Skip to main content

Cara mengumumkan kematian yang dibolehkan

Bab VII

Cara mengumumkan kematian yang dibolehkan

1. Boleh menyampaikan berita kematian, namun tidak boleh menggunakan cara-cara seperti yang dilakukan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian menjadi wajib jika tidak ada orang yang dapat mengurus jenazahnya seperti memandikan, mengkafani, menshalati dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu,

"Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengumumkan berita kematian an-Najasyi pada hari kematiannya..." (Al-Hadits)

Bersambung...

===

Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani hafizhahullaah, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT