AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR JUZ 2 SURAT AL-BAQARAH AL-BAQARAH, AYAT 159-162 (2) BOLEHNYA MELAKNAT ORANG KAFIR (Pasal) Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya melaknat orang-orang kafir. 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dan para pemimpin setelahnya pernah melaknat orang-orang kafir (secara umum), baik dalam qunut maupun di luar qunut. Adapun laknat terhadap orang kafir tertentu (dengan disebut namanya), maka sekelompok ulama berpendapat bahwa dia tidak boleh dilaknat, karena kita tidak tahu akhir hidup yang bagaimana yang akan Allah Ta'ala tentukan baginya. Sebaliknya, sebagian lain membolehkan laknat terhadap orang kafir tertentu. Di dalam kisah seorang yang dibawa ke hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam keadaan mabuk, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjatuhkan hadd (hukuman/siksa) kepadanya. Lalu seseorang yang berkata, "Semoga Allah melaknatnya...