minyak pewangi. Selain itu kami dilarang mengiringi jenazah, [namun beliau tidak menekankan hal tersebut pada kami." 2/ 78].

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(182) Riwayat ini mu'allaq dalam susunan pengarang di sini, namun telah disambungkannya dalam kitab Ath-Thalaq (6/ 187) dan telah disambungkan pula oleh Al Baihaqi. Namun semua ini luput dari Al Hafizh dalam syarahnya. Kalimat terakhir yang disebutkannya adalah "jenazah". Bahkan ada keraguan, sehingga tidak perlu dijelaskan di sini. Beliau pun berkata, "Dikeluarkan oleh Al Isma'ili dengan lafazh (هانا رسول اللّه). 'Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) melarang kami'." Seandainya Ummu Athiyah menyebutkan lafazh ini, tentu tidak perlu dikaitkan dengan Al Isma'ili.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (171)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

12. Bab: Bolehkah Seorang Wanita Mengerjakan Shalat dengan Mengenakan Pakaian yang Pernah Dipakainya Ketika Haid?

171. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Tidaklah salah seorang di antara kami kecuali memiliki satu kain dipakai saat haid. Apabila kain tersebut terkena sedikit darah, maka dibasahi dengan ludahnya lalu digosok dengan kukunya."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (170)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

11. Bab: I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah.

170. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), "Salah seorang istri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf bersama beliau, padahal wanita itu mengalami istihadhah. Ia melihat adanya darah [dan yang berwarna kuning]. Mungkin ia meletakkan tempat di bawahnya untuk menampung darah, [sedangkan ia mengerjakan shalat]." Ikrimah menyebutkan, bahwa ketika 'Aisyah melihat air yang kuning, ia berkata, "Ini seperti yang pernah si fulanah alami."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (169)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

10. Bab: Mencuci Darah Haid.

169. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Biasanya ketika seseorang dari kami {kaum wanita} haid, maka ia menggosok darah dari pakaiannya setelah suci dari haid. Kemudian mencuci dan membilasnya (181), lalu ia pun mengerjakan shalat dengan pakaian itu."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(181) Yakni mencuci bagian lainnya yang tidak terkena darah. Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (276) disebutkan, "Kemudian menggosoknya dengan sedikit air dan membasahi seluruhnya {yang tidak terkena darah}, lalu shalat dengan pakaian tersebut." Sanadnya hasan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (168)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

10. Bab: Mencuci Darah Haid.

168. Dari Asma' binti Abu Bakar (radhiyallaahu 'anha), bahwa ia berkata, "Ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana caranya bila pakaian salah seorang di antara kami {kaum wanita} terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?' Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Jika pakaian salah seorang di antara kalian terkena darah haid, maka hendaklah ia menggosoknya kemudian membersihkannya dengan air. Setelah itu ia boleh mengerjakan shalat dengan pakaian itu.'" (Dalam riwayat lain: "Kemudian ia menggosoknya dengan air dan memercikkannya. Lalu ia boleh mengerjakan shalat dengan pakaian itu." 1/ 63)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Istihadhah | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

9. Bab: Istihadhah. (180)

(Haditsnya adalah hadits Fathimah binti Abi Hubaisy yang telah disebutkan, yaitu hadits nomor 137).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(180) Istihadhah ialah keluarnya darah yang terus menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali, atau berhenti hanya sebentar, sehari atau dua hari saja dalam sebulan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Wanita Haid Melaksanakan Seluruh Manasik Haji kecuali Thawaf di Baitullah (Ka'bah) | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

8. Bab: Bab Wanita Haid Melaksanakan Seluruh Manasik Haji kecuali Thawaf di Baitullah (Ka'bah).

78. (173) Ibrahim berkata, "Tidak mengapa wanita haid membawa ayat Al Qur`an.

79. (174) Ibnu Abbas (radhiyallaahu 'anhuma) berpendapat, bahwa tidak mengapa orang junub membaca Al Qur`an.

57. (175) Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap kondisi.

58. (176) Ummu Athiyah berkata, "Kami {kaum wanita} diperintahkan untuk sama-sama bertakbir {dalam hari raya} sebagaimana takbirnya kaum laki-laki dan berdoa'."

59. (177) Ibnu Abbas berkata, "Abu Sufyan memberitahukan kepadaku bahwa Heraklius telah mendapat surat dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu dia membacanya. Isi surat tersebut, 'Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hai ahli kitab, marilah kita sama-sama berpegang pada kalimat yang sama.'" {QS. Aali 'Imraan (3): 64}

60. (178) Atha` berkata, dari Jabir (radhiyallaahu 'anhu), "Ketika 'Aisyah sedang haid, ia melaksanakan seluruh manasik haji selain thawaf di Baitullah dan tidak mengerjakan shalat."

80. (179) Al Hakam berkata, "Sungguh aku pernah menyembelih dalam keadaan junub, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah berfirman, 'Janganlah kamu memakan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya {ketika menyembelihnya}.'" {QS. Al An'aam (6): 121}

(Haditsnya adalah sebagian dari hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), yang akan disebutkan, yaitu hadits nomor 178).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(173) Ad-Darimi (1/ 235) menyebutkan secara bersambung dengan sanad hasan darinya. Ia adalah Ibrahim bin Yazid An-Nakh'i Al Faqih.

(174) Ibnu Al Mundzir juga menyebutkan secara bersambung dengan lafazh, "Sesungguhnya Ibnu Abbas membaca Al Qur`an dan mengulangnya, sementara ia junub."

(175) Juga Imam Muslim (1/ 194) dan lainnya dari hadits 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma). Dikeluarkan pula dalam Shahih Abu Daud (14) dalam Ash-Shahihah (406). Telah tetap riwayat darinya, bahwa ia meruqyah saudaranya, Asma', padahal ia sedang haid. Dikeluarkan oleh Ad-Darimi (1/ 235) yang sanadnya shahih.

(176) Ini adalah bagian dari haditsnya yang maushul, akan disebutkan pada bab 24.

(177) Ini adalah bagian dari hadits yang mengisahkan Hiraklius dengan Abu Sufyan. Pengarang telah menyebutkan secara bersambung pada kitab ke 56 bab 102.

(178) Ini adalah bagian dari hadits Jabir (radhiyallaahu 'anhu) dalam kisah 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) yang maushul, yang akan disebutkan pada kitab ke 94 bab 3.

(179) Al Baghawi dalam Al Ja'diyat menyebutkan secara maushul dengan sanad shahih darinya. Ia adalah Al Hakam bin Utaibah Al Kufi Al Faqih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adab Menyembelih | Berkurban Cara Nabi

Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Pasal Kesembilan.

Adab Menyembelih.

Berikut ini adalah etika dan adab-adab menyembelih, serta bukan menjadi syarat bagi keabsahannya:

1. Binatang yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat saat penyembelihan.

2. Berbuat ihsan terhadap binatang yang disembelih, yaitu dengan menggunakan alat yang tajam yang diiriskan pada tempat yang akan dipotong dengan kuat dan cepat. Ada yang mengatakan, ini adalah adab yang wajib, karena lahiriah hadits Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam):

"Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan pada segala sesuatu. Maka jika kamu membunuh, lakukanlah dengan cara terbaik (ihsan), jika kamu menyembelih binatang, sembelihlah dengan cara terbaik (ihsan), tajamkanlah pisaunya dan senangkanlah dia (hewan yang disembelihnya)." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dan inilah pendapat yang rajih.

3. Terhadap unta, penyembelihan hendaknya dengan cara nahr, yaitu disembelih sambil berdiri dengan tangan kiri terikat. Kalau sulit, maka disembelih dengan cara nahr sambil menderum. Sedang selain unta hendaknya disembelih dengan cara biasa, yaitu dengan dibaringkan ke lambung kiri. Jika penyembelih (jagal) orang yang kidal, maka boleh melakukan penyembelihan dengan tangan kiri. Boleh juga disembelih dengan dibaringkan pada lambung kanan, kalau posisi seperti ini lebih menyenangkan bagi binatang yang disembelih dan lebih mudah. Disunnahkan bagi si penyembelih untuk menaruh kakinya pada leher binatang yang akan disembelih agar tidak bergerak. Sementara naik di atasnya atau menahan kakinya, maka hal itu tidak ada asalnya dari sunnah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa sebagian manfaat dari tidak memegang kakinya adalah bertambah lancarnya darah mengalir karena gerakan dan amukan.

4. Memotong tenggorokan dan mari' (saluran untuk makan dan minum) sebagai tambahan dari pemutusan terhadap dua urat leher besar yang mengitari tenggorokan. Lihat poin kedelapan dari syarat-syarat sahnya penyembelihan pada halaman yang lalu.

5. Pisau diusahakan agar tidak dilihat oleh binatang yang akan disembelih. Ia hanya melihatnya saat penyembelihan saja.

6. Bertakbir kepada Allah setelah membaca bismillah.

7. Saat menyembelih binatang kurban atau 'aqiqah, sebutkan peruntukan binatang tersebut, untuk siapa dan atas nama siapa. Penyebutan tersebut dilakukan setelah membaca bismillah dan bertakbir, dan memohon kepada Allah agar Dia menerimanya dengan melafalkan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka wa laka 'annii.

"Dengan nama Allah, Allahu Akbar, ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau atas namaku." (Kalau binatang itu atas nama dia).

Dan ia mengganti kata-kata "عَنِّيْ" ('anniii) (atas namaku) dengan kata-kata "عَنْ فُلاَنٍ" ('an fulaanin) (atas nama si anu [sebut nama orangnya]) kalau binatang itu untuk orang yang disebut namanya itu.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Fiqih Sunnah Wanita

Fiqhus Sunnah Lin Nisa' wa Ma Yajibu an Ta'rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam.

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Fiqih Sunnah Wanita.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit.

Muqaddimah Abu Abdillah Mustafa bin al-'Adawi.

Muqaddimah Abu Abdillah Ahmad bin al-'Isawi.

Muqaddimah Abu Umair bin Arafat al-Mishri al-Atsari.

Muqaddimah Penulis.

Kitab Thaharah.

Hukum Air Sebagai Alat Bersuci.

Jenis-jenis Air.

Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Hukum Air.

Macam-macam Najis dan Dalilnya.

Bersuci dari Najis.

Sunnah-sunnah Fitrah.

Adab Buang Hajat.

Wudhu.

Mandi (Al-Ghusl).

Tayammum.

Haidh dan Nifas.

Kitab Shalat.

Pengertian dan Kedudukan Shalat.

Hukum Meninggalkan Shalat.

Shalat yang Diwajibkan.

Waktu-waktu Shalat.

Adzan.

Syarat Sah Shalat untuk Wanita.

Bagaimana Engkau Shalat Seperti Shalatnya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam?

Rukun-rukun Shalat.

Kewajiban-kewajiban Shalat.

Sunnah-sunnah Shalat.

Beberapa Perkara yang Dibolehkan Ketika Shalat.

Larangan-larangan dalam Shalat.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat.

Shalat Tathawwu' (Sunnah).

Shalat Berjama'ah bagi Kaum Wanita.

Shalat Jum'at bagi Kaum Wanita.

Shalat 'Idain (Dua Hari Raya) bagi Kaum Wanita.

Kitab Jenazah.

Apa yang Harus Dilakukan Seorang Wanita -dan Siapa Saja- yang Hadir di Sisi Keluarganya yang Sedang Menunggu Ajal?

Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Orang yang Ruhnya Telah Keluar (Meninggal Dunia)?

Hal-hal yang Boleh Dilakukan Terhadap Jenazah.

Hal-hal yang Wajib Dilakukan oleh Kerabat Mayit -Terutama Wanita- Ketika Kabar Kematian Telah Sampai Kepada Mereka.

Beberapa Larangan untuk Wanita Kerabat Mayit dan Selainnya.

Memandikan Jenazah.

Shalat Jenazah.

Kitab Zakat, Sedekah, dan Jual Beli bagi Wanita.

Pengertian Zakat dan Kedudukannya.

Ancaman bagi Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat.

Harta-harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat).

Zakat Fithri.

Beberapa Masalah Penting Seputar Jual Beli bagi Wanita.

Kitab Puasa.

Definisi Puasa dan Kedudukannya.

Macam-macam Puasa.

Hari-hari yang Dilarang Berpuasa padanya.

Dimakruhkan Melakukan Puasa Wishal.

I'tikaf bagi Wanita.

Kitab Haji dan Umrah.

Definisi, Kedudukan, dan Hukum Haji.

Beberapa Keutamaan Haji.

Syarat-syarat Wajibnya Haji bagi Wanita.

Apakah Seorang Wanita Harus Meminta Izin Suaminya untuk Berhaji?

Wanita Menghajikan Orang Lain.

Bagaimana Berhaji Seperti Haji Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang Bersabda, "Ambillah Dariku Manasik Haji Kalian."

Rukun-rukun Haji.

Hadyu (Hewan Sembelihan).

Umrah.

Kitab Aiman (Sumpah) dan Nadzar.

Pertama: Sumpah.

Kedua: Nadzar.

Kitab Makanan, Minuman, dan Bejana (Wadah).

Pertama: Makanan.

Kedua: Minuman.

Ketiga: Bejana (Wadah).

Kitab Pakaian dan Perhiasan Wanita serta Hukum Memandang Wanita.

Pertama: Pakaian Wanita Muslimah.

Kedua: Perhiasan bagi Wanita Muslimah.

Kitab Nikah, Pra Nikah dan Pasca Nikah.

Anjuran dan Dorongan untuk Menikah.

Hukum Nikah.

Beberapa Manfaat Pernikahan.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi.

Macam-macam Pernikahan yang Rusak (Tidak Sah) Menurut Syari'at.

Beberapa Kriteria Suami Isteri.

Khithbah (Pinangan).

Akad Nikah.

Mahar (Shidaq).

Perangkat Kebutuhan Pengantin Baru.

Mengumumkan Pernikahan.

Sebagian Kemunkaran dalam Persta Perkawinan.

Walimatul 'Urs.

Mencegah Kehamilan.

Hak Suami Isteri.

Poligami.

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Kelahiran Anak.

Nusyuz (Pembangkangan) dan Terapinya.

Perselisihan antara Suami Isteri dan Terapinya.

Kitab Berpisahnya Suami Isteri.

1. Talak dan Hukum-hukumnya.

2. Khulu'.

3. Li'an.

4. Ila'.

5. Zhihar.

Kitab Waris.

Pengertian Waris.

Harta yang Diwariskan.

Sebab-sebab Mendapatkan Waris.

Penghalang Waris.

Para Mustahiq Harta Waris.

Rincian Ahli Waris Laki-laki Ada 15 Orang.

Rincian Ahli Waris Perempuan Ada 10 Orang.

Warisan untuk Kaum Perempuan dari Keadaan Mereka.

Penutup.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fiqhus Sunnah Lin Nisa' wa Ma Yajibu an Ta'rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Fiqhus Sunnah Wanita, Penerjemah: M. Taqdir Arsyad, Editor: Ahmad Syihabuddin, Penerbit: Griya Ilmu, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keenam, Sya'ban 1435 H/ Juni 2014 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bab Wanita Haid Meninggalkan Puasa | Ringkasan Shahih Bukhari

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

7. Bab: Wanita Haid Meninggalkan Puasa.

(Haditsnya adalah hadits Abu Sa'id Al Khudri (radhiyallaahu 'anhu), yang akan disebutkan pada kitab ke 24 bab 44).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (167)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

6. Bab: Bercumbu dengan Wanita Haid.

167. Dari Maimunah (radhiyallaahu 'anha), ia berkata, "Apabila Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak bercumbu dengan salah seorang istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya mengenakan kain."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (166)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Haidh.

6. Kitab Haid.

6. Bab: Bercumbu dengan Wanita Haid.

166. Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, "Biasanya salah seorang di antara kami (istri-istri Nabi) jika dalam keadaan haid lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bermaksud bercumbu dengannya, maka beliau memerintahkan istrinya tersebut untuk memakai kain sesaat setelah keluar haid, kemudian beliau bercumbu dengannya." 'Aisyah berkata, "Siapakah di antara kalian yang dapat mengendalikan nafsunya sebagaimana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sanggup mengendalikannya?"

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah