Skip to main content

Benarkah Cara Anda Bermadzhab: Kewajiban menjadikan al-Qur-an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum (10)

Kewajiban menjadikan al-Qur-an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum (10)

Semoga hendaknya sepenggal dari kisah 'ilmiah di bawah ini sebagai penjelasan bahwa ijtihad yang berasal dari orang yang taqlid tidak akan kokoh. Seperti yang telah dialami oleh guru kami, al-Albani rohimahuLLOOH, dengan seorang pentaqlid, "Dan hal itu telah mengingatkan diriku dengan sebuah cerita yang senada yang terjadi antara diriku dengan salah seorang Mufti timur Suriyah,

Kami bertanya kepadanya, 'Sahkah melakukan sholat di dalam pesawat?'

Dia menjawab, 'Ya, hal itu sah.'

Kemudian kami bertanya lagi, 'Apakah engkau mengatakan hal itu karena taqlid atau karena sebuah ijtihad?'

Dia balik bertanya, 'Apa yang engkau maksud?'

Kami berkata, 'Hal itu tidak menutup prinsip dasar kalian untuk berfatwa. Kalian berprinsip tidak boleh berfatwa dengan menggunakan ijtihad, bahkan harus menggunakan dalil yang berasal dari seorang imam. Lalu adakah dalil dari mereka tentang sahnya melakukan sholat di dalam pesawat?'

Dia menjawab, 'Tidak ada.'

Kami bertanya, 'Jika demikian halnya, mengapa kalian menyelisihi prinsip dasar kalian tentang hal itu, lalu kalian memutuskan tanpa dalil?'

Dia menjawab, 'Kami berdalil dengan qiyas.'

Kami balik bertanya, 'Apa yang dapat dikiaskan untuk hal itu?'

Dia menjawab, 'Melakukan sholat di dalam perahu.'

Kami berkomentar, 'Itu jawaban yang bagus. Akan tetapi engkau dalam hal itu telah menyelisihi kaidah dasar dan cabangnya. Adapun kaidah dasar yang kalian ingkari adalah yang telah kami nyatakan di atas. Adapun cabangnya, seperti yang dinyatajan oleh ar-Rofi'i dalam keterangannya bahwa apabila seseorang melakukan sholat di dalam ayunan tanpa bergantung dengan langit dan tanpa berpijak dengan bumi, maka sholatnya batal alias tidak sah.'

Dia berkata, 'Kami tidak mengerti tentang hal itu.'

Kami pun memberi saran, 'Engkau dapat melihat keterangan ar-Rofi'i kembali agar engkau mengerti bahwa di atas orang 'alim itu ada yang lebih 'alim. Seandainya saja engkau memperkenalkan diri bahwa engkau seorang ahli qiyas dan mujtahid -dan hal itu boleh saja engkau lakukan sebatas madzhab saja- niscaya hasilnya adalah bahwa melakukan sholat di dalam pesawat itu tidak sah, berdasarkan pendapat ar-Rofi'i yang didasari oleh sangkaan belaka.

Dan kami berpendapat bahwa melakukan sholat di dalam pesawat tersebut sah tanpa ada keraguannya. Seandainya saja melakukan sholat di dalam perahu itu sah karena berpijak kepada air yang menjadi perantara antara perahu dengan bumi, maka demikian juga halnya dengan pesawat berpijak kepada udara yang menjadi perantara pesawat dengan bumi (37). Hal itulah yang telah jelas bagi kalian pada awal pembicaraan di atas, tatkala kalian mengadakan penelitian dengan seksama. Akan tetapi, manakala kalian mengetahui hal itu termasuk perkara madzhab, kalian mulai berpaling dari dalil tersebut kepada hasil penelitian dengan jerih payah yang kalian lakukan." (38)

Ketergelinciran yang demikian itulah yang telah dialami oleh para pentaqlid. Tanpa mereka sadari, alasan mereka itu menghujat diri mereka sendiri dan membantah syubhat-syubhat mereka.

Definisi muqollid (pentaqlid) adalah orang yang menerima pendapat seseorang tanpa mengetahui dalil orang tersebut.

Namun jika orang tersebut mengetahui sumber dalil akan hal itu, maka dia bukanlah seorang muqollid. Dan kalian, wahai para muqollid, mengapa kalian membantah kaidah dasar dan dalil yang kalian kemukakan? Apabila kalian taqlid seperti yang kalian utarakan, maka kalian tidak akan bisa berhujjah dengannya. Namun, jika kalian orang yang berijtihad dengan mengemukakan hujjah tersebut, berarti kalian telah mendirikan prinsip dasar tersebut. Kalian telah berada di barisan para mujtahid atau orang yang memiliki dalil. Dan setiap orang yang memiliki potensi akan hal itu, berarti hujjah telah tegak dan jelas baginya. (39)

Mereka belum merasa puas menutup pintu ijtihad dengan mewajibkan kaum Muslimin dengan sesuatu yang tidak lazim untuk berbuat taqlid dalam hal itu. Bahkan mereka mempengaruhi kaum Muslimin dengan penyimpangan keji mereka yang lain, seperti dalam ucapan mereka, "Wajib untuk taqlid terhadap salah satu madzhab imam, tidak boleh lebih dari itu." Pendakwaan yang jelek seperti itu telah mereka suguhkan kepada mayoritas kaum Muslimin sehingga dengan itu jama'ah dan persatuan kaum Muslimin menjadi terpecah, kekuatan mereka menjadi lemah sehingga mereka itu akan menjadi mangsa bagi orang-orang, seperti makanan di dalam talam. Mengenai hal itu, engkau dapat melihatnya kembali di dalam risalah-risalah yang ditulis oleh al-Ma'shumi rohimahuLLOOH yang dapat memuaskan jiwa dan melepaskan dahaga, baik dan bermanfaat tentang sebagian mereka yang tidak mendapat pahala, terhina dan tidak mendapat pertolongan.

Dengan hal itu, semoga ALLOH memberi manfaat kepada setiap hamba dan menunjukkan kepada mereka jalan hidayah. Dan memohon kepada ALLOH agar kita diberi-NYA pertolongan pada hari Kiamat kelak.

===

(37) Rukun-rukun qiyas ada tiga, sesuatu yang dikiaskan (pesawat), dan yang dikiaskan kepadanya (perahu), dan illah (sebab) sudah jelas sama antara yang dikiaskan dengan yang dikiaskan kepadanya, lalu dengan analogi tersebut sholat itu menjadi sah.

(38) Kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shohiihah 1/128-129.

(39) Kitab Tanzihus Sunnah wal Qur-an 'an Ayyakuna min Ushulidh Dholal wal Kufron, Ahmad bin Hajar Alu bin 'Ali halaman 126.

===

Sumber:
Kitab: Halil Muslim Mulzam bittiba' Madzhab Mu'ayyan Minal Madzahib al-Arba'ah, Penulis: Syaikh Muhammad Sulthon al-Ma'shumi al-Khujandi, Penerbit: Dar Ibnul Qoyyim Dammam - Kerajaan Saudi Arobia, Cetakan I, Tahun 1422 H/ 2001 M. Judul terjemahan: Benarkah cara anda bermadzhab, Penerjemah: Abu Humaira Lc, Penerbit: Darul Haq Jakarta, Cetakan I, Tahun Robiul Awwal 1426 H/ April 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog