AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR JUZ 2 SURAT AL-BAQARAH AL-BAQARAH, AYAT 196 (3) BARANGSIAPA MENCUKUR RAMBUTNYA KETIKA BERIHRAM MAKA IA WAJIB MEMBAYAR FIDYAH Firman-Nya, "Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau berkurban." Al-Bukhari meriwayatkan dari 'Abdurrahman bin al-Ashbahani, "Aku pernah mendengar 'Abdullah bin Ma'qil berkata, 'Aku pernah duduk di dekat Ka'b bin 'Ujrah di masjid ini -yakni masjid Kufah- lalu aku menanyakan kepadanya tentang fidyah dari puasa, ia pun menjawab, 'Aku pernah dibawa menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan kutu bertebaran di wajahku, maka beliau bersabda: ما كنت أرى أن الجهد قد بلغ بك هذا، أما تجد شاة؟ 'Aku tidak menduga bahwa gangguan yang engkau alami sampai seperti ini, apakah engkau memiliki kambing?' ...