Hadits Adab Az Zifaf (108)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Klaim Adanya Nasikh terhadap Hadits-hadits di muka dan Bantahannya.

Dikatakan oleh Al Hafizh Adz Dzahabi dalam kitab Talkhish Al Mustadrak (III/ 231). Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Libas dan Ahmad dalam kitab Al Musnad (IV/ 328) dari Miswar bin Mukhramah.

Miswar menceritakan bahwa bapaknya, Mukhramah, pernah berkata kepadanya, "Wahai anakku, saya mendengar berita bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapat kiriman beberapa qaba' (207) dan beliau membagikannya. Mari kita pergi ke tempat beliau!" Kami pun pergi ke tempat beliau. Beliau keluar dengan memakai qaba' dari sutera yang berkancing emas. Beliau berkata, "Wahai Mukhramah, ini sengaja kusimpankan untukmu." Beliau lalu memberikan satu qaba' kepadanya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

207. Sejenis pakaian luar, Pent..

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (107)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Klaim Adanya Nasikh terhadap Hadits-hadits di muka dan Bantahannya.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku..."

Hadits ini shahih bila digabungkan keseluruhan jalur periwayatannya. Az Zaila'i menyebutkan keseluruhan jalur-jalur periwayatan hadits ini dalam kitab Nashbu Ar Rayah (IV/ 222-225). Saya juga telah mentahqiqnya dalam kitab Takhrij Kitab Al Halal wa Al Haram karya Ustadz Yusuf Al Qardhawi (hlm. 78).

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (106)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Bantahan terhadap Syubhat-syubhat (203) Berkenaan dengan Haramnya Emas bagi Wanita.

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Ummatku tidak akan bersepakat dalam suatu kesesatan."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

203. Syubhat ialah pendapat atau pemikiran yang tampaknya benar padahal sebenarnya salah, Pent..

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (105)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Dari Asma' binti Yazid disebutkan:

"... Dia mengambil dua butir jumanah (201), kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke sela-sela jarinya. Perhiasan tersebut telah disepuh dengan za'faran, sehingga tampak seperti emas berkilauan." (202)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

201. Jumanah adalah butiran terbuat dari perak yang bentuknya seperti mutiara.

202. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 454), Abu Nu'aim dalam kitab Al Hilyah (II/ 76), dan Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Damsyiq (XIX/ 198/ 19). Dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Syahr bin Hausyab, periwayat yang lemah, tetapi haditsnya ditulis orang, sebagaimana disebutkan dalam kitab Majma' (V/ 149) karya Al Haitsami. Jadi, hadits ini merupakan hadits pendukung yang derajatnya jayyid bagi hadits sebelumnya. Bahkan, Al Mundziri (I/ 273) mengomentari hadits lain yang semakna dengan hadits ini, "Sanadnya hasan."

Hadits ini mempunyai hadits pendukung yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

"Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah, 'Bagaimana dengan dua gelang dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu adalah dua gelang dari api Neraka.' Wanita itu bertanya lagi, 'Kalung dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu kalung dari api Neraka.' Wanita itu bertanya lagi, 'Anting-anting dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu anting-anting dari api Neraka.'" Abu Hurairah berkata, "Wanita itu memakai dua gelang dari emas. Setelah itu dia membuangnya. Kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, jika seorang wanita tidak berhias untuk suaminya...'"

Hadits pendukung ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 285) dan Ahmad (II/ 440). Dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Abu Zaid. Dia seorang periwayat yang majhul sebagaimana dijelaskan dalam kitab At Targhib. Dia satu-satunya periwayat yang menyebutkan kata anting-anting, namun ini riwayat yang tertolak. Sebenarnya kalau hadits ini shahih bisa menjadi nas yang mengharamkan anting-anting dari emas juga.

Memang sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang diriwayatkan dengan beberapa jalur periwayatan yang berbunyi, "Tidak mengapa jika kalian membuat anting-anting dari perak, lalu menyepuhnya dengan za'faran" mengisyaratkan pengharaman anting-anting dari emas, atau paling tidak menganjurkan untuk membuat anting-anting dari perak.

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga menegaskan haramnya anting-anting emas dalam hadits yang diriwayatkan dari Asma' binti Yazid dengan lafal,

"Siapa pun wanita yang berhias dengan kalung emas, maka Allah akan meletakkan di lehernya kalung serupa itu dari api Neraka, dan siapa pun wanita yang meletakkan di telinganya anting-anting dari emas, maka Allah Azza wa Jalla akan meletakkan di telinganya anting-anting serupa itu dari api Neraka kelak di hari Kiamat."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 199), An Nasai (II/ 284), Al Baihaqi (IV/ 141), dan Ibnu Rahawaih dalam kitab Musnadnya (IV/ 262/ 1) melalui jalur Mahmud bin Amru dari Asma'. Akan tetapi, Mahmud adalah seorang periwayat yang majhul sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi, namun bila ada periwayat lain yang mendukung periwayatannya atau ada hadits lain yang mendukung hadits yang dia riwayatkan, maka haditsnya bisa dijadikan hujjah. Hal itu karena Al Mundziri telah menyatakan dalam kitab At Targhib bahwa sanad hadits ini jayyid.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (104)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata, "Saya pernah memakai sya'irah (198) dari emas di leherku (198b). Tiba-tiba datanglah Nabi, namun beliau tidak mau melihatku. Saya berkata, 'Apakah engkau tidak mau melihat perhiasanku?' Beliau menjawab, 'Perhiasanmulah yang menyebabkan aku tidak mau melihatmu.'" (Ummu Salamah berkata, "Saya lalu memutus kalung tadi. Setelah itu, Nabi mau melihatku.") Atha' bin Rabah berkata (199), "Mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Tidak mengapa jika kalian membuat anting-anting dari perak, lalu menyepuhnya dengan za'faran.'" (200)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

198. Sya'irah ialah sejenis perhiasan yang bentuknya seperti butiran gandum.

198b. Dalam hadits ini Ummu Salamah terkadang membahasakan dirinya dengan kata ganti orang ketiga. (Pent.)

199. Yang berkata ini adalah Atha' bin Rabbah yang meriwayatkan hadits ini dari Ummu Salamah, sehingga hadits ini dinamakan mursal, karena Atha' tidak menyandarkan perkataannya tersebut dari Ummu Salamah. Jadi, hadits ini terhitung dha'if.

Al Laits bin Abu Salim menyampaikan hadits serupa ini beserta sanadnya, yaitu dia berkata, "Dari Atha', dari Ummu Salamah." Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 322) dan Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir. Al Laits adalah periwayat yang lemah hafalannya, sementara Atha' tidak pernah mendengar hadits ini dari Ummu Salamah. Akan tetapi, derajat hadits ini tetap shahih karena sanadnya mursal menjadi shahih dengan adanya periwayat lain yang meriwayatkannya secara bersambung.

Hadits ini juga mempunyai dua hadits pendukung yang diriwayatkan dari Asma' dan Abu Hurairah sebagaimana akan disebutkan nanti.

200. Hadits diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 315) dengan sanad shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Al Bukhari dan Muslim, andaikata sanadnya tidak terputus sebagaimana disebutkan di muka. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Harabi dalam kitab Gharib Al Hadits (V/ 30/ 1-2), tetapi dengan lafal yang tersebut di awal hadits saja. Al Haitsami (V/ 148) berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thabarani. Lafal yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani adalah yang terbaik. Para periwayat pada lafal yang diriwayatkan oleh Ahmad adalah para periwayat hadits shahih."

Saya berkata: Tambahan lafal dalam kurung adalah yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani (XXIII/ 403/ 967). Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir meriwayatkan hadits ini secara bersambung melalui jalur Abu Hamzah, dari Abu Shalih, dari Ummu Salamah sampai perkataan, "فَنَزَ عْتُهَا" (fanaza'tuhaa), "فَأَ عْرَضَ عَنِّيْ" (fa-a'radha 'annii). Akan tetapi, sanad ini dha'if karena Abu Hamzah yang nama aslinya Maimun adalah seorang periwayat yang dha'if.

Hadits ini mempunyai hadits pendukung yang mursal-shahih dari Az Zuhri dalam kitab Mushannaf 'Abdurrazzaq (XI/ 71).

Dalam hadits ini dan hadits sebelumnya terdapat petunjuk jelas tentang diharamkannya gelang, kalung, dan cincin emas bagi kaum wanita, dan keharamannya berlaku bagi wanita maupun pria. Diperbolehkan bagi mereka perhiasan emas yang bentuknya tidak melingkar, melainkan dipotong-potong seperti kancing, sisir, dan bentuk-bentuk perhiasan wanita lainnya. Barangkali inilah yang dimaksud oleh hadits yang diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 585) dan Ahmad (IV/ 92, 95, & 99) dengan lafal,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakai emas kecuali yang bentuknya terpotong-potong."

Sanadnya shahih. Akan tetapi, ini khusus untuk wanita.

Dalam mengomentari hadits ini secara tersirat Ibnul Atsir menyatakan bahwa itu untuk wanita dan pria. Jadi, wanita dan pria dibolehkan memakai perhiasan emas yang bentuknya terpotong-potong. Dia berkata, "Yang dimaksud adalah perhiasan emas yang sedikit seperti cincin dan anting-anting. Beliau mengharamkan perhiasan yang jumlahnya banyak yang merupakan tradisi orang-orang yang suka berlebih-lebihan dan suka menyombongkan diri. Perhiasan yang sedikit ukurannya ialah yang belum terkena kewajiban zakat."

Ada dua catatan yang perlu disampaikan terhadap penafsiran Ibnul Atsir.

Pertama. Dia memasukkan cincin dalam kategori perhiasan yang muqatha' (berbentuk potongan). Ini bertentangan dengan asal kata muqatha' itu sendiri yaitu al qath'u (pemotongan), yang merupakan lawan kata al washlu (bersambung). Di samping itu, penafsiran dia bertentangan dengan hadits-hadits yang mengharamkan cincin bagi kaum wanita, apalagi kaum pria. Imam Ahmad juga menafsirkan kata al muqatha' dengan asy syai al yasir (perhiasan yang sedikit), tetapi dia tidak mencontohkan cincin dan lainnya. Bahkan, ketika puteranya 'Abdullah bertanya kepadanya, "Bagaimana dengan cincin?" Dia menjawab, "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang cincin emas." Lihat kitab Al Masail yang ditulis oleh 'Abdullah bin Ahmad (hlm. 398).

Tampaknya Abul Hasan As Sindi mengetahui hal ini, sehingga dia berkata, "Perkataan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) muqatha'an artinya mukassaran maqthu'an (terpatah-patah dan terpotong-potong). Adapun yang dimaksud perhiasan yang sedikit adalah seperti gigi dan perhiasan pada hidung. Wallahu a'lam."

Inilah penafsiran yang benar dan lebih mendekati makna hadits. Jadi, perhiasan yang terpatah-patah dan terpotong-potong dibolehkan untuk dikenakan secara umum, baik oleh pria maupun wanita. Akan tetapi, ada batasan lain untuk pria, yaitu perhiasan tersebut 'perhiasan yang sedikit'.

Kedua. Dia menafsirkan 'perhiasan yang sedikit' dengan perhiasan yang belum terkena kewajiban zakat adalah pendapat yang tidak berdasarkan dalil, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman. Jadi, kaum pria berkewajiban menghindarkan diri dari perhiasan emas apapun bentuknya, banyak maupun sedikit, kecuali bila dalam keadaan darurat. Hal ini berdasarkan keumuman makna hadits-hadits yang mengharamkan emas. Wallahu a'lam.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (103)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suatu ketika melihat dua gelang di tangannya yang disepuh dengan emas. Melihat hal itu, Nabi berkata, "Buanglah kedua gelang itu dan buatlah gelang dari perak, serta sepuhlah dengan za'faran (196) !" (197)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

196. Larutan berwarna kuning yang terbuat dari bahan kunyit, Pent.

197. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Qasim As Sarqasthi dalam kitab Gharib Al Hadits (II/ 76/ 2) dengan sanad shahih, An Nasai (II/ 285), Al Khathib (VIII/ 459). Bazzar juga meriwayatkan hadits yang semakna. Hadits ini juga mempunyai jalur periwayatan lain yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani (XXIII/ 282/ 641).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (102)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Bintu Hubairah pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Waktu itu tangannya memakai cincin-cincin besar dari emas. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memukul tangannya (dengan sebuah tongkat kecil yang dibawa beliau seraya berkata, 'Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?') Bintu Hubairah lalu mendatangi Fathimah dan mengadu kepadanya." Tsauban berkata melanjutkan, "Lalu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama saya datang kepada Fathimah. Fathimah mencopot kalung yang ada di lehernya dan ditunjukkannya kepada beliau seraya berkata, 'Kalung ini hadiah dari Abu Hasan (maksudnya adalah suaminya, 'Ali)', dan kalung itu tetap dia pegangi. Melihat hal itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Wahai Fathimah, senangkah kau jika orang-orang berkata, Fathimah, putri Muhammad, di tangannya terdapat kalung dari api Neraka.' (Beliau kemudian mencela Fathimah dengan keras). Beliau pun keluar rumah, tidak sempat duduk. Fathimah lalu membawa kalung tersebut dan menjualnya. Hasilnya dia belikan seorang budak, lalu dimerdekakannya. Berita itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mendengar hal itu, Nabi bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fathimah dari api Neraka.'" (195)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

195. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 284-285), Ath Thayalisi (I/ 354). Al Hakim meriwayatkan hadits ini melalui jalur Ath Thayalisi (III/ 152-153). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir (no. 1448), Ibnu Rahawaih dalam kitab Musnadnya (IV/ 237/ 1-2), dan Ahmad (V/ 278). Sanadnya shahih dan bersambung. Ibnu Hazm (X/ 84) menilai hadits ini shahih. Al Hakim berkata, "Hadits ini shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Bukhari dan Muslim). Adz Dzahabi sepakat dengan perkataan Al Hakim. Al Mundziri (I/ 273) berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih." Al Iraqi (IV/ 205) berkata, "...dengan sanad jayyid." Lafal tambahan dalam kurung pertama adalah yang mereka riwayatkan, kecuali riwayat An Nasai. Lafal tambahan dalam kurung kedua terdapat dalam riwayat An Nasai, begitu juga dalam riwayat Ath Thayalisi dan lainnya. Hadits yang memuat keseluruhan tambahan-tambahan tersebut terdapat dalam riwayat Ahmad dan Al Harabi dalam ktab Al Gharib (V/ 184/ 2) secara ringkas, serta Ath Thabarani, tetapi tidak tersebut lafalnya di sini.

Hadits ini mempunyai jalur periwayatan lain dari Abu Asma' Ar Rahbi dari Tsauban, yang diriwayatkan oleh Ar Rauyani dalam kitab Musnadnya (XIV/ 126/ 1), tetapi tidak dengan lafal, "...sukakah kamu..." Sanadnya shahih.

Ketahuilah, Ibnu Hazm (X/ 84) meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan An Nasai saja, yang di situ tidak terdapat tambahan lafal "...dari emas," juga tanpa lafal "Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?" Oleh karena itu, dia mengomentari hadits tersebut dengan perkataan, "Dalam hadits tersebut tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukul Bintu Hubairah karena dia memakai cincin dan di situ juga tidak disebutkan kalau cincin yang dipakainya itu terbuat dari emas."

Saya berkata: Itu adalah perkataan tidak benar yang tidak ada nilainya sama sekali. Hal itu karena dua tambahan lafal yang ada dalam kurung dalam hadits tersebut menegaskan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memukul Bintu Hubairah karena dia memakai cincin-cincin itu. Sebagai bukti, setelah memukulnya beliau mengatakan dengan nada keras, "Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?" Saya yakin, seandainya Ibnu Hazm mengetahui dua tambahan lafal tersebut niscaya dia tidak akan ragu-ragu mengharamkan cincin emas bagi para wanita dan akan menjadikan hadits tersebut sebagai pengecualian dari hadits yang menghalalkan emas bagi mereka, karena hadits ini lebih bersifat khusus sebagaimana yang dia katakan. Kejadian seperti ini merupakan satu dari sekian banyak contoh yang membuktikan pentingnya metode yang sepengetahuan kami hanya kami yang menggunakan, yaitu meneliti tambahan-tambahan lafal dari berbagai riwayat hadits, lalu menggabungkan tambahan-tambahan tersebut ke hadits pokoknya, tentu disertai penyaringan manakah di antara tambahan-tambahan tersebut yang shahih. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kami dalam masalah ini. Jelas, kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak memberinya.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (101)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Barangsiapa yang ingin melingkarkan cincin (192) api Neraka kepada kekasihnya (193), maka hendaklah dia melingkarkan cincin emas pada jari kekasihnya. Barangsiapa yang ingin mengalungkan kalung api Neraka kepada kekasihnya, maka hendaklah dia mengalungkan kalung emas pada leher kekasihnya. Barangsiapa yang ingin mengenakan gelang api Neraka pada kekasihnya, maka hendaklah dia mengenakan gelang emas pada tangan kekasihnya. Akan tetapi, perak boleh kalian gunakan. Silakan kalian bermain dengan perhiasan perak, bermain dengan perhiasan perak. (194)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

192. Dalam hadits disebutkan dengan lafal halqah (حَلْقَةٌ). Halqah ialah cincin yang tidak bermata, sebagaimana disebutkan dalam kitab An Nihayah.

Saya berkata: Halqah terkadang juga dipakai di telinga, dan bila dipakai di telinga dinamakan qarth (قَرْطٌ), anting-anting. Zhahir hadits ini tidak mencakup qarth. Akan tetapi, ada beberapa hadits yang menunjukkan haramnya anting-anting, meskipun ternyata hadits-hadits tersebut mengandung kelemahan.

193. Dalam hadits disebutkan dengan lafal "حَبِيْبٌ" (yang mencintai) yang termasuk isim fa'il, tetapi dengana arti isim maf'ul "مَحْبُوْبٌ" (yang dicintai), dan meliputi laki-laki dan perempuan. Contoh lainnya, lafal "قَتِيْلٌ". Kata "قَتِيْلٌ" (yang membunuh) ini juga dengan arti "مَقْتُوْلٌ" (yang terbunuh), dan bisa digunakan untuk laki-laki maupun perempuan. Jadi biasa dikatakan, "رَجُلٌ قَتِيْلٌ" (laki-laki yang terbunuh) dan "اِمْرَأَةٌ قَتِيْلٌ" (perempuan yang terbunuh). Hal seperti ini populer dalam bahasa Arab.

194. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 199), Ahmad (II/ 378) melalui jalur 'Abdul 'Aziz bin Muhammad dari Usaid bin Abu Usaid Al Barrad dari Nafi' bin 'Abbas dari Abu Hurairah secara marfu'.

Sanad hadits ini jayyid. Para periwayatnya orang-orang yang tsiqah, para periwayat yang dipakai oleh Muslim, kecuali Usaid. Usaid ini dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai periwayat yang tsiqah, dan ada beberapa periwayat yang tsiqah meriwayatkan hadits darinya. At Tirmidzi dalam kitab Al Janaiz (no. 1003) menilai hasan hadits yang diriwayatkan Usaid, sedangkan beberapa ulama hadits menilainya shahih. Oleh karena itu, Adz Dzahabi dan Al Hafizh memberi komentar terhadap diri Usaid, "Dia seorang yang shaduq (jujur)." Asy Syaukani menguatkan penilaian tersebut dalam kitab Nail Al Authar (II/ 70). Begitu juga penilaian Ibnu Hazm (X/ 83-84). Al Mundziri dalam kitab At Targhib (I/ 273) berkata, "Sanad hadits ini shahih."

Saya berkata: Zuhair bin Muhammad At Tamimi menyampaikan hadits dengan sanad yang sama dari Usaid juga. Hadits riwayat Zuhair ini diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 233). Lafal-lafal tambahan dalam kurung di atas diriwayatkan oleh Ahmad.

Ibnu Abi Dzi'ib menyampaikan hadits dengan sanad yang sama dengan sanan Usaid. Hadits riwayat Ibnu Abi Dzi'ib ini diriwayatkan oleh Abul Hasan Al Ikhmimi dalam kitab Haditsnya (II/ 9/ 2).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abul Hasan dalam kitab Al Musnad (IV/ 414) dari Usaid melalui jalur periwayatan lain, tetapi dia mengatakan, "...dari Abu Musa atau Abu Qatadah..." Jadi, dia ragu-ragu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi (I/ 233) dan Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar Ashbahan (I/ 104-105) secara ringkas dari Abu Qatadah.

Kemudian suatu ketika saya membaca kitab yang berjudul Dirasat Tathbiqiyyah fi Al Hadits An Nabawi yang ditulis oleh seseorang yang fanatik dengan madzhab Hanafi, dosen mata kuliah Hadits di Universitas Damaskus. Dalam kitab tersebut dia tampak sekali fanatik dengan madzhabnya dan apriori terhadap madzhab-madzhab lain ketika membahas berbagai permasalahan. Dia sering memaksakan pentakwilan terhadap nas-nas hadits agar cocok dengan madzhabnya. Dia juga sering pura-pura tidak tahu terhadap hadits-hadits shahih yang membantah pendapat madzhabnya dan diam tanpa komentar terhadap hadits-hadits dha'if yang mendukung madzhabnya. Akan tetapi, di sini kami tidak akan membahas kesalahan-kesalahan tersebut secara keseluruhan. Kami hanya akan membahas kesalahan dia yang berhubungan dengan masalah yang sedang kita bahas dipandang dari segi ilmu hadits dan fiqih agar para muridnya tidak terperdaya oleh perkataannya itu.

Dalam kitab tersebut dia membela pendapat jumhur ulama dengan cara membantah beberapa dalil yang kami sebutkan dalam buku ini tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Dia menyebutkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini di bagian akhir kitabnya, lalu dia komentari, "Hadits ini dinilai lemah karena diriwayatkan dari Usaid bin Abu Usaid Al Barrad. Tentang diri Usaid, Al Hafizh berkata, 'Dia seorang yang shaduq (jujur).' Setiap periwayat yang dikomentari dengan komentar seperti itu hadits yang dia riwayatkan tidak shahih, karena tidak disertai penyebutan kekuatan hafalan."

Terhadap perkataan tersebut saya jawab: Komentar-komentar yang dia sampaikan menunjukkan sejauh mana kadar ilmu dia yang doktor itu dalam bidang hadits dan kaidah-kaidahnya. Padahal, orang yang baru belajar ilmu hadits saja tahu bahwa hadits mempunyai tiga tingkatan, yaitu shahih, hasan, dan dha'if. Bila ada seorang periwayat yang disifati oleh ahli hadits dengan sifat "shaduq (jujur)" dikatakan haditsnya tidak shahih, apakah otomatis hadits yang dia sampaikan mempunyai derajat dha'if sebagaimana yang dikatakan di Doktor itu? Padahal di antara dua tingkatan tersebut masih ada tingkatan pertengahan, yaitu hasan. Memang tidak selalu demikian. Yang jelas kita harus mengetahui masuk tingkatan yang mana periwayat hadits yang disifati dengan sifat shaduq (jujur) agar tidak buru-buru melemahkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal sebenarnya shahih.

Untuk mengetahui hal tersebut mau tidak mau kita harus merujuk kepada perkataan ulama yang memang mumpuni dalam bidang hadits. Saya sebutkan di sini perkataan dua orang tokoh hadits yang terkenal, yaitu Al Hafizh Adz Dzahabi dan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani.

Adz Dzahabi dalam kitab Mizan Al I'tidal fi Naqd Ar Rijal berkata, "Ungkapan yang digunakan untuk menyebut para periwayat yang diterima haditsnya ialah: pertama, ini yang tertinggi yaitu tsabat hujjah, tsabat hafizh, tsiqah mutqin, tsiqah tsiqah, lalu kedua tsiqah, kemudian ketiga shaduq, la ba'sa bihi, laisa bihi ba'sun, kemudian mahalluhu ash shidq, jayyidul hadits, shalihul hadits, syaikhun wasath, syaikhun hasanul hadits, shaduq insya Allah, shuwailih, dan lain-lain."

Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Taqrib At Tahdzib, kitab yang dijadikan rujukan oleh si doktor untuk mengomentari periwayat bernama Usaid dengan sifat shaduq (jujur). Dalam kitab tersebut ketika menjelaskan tingkatan-tingkatan periwayat hadits Al Hafizh berkata, "Ketiga, orang-orang yang disifati dengan satu sifat saja, seperti tsiqah, mutqin, atau tsabat. Keempat, orang-orang yang tingkatannya sedikit di bawah tingkatan ketiga, yaitu orang-orang seperti ini diberi sifat shaduq, la ba'sa bihi, atau laisa bihi ba'sun."

Kita bisa melihat, Adz Dzahabi memasukkan periwayat yang disifati dengan shaduq setingkat dengan periwayat yang disifati dengan jayyidul hadits dan hasanul hadits. Perkataan Ibnu Hajar juga tidak berbeda dengan perkataan Adz Dzahabi. Menurut dia, para periwayat yang termasuk tingkatan ketiga tidak diragukan lagi haditsnya shahih, sedangkan para periwayat yang termasuk tingkatan keempat tentu saja haditsnya hasan. Demikian yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam kitab Al Ba'its Al Hatsits (hlm. 118), tetapi saya tidak bisa memuat ucapan Syaikh Ahmad Syakir secara utuh di sini mengingat terbatasnya tempat.

Apakah si Doktor tadi sebenarnya faham tentang hal tersebut tetapi menyembunyikannya agar murid-muridnya beranggapan bahwa hadits tersebut dha'if, karena hadits tersebut merupakan hujjah yang membantah pendapatnya dan orang-orang yang sependapat dengannya? Ataukah masa studi yang begitu lama dalam menempuh gelar doktornya belum cukup membuat dia mengetahui hal tersebut? Jika dia tahu tapi menyembunyikannya, jelas itu satu keburukan, dan jika dia tidak tahu, itu pun sama buruknya.

Taruhlah sanad hadits tersebut dha'if, tetapi dha'if yang ringan. Hadits yang dha'ifnya ringan semacam itu akan menjadi kuat bila mempunyai jalur-jalur periwayatan lain atau bila ada hadits pendukung yang menguatkannya sebagaimana dijelaskan dalam Ilmu Musthalah Hadts. Sebenarnya si Doktor itu tahu hal ini. Dia menyebutkan perkataan serupa itu ketika berbicara tentang hadits dari Abu Musa yang menyebutkan, "...halal bagi kaum wanitanya." Dia menemukan syahid dari hadits tersebut, yaitu hadits dari Tsauban yang akan tersebut di bagian materi pokok kitab ini. Sanad hadits ini shahih menurut sejumlah ulama sebagaimana bisa kita lihat. Hadits ini secara jelas mengharamkan perhiasan emas yang bentuknya melingkar. Akan tetapi, bagaimana sikap si Doktor terhadap kenyataan ini? Dia pura-pura tidak tahu. Dia tidak mau mencantumkan hadits dari Tsauban itu dan tidak memberi isyarat hal itu sedikit pun. Sebaliknya, dia malah menyebutkan hadits Rab'i bin Kharrasy yang telah saya lemahkan dan hadits Asma' binti Yazid yang saya jadikan sebagai hadits pendukung, meskipun lemah tetapi tidak mengapa bila cuma dijadikan hadits pendukung. Dia kemudian mengakhiri pembicaraannya dengan berkomentar, "Hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang berbeda dengan kami semuanya tidak ada yang bersih dari cacat dan kelemahan sehingga tidak ada yang bisa menguatkan hujjah mereka."

Apa maksud perkataan si Doktor itu? Hanya ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia tidak tahu adanya hadits yang diriwayatkan dari Tsauban di atas, tetapi ini tampaknya mustahil. Kemungkinan kedua, dia mengetahuinya, tetapi menurutnya, sebagaimana dikatakan dalam komentar di atas, derajatnya lemah. Kalau begitu, lalu bagaimana pendapat si Doktor terhadap penilaian shahih yang disampaikan oleh Al Hakim, Al Mundziri, Adz Dzahabi, dan Al 'Iraqi? Apakah menurutnya para ahli hadits itu telah salah dalam memberikan penilaian sehingga dia menilai lemah hadits yang mereka nilai shahih? Saya kita dia tidak berani menetapkan seperti itu karena hal itu menjadi hak mereka yang benar-benar mumpuni dalam ilmu hadits. Atau mungkin dia melemahkan hadits itu karena bertentangan dengan pendapat madzhabnya? Jika demikian maka ini bukanlah tindakan orang-orang yang berilmu. Atau mungkin dia melemahkan hadits itu berdasarkan kaidah-kaidah ilmu hadits? Jika demikian, mengapa dia tidak menunjukkan cacat hadits tersebut untuk membantah penilaian shahih para ulama hadits? Dia malah membuang-buang waktu menjelaskan kedha'ifan dua hadits yang memang terbukti dha'if. Seperti itukah tahqiq yang dilakukan oleh seorang Doktor Syariah Universitas Damaskus? Allahlah tempat mengadu dan tempat memohon pertolongan.

Mari kita kembali kepada diskusi dengan si Doktor mengenai pemahaman hadits itu.

Sebagian orang beranggapan bahwa hadits tersebut muncul berkenaan dengan kaum laki-laki saja, tidak termasuk kaum wanita. Anggapan semacam itu kita jawab sebagai berikut:

Pertama. Di muka telah dijelaskan bahwa isim fa'il, yaitu "حَبِيْبٌ" (habiibun) yang ada pada hadits itu maknanya meliputi kaum wanita. Hal ini diisyaratkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla (X/ 84), tetapi dia mengkhususkan hadits ini untuk kaum laki-laki karena adanya hadits yang menghalalkan emas bagi kaum wanita. Akan tetapi, pendapatnya ini bisa kita bantah. Menurut kami, hadits yang menghalalkan wanita memakai emas itu dikhususkan oleh hadits yang mengharamkan, karena hadits yang kedua bersifat khusus. Jika pendapat Ibnu Hazm itu benar, kami tentu tidak keberatan mengikutinya.

Kedua. Dalam hadits tersebut disebutkan tentang kalung dan gelang. Kita tahu kalung dan gelang merupakan perhiasan wanita, bukan perhiasan laki-laki -pada masa itu- sehingga yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kaum wanita. Tentu bagi kaum pria lebih diharamkan lagi.

Ketiga. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa perhiasan-perhiasan yang terbuat dari perak mubah hukumnya. Ini tidak disebutkan oleh jumhur ulama yang membolehkan secara mutlak perhiasan emas bagi kaum wanita, karena mereka mengharamkan perhiasan perak bagi kaum laki-laki sebagaimana haramnya emas. Jadi, tentulah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kaum wanita.

Adapun anggapan bahwa hadits ini mansukh (terhapus hukumnya, Pent.) akan kita jawab secara terinci nanti, insya Allah.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (100)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Barangsiapa di antara ummatku yang mengenakan emas lalu mati dalam keadaan memakai emas tersebut, maka Allah mengharamkan emas Surga baginya." (191)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

191. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6556 dan 6947) dari 'Abdullah bin Amru secara marfu' dengan sanad shahih. Syaikh Ahmad Syakir membicarakan hadits tersebut dengan bagus sekali dalam kitab yang berisi komentar-komentarnya terhadap kitab Al Musnad.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (99)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah memakai sutera atau emas." (190)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

190. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/ 261) dari Abu Umamah secara marfu' dengan sanad hasan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (98)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amru bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang shahabatnya memakai sebuah cincin emas. Melihat hal itu beliau berpaling darinya. Shahabat tadi membuang cincin emas tersebut dan mengambil sebuah cincin dari besi. Beliau bersabda, 'Cincin ini lebih buruk dari cincin tadi. Ini perhiasan ahli Neraka.' Shahabat tadi pun membuangnya dan mengambil sebuah cincin dari perak. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) pun mendiamkannya." (189)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

189. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6518 dan 6680), Al Bukhari dalam kitab Al Adab Al Mufrad (no. 1021) dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Sanad hadits ini shahih. Dalam kitab Syarah At Tirmidzi (II/ 90) Ibnu Rajab tidak mengomentari hadits ini sedikit pun.

Hadits ini shahih karena mempunyai hadits pendukung yang terdapat dalam kitab Al Musnad (no. 6977), meskipun di dalam hadits pendukung ini terdapat kelemahan.

Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lain dari 'Umar bin Khaththab yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab Al Musnad (no. 132) dan Al Uqaili (hlm. 416). Para periwayat hadits pendukung ini tsiqah tetapi terputus sanadnya. Al Uqaili meriwayatkan hadits ini secara bersambung, tetapi dalam sanadnya ada kelemahan. Hadits pendukung ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (IV/ 281) dari 'Umar juga secara mauquf (sanadnya hanya sampai 'Umar bin Khaththab, tidak sampai kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), Pent.).

Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lain dari Buraidah yang diriwayatkan oleh Ash-habus Sunan dan Ad Daulabi (II/ 16). Hadits pendukung ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, tetapi dinilai dha'if oleh Al Hafizh dalam kitab Al Fath (X/ 259) karena dalam sanadnya terdapat seorang periwayat bernama Abu Thayyibah 'Abdullah bin Muslim Al Marwazi. Tentang Abu Thayyibah, Abu Hatim Ar Razi berkata, "Haditsnya ditulis orang tetapi tidak dijadikan hujjah." Dalam kitab Ats Tsiqat Ibnu Hibban mengomentari, "Dia melakukan kesalahan dan menyelisihi (periwayat yang lebih kuat, Pent.)."

Saya berkata: Dia memang dha'if dari segi hafalan, tetapi dia tidak termasuk muttaham (tertuduh berdusta, Pent.). Oleh karena itu, Al Hafizh dalam kitab At Taqrib berkata, "Dia seorang yang jujur, tetapi dia keliru." Periwayat seperti dia haditsnya bisa dijadikan hujjah ketika ada periwayat lain yang mendukung periwayatannya atau ia tidak sendirian dalam meriwayatkan. Hadits yang dia riwayatkan ini masuk dalam kriteria di atas. Jadi, hadits ini merupakan hadits pendukung yang kuat, insya Allah.

Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lain dari Jabir yang diriwayatkan oleh Abul Hasan bin Ash Shalt Al Mujbir di satu bagian dari kitab Amali Abi 'Abdillah Al Muhamili wa Isma'il Ash Shaffar (I/ 58).

Peringatan: Hadits di atas menunjukkan haramnya memakai cincin besi karena Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengatakan bahwa cincin besi lebih buruk dari cincin emas. Jadi, kita jangan sampai tertipu oleh fatwa yang disampaikan sebagian mufti yang menyatakan bahwa cincin besi mubah hukumnya berdasar hadits yang terdapat dalam kitab Ash Shahihain, yaitu Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata kepada seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan namun tidak mempunyai mahar, "Carilah, walaupun sebuah cincin besi!" Saya telah membeberkan derajat hadits ini dalam kitab Al Irwa' (no. 1983). Akan tetapi hadits ini bukan nas yang menjadi hujjah atas mubahnya cincin besi. Oleh karena itu, dalam kitab Al Fath (X/ 266) Al Hafizh berkata, "Hadits ini ada yang menjadikannya sebagai hujjah atas bolehnya memakai cincin besi, padahal dalam hadits tersebut tidak ada hujjah mengenai hal itu, karena diperbolehkannya orang tersebut mencari cincin besi tidak berarti diperbolehkan untuk memakainya. Mungkin saja maksud Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah agar wanita yang menerima mahar tersebut bisa memanfaatkan hasil penjualan cincin tersebut."

Saya berkata: Taruhlah hadits tersebut merupakan nas yang membolehkan cincin besi. Akan tetapi hadits ini selayaknya kita pahami muncul sebelum munculnya hadits yang mengharamkan. Ini ditempuh agar kedua hadits tersebut bisa digabungkan sebagaimana kita menggabungkan hadits-hadits yang membolehkan laki-laki memakai perhiasan emas dengan hadits-hadits yang mengharamkannya. Jelas harus seperti itu, tidak diragukan lagi, insya Allah.

Ulama yang berpendapat haramnya cincin besi sebagaimana disebutkan dalam hadits ini adalah Ahmad dan Ibnu Rahawaih rahimahullah. Ishaq bin Manshur Al Marwazi pernah bertanya kepada Ahmad, "Cincin dari emas atau dari besikah yang diharamkan?" Dia menjawab, "Ya, (kedua-duanya), demi Allah." Ishaq berkata, "Begitulah pendapat Ahmad." Tanya jawab ini terdapat dalam kitab Masail Al Marwazi (hlm. 224).

Malik juga berpendapat serupa sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Wahb dalam kitab Al Jami' (hlm. 101). Ini juga menjadi pendapat 'Umar sebagaimana disebutkan dalam kitab Thabaqat Ibni Sa'ad (IV/ 114) dan kitab Jami' Ibnu Wahb (hlm. 100). Pendapat 'Umar ini juga disebutkan oleh 'Abdurrazzaq dan Al Baihaqi dalam kitab Asy Syu'ab, begitu pula dalam kitab Al Jami' Al Kabir (XIII/ 191/ 1).

Hadits ini juga tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Mu'aiqib radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Cincin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terbuat dari besi yang dilapisi perak. Seringkali cincin tersebut ada pada saya." Mu'aiqib adalah seorang shahabat Nabi yang memegang cincin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 198) dan An Nasai (II/ 290) dengan sanad shahih. Hadits ini mempunyai tiga hadits pendukung yang mursal sebagaimana disebutkan dalam kitab Thabaqat Ibni Sa'ad (I/ 2/ 163-164). Al Hafizh menyebutkan hadits-hadits pendukung ini dalam kitab Al Fath (X/ 265). Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lain yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani (I/ 206/ 2).

Saya berkata: Tidak ada pertentangan antara hadits yang melarang menggunakan cincin besi dengan hadits tersebut. Keduanya bisa dipadukan pengertiannya, yaitu yang dilarang adalah menggunakan cincin yang terbuat dari besi murni sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh. Menurut kaidah, perkataan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) lebih didahulukan untuk dijadikan hujjah daripada perbuatannya. Jadi, kalau kedua hadits tersebut tidak bisa kita padukan, maka hadits yang melarang cincin besi yang kita ambil, bukan hadits yang diriwayatkan dari Mu'aiqib. Wallahu a'lam.

Ada hadits yang diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 290) melalui jalur Dawud bin Manshur, dia berkata: Laits bin Sa'ad pernah bercerita kepada kami dari Amru bin Al Harits dari Bakar bin Sawadah dari Abul Bakhtari dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Pernah ada seseorang dari Bahrain datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang tersebut mengucapkan salam, namun tidak dijawab oleh Nabi. Ternyata orang tersebut memakai cincin dari emas. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, 'Sesungguhnya di tangan orang itu terdapat bara api Neraka.' Orang tersebut menyahut, 'Lalu cincin apa yang bisa saya pakai?' Beliau menjawab, 'Cincin yang terbuat dari besi, perak, atau kuningan.'" Hadits ini dha'if. Ibnu Rajab Al Hanbali menilai hadits ini lemah dalam kitab Syarah At Tirmidzi (I/ 90), tetapi dia tidak membahasnya secara tuntas. Menurut saya, hadits ini mempunyai cacat yang halus, yaitu ada periwayat bernama Dawud bin Manshur. Dia memang seorang yang jujur, tetapi lemah hafalannya. Hal ini diisyaratkan oleh Al Hafizh dalam kitab At Taqrib dengan perkataan, "Dia seorang yang jujur, tetapi wahm."

Dalam sanad hadits ini ada perbedaan nama periwayat pada posisi yang sama, yaitu dalam satu sanad disebut nama Abul Bakhtari dan dalam sanad lainnya disebut nama Abun Najib. Al Bukhari dalam kitab Al Adab Al Mufrad (no. 1022) berkata, "'Abdullah bin Shalih telah bercerita kepada kami, ia berkata, 'Al Laits bercerita kepada kami, lalu dia menyampaikan hadits tersebut dengan menyebutkan urutan sanadnya, tetapi dia menyebut nama Abun Najib sebagai ganti dari periwayat bernama Abul Bakhtari.' Hadits dengan sanad yang terdapat nama Abun Najib ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani sebagaimana tersebut dalam kitab Al Majma' (V/ 154)."

Yang menguatkan perkataan Ibnu Shalih di atas adalah bahwa Ibnu Wahb juga meriwayatkan demikian. Dalam kitab Al Jami' (hlm. 99) Ibnu Wahb berkata, "Amru bin Al Harits menyampaikan hadits tersebut kepada saya." Ahmad (III/ 14) juga meriwayatkan hadits tersebut melalui jalur Ibnu Wahb. Harun adalah periwayat tsiqah, termasuk periwayat yang dipakai Muslim, tetapi ada periwayat lain yang setara dengannya meriwayatkan hadits tersebut berbeda dengannya. An Nasai (II/ 288) juga berkata, "Ahmad bin Amru bin As Sarh memberitakan kepada kami dengan berkata, 'Ibnu Wahb menyampaikan hadits ini kepada kami dengan menyebutkan urutan sanadnya dengan menyebut nama Abul Bakhtari.'"

Bila demikian keadaannya, maka hadits ini dinamakan mudtharib (hadits mudtharib ialah hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan yang kekuatannya setara, tetapi riwayat yang satu berbeda atau bertentangan dengan riwayat yang lain sehingga tidak bisa ditentukan riwayat mana yang lebih kuat dan tidak bisa dipadukan, Pent.). Jika kita mengatakan bahwa riwayat yang kuat adalah riwayat yang melalui jalur Abul Bakhtari, maka hadits ini munqathi' (terputus sanadnya, Pent.), karena Abul Bakhtari yang nama aslinya Sa'id bin Fairuz tidak pernah mendengar hadits tersebut dari Abu Sa'id Al Khudri berdasar keterangan Abu Dawud dan Abu Hatim. Jika kita mengatakan bahwa riwayat yang kuat adalah riwayat yang melalui jalur Abun Najib, maka dia adalah seorang yang majhul hal (tidak dikenal diri pribadinya, Pent.), tidak ada ahli hadits yang menilainya tsiqah selain Ibnu Hibban dan tidak ada periwayat yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Bakar bin Sawadah.

Akan tetapi, menurut saya, yang lebih kuat adalah riwayat yang melalui jalur Abun Najib, karena dalam satu riwayat Ahmad pernah berkata, "Dari Bakar bin Sawadah bahwa Abun Najib, maula 'Abdullah bin Sa'ad, pernah bercerita kepadanya bahwa Abu Sa'id Al Khudri pernah bercerita kepadanya..." Ahmad menyebutkan bahwa Abun Najib mendengar hadits tersebut dari Abu Sa'id. Jadi tidak mungkin dia adalah Abul Bakhtari, karena dia tidak pernah mendengar hadits tersebut dari Abu Sa'id sebagaimana dijelaskan di muka. Oleh karena itu, dia pastilah Abun Najib.

Akan tetapi, Abun Najib ini merupakan cacat dari hadits ini sehingga hadits ini tidak boleh dijadikan sebagai dasar penolakan hadits yang shahih. Apalagi dalam riwayat Ahmad tidak disebutkan bagian akhir hadits: "Orang tersebut menyahut 'Lalu cincin apa yang bisa saya pakai?' Beliau menjawab, 'Cincin yang terbuat dari besi, perak, atau kuningan.'"

Demikianlah, dalam hadits tersebut juga terdapat dalil bolehnya memakai cincin dari perak. Kemutlakan lafal hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya memakai cincin perak walaupun beratnya lebih dari 1 mitsqal (kurang lebih 1,5 dirham, Pent.). Adapun hadits yang menyebutkan: "Janganlah kamu menambah hingga beratnya genap satu mitsqal..." adalah hadits dha'if sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Al Ahadits Adh Dha'ifah wa Al Maudhu'ah wa Atsaruha As Sayyi' fil Ummah. Melalui kitab ini saya telah mempublikasikan sebanyak seribu hadits yang saya bagi menjadi empat jilid, dan masih banyak hadits dha'if maupun maudhu' yang belum saya publikasikan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (97)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khasyni bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat cincin emas di jarinya. Beliau pun mengetuk cincin tersebut dengan tongkat yang beliau pegang. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lagi memperhatikannya, dia buang cincin tersebut. (Kemudian tatkala beliau memandang lagi kepadanya dan melihat cincin tersebut tidak lagi di tangannya), beliau bersabda, 'Sungguh, betapa saya telah membuatmu sakit dan rugi.'" (188)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

188. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 288), Ahmad (IV/ 195), Ibnu Sa'ad (VII/ 416), Abu Nu'aim dalam Ashbahan (I/ 400) dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri dari Atha' bin Yazid dari Abu Tsa'labah. Para periwayatnya orang-orang yang tsiqah, yaitu para periwayat yang biasa dipakai Muslim, tetapi An Nu'man adalah seorang periwayat yang lemah hafalannya. 'Abdurrahman bin Rasyid juga menyampaikan hadits ini dengan sanad yang sama dengan sanad dari An Nu'man yang diriwayatkan oleh Al Muhamili dalam kitab Al Amali (IX/ 18). Akan tetapi Yunus menyampaikan hadits ini dengan jalur periwayatan yang berbeda dengan keduanya. Dia menyampaikan hadits ini dari Az Zuhri dari Abu Idris secara mursal (tidak menyebutkan nama shahabat, Pent.). Hadits dengan sanad dari Abu Idris ini diriwayatkan oleh An Nasai. An Nasai berkata, "Hadits ini lebih benar."

Dalam kitab Al Fath (X/ 261), Al Hafizh menyebutkan hadits ini secara maushul (bersambung sampai kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui seorang shahabat, Pent.). Dia berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Yunus dari Az Zuhri dari Abu Idris dari seorang shahabat." Dia kemudian menyebutkan redaksi hadits yang semakna dengan hadits tersebut, tetapi dia tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkan hadits tersebut.

Saya juga menemukan hadits ini dalam kitab Jami' Ibnu Wahb (hlm. 99). Ibnu Wahb berkata, "Yunus telah menyampaikan hadits ini kepada saya." Bila demikian halnya, maka hadits semacam ini derajatnya shahih, karena tidak disebutkannya nama shahabat dalam kondisi seperti ini tidak membuat hadits ini cacat.

Al Auza'i menyebutkan nama shahabat yang dimaksudkan itu ketika meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri, yaitu Abu Dzar. Sanad hadits dari Al Auza'i ini diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (XIV/ 173/ 1). Akan tetapi dalam sanad ini terdapat seorang periwayat bernama Al Qasim bin 'Umar Ar Rabi'i yang tidak saya ketahui riwayat hidupnya. Dalam masalah yang sama, hadits ini juga diriwayatkan dari seseorang Asyja' yang terdapat dalam riwayat Ahmad (IV/ 260 dan V/ 272). Sanadnya juga shahih.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (96)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat sebuah cincin emas di jari seorang laki-laki. Beliau mencabut cincin tersebut lalu membuangnya. Beliau bersabda, 'Salah seorang dari kalian telah mengambil bara api, lalu diletakkannya bara tersebut di tangannya.' Kemudian setelah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) pergi ada seseorang mengatakan kepada laki-laki tersebut, 'Ambil dan manfaatkan cincin tersebut!' Laki-laki tersebut menjawab, 'Tidak, demi Allah, selamanya saya tidak akan mengambil cincin tersebut karena telah dibuang oleh Rasulullah.'" (187)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

187. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (VI/ 149), Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya (I/ 150), Ath Thabarani (III/ 150/ 1-2), Ibnu Ad Dibaji dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqa (II/ 180/ 1-2).

Hadits ini merupakan nas yang mengharamkan cincin emas. Pendapat Imam Ahmad yang menghukumi makruh, sebagaimana akan tersebut nanti, maksudnya makruh dalam pengertian haram. Lihat perkataan Imam Ahmad mengenai hal ini dalam komentarnya terhadap hadits keempat bahasan ini.

Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' dengan tambahan lafal, "Allah melaknat orang yang memakainya." Hadits yang mengandung tambahan ini diriwayatkan oleh Ats Tsaqafi dalam kitab Ats Tsaqafiyat (Juz VI no. 36 menurut kitab susunan saya). Akan tetapi dalam sanadnya terdapat seorang periwayat bernama Saif bin Miskin. Dia seorang periwayat yang muttahim.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (95)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

f. Cincin pertunangan.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penggunaan cincin emas." (186)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

186. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 259), Muslim (VI/ 135), Ahmad (IV/ 287) dari Al Bara' bin Azib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 260), Muslim (VI/ 149), An Nasai (II/ 288), Ahmad (II/ 468), dan Ibnu Sa'ad (I/ 2/ 161) dari Abu Hurairah. Dalam masalah ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari 'Ali, 'Imran, dan lainnya.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (94)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

e. Mencukur jenggot.

4. Menyerupai kaum wanita.

"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki." (184)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

184. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 274), At Tirmidzi (II/ 129 -cetakan Bulaq), Al Baghawi dalam kitab Hadits 'Ali bin Ja'd (II/ 145/ 5), Ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqat (II/ 89), Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar Ashbahan (I/ 120), Ibnu Asakir dalam kitab Tahrim Al Abnah (I/ 166). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abul 'Abbas Al Asham dalam kitab Haditsnya yang kedua (no. 99 -dalam kitab susunan saya) dan Ad Daulabi (I/ 105) dari Ibnu 'Abbas. Hadits ini dinilai shahih oleh At Tirmidzi.

Hadits ini mempunyai hadits pendukung yaitu hadits dari Abu Sa'id Al Khudri yang diriwayatkan oleh Al Haitsam Ad Dauri dalam kitab Dzamm Al Liwath (I/ 157). Hadits ini mempunyai hadits pendukung lain yaitu hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (I/ 166) dan Ibnu Majah (no. 1903). Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lainnya lag yaitu hadits dari Ibnu 'Umar dalam kitab Juz'u Asy Syamukhi (no. 16).

Tidak diragukan lagi bagi orang yang memiliki fitrah sehat bahwa keempat dalil tersebut masing-masingnya saja cukup untuk menunjukkan bahwa memanjangkan jenggot wajib dan mencukurnya haram, apalagi bila keempat hadits tersebut digabung menjadi satu, (tentu lebih kuat dan meyakinkan).

Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Mencukur jenggot hukumnya haram." Begitulah yang disebutkan dalam kitab Al Kawakib Ad Darari (II/ 101/ 1). Ibnu Asakir (XIII/ 101/ 2) meriwayatkan dari 'Umar bin 'Abdul 'Aziz bahwa mencukur jenggot termasuk perbuatan meniru-niru (orang kafir). Dia kemudian berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan meniru-niru (orang kafir)."

Saya telah menjelaskan secara detail tentang masalah ini dalam sebuah makalah yang diterbitkan oleh Majalah Asy Syihab edisi XLI Tahun I. Setelah itu ada beberapa orang yang bersemangat menegakkan dan memperjuangkan Sunnah Rasul menerbitkannya dalam sebuah risalah kecil yang berjudul Al Lihyah Fi Nazhar Ad Din (Jenggot dalam Pandangan Agama). Risalah tersebut dicetak dan diterbitkan oleh Penerbit Asy Syirkah Al Islamiyah Baghdad. Di situ saya menyebutkan perkataan para ulama yang mengharamkan mencukur jenggot. Silakan para pembaca membaca kitab tersebut.

Janganlah kita terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan pelanggaran syariat dalam masalah ini, walaupun di antara mereka ada orang-orang yang dipandang sebagai ulama. Hal ini karena seseorang yang memiliki ilmu tetapi ilmunya tidak membuahkan amal baik yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka menjadi orang bodoh lebih baik bagi dirinya. Apalagi kalau ilmu tersebut hanya dia gunakan untuk mentakwil nas-nas hadits demi mengikuti hawa nafsu dan ikut arus. Ada sebagian dari mereka mengatakan, "Sesungguhnya memanjangkan jenggot bukanlah termasuk urusan agama, melainkan termasuk urusan keduniaan. Oleh karena itu, kita bebas memilih untuk melaksanakannya atau tidak."

Begitulah perkataan mereka. Mereka berani mengatakan demikian sekalipun mereka mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk fitrah manusia, sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Padahal kita tahu fitrah manusia secara syariat tidak boleh diubah sebagaimana difirmankan Allah Ta'ala,

"Itulah fitrah dari Allah. Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut. Tidak akan ada perubahan pada fitrah yang telah Allah tetapkan. Itulah agama yang lurus, sekalipun banyak orang yang tidak mengetahuinya."

Ya Allah, teguhkanlah kami dengan perkataan-Mu yang kokoh itu dalam urusan dunia maupun urusan akhirat kami.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (93)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

e. Mencukur jenggot.

3. Menyerupai perbuatan orang-orang kafir.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

"Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!" (183)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

183. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab Shahihnya masing-masing.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (92)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

e. Mencukur jenggot.

2. Pelanggaran terhadap perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Pangkaslah kumis (181) dan panjangkanlah jenggot!" (182)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

181. Dalam hadits digunakan lafal "أَنْهِكُوْا" (anhikuu). Lafal "أَنْهِكُوْا" (anhikuu) artinya bersungguh-sungguh dalam memangkas. Begitu pula arti kata "جَزُوْا" (jazuu) yang ada dalam hadits lain. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh memangkas kumis yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukurnya hingga habis, karena mencukur kumis hingga habis merupakan tindakan yang bertentangan dengan amaliyah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, ketika Imam Malik ditanya mengenai orang yang memotong pendek kumisnya, dia menjawab, "Saya berpendapat, dia hendaknya dipukul." Dia juga berkata tentang orang yang mencukur kumisnya, "Ini merupakan perbuatan bid'ah yang muncul di tengah-tengah manusia." Atsar ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi (I/ 151). Silahkan lihat pula kitab Fathul Bari (X/ 285-286). Oleh karena itu, Imam Malik mempunyai kumis yang tebal. Ketika ada orang bertanya tentang kumisnya yang tebal itu, dia menjawab, "Zaid bin Alam pernah bercerita kepadaku dari 'Amir bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa 'Umar radhiyallaahu 'anhu bila marah maka dia memilin kumis dan membusungkan dadanya. Atsar ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (I/ 4/ 1) dengan sanad yang shahih. Dia (II/ 329/ 1), Abu Zur'ah dalam kitab Tarikhnya (I/ 46), dan Al Baihaqi meriwayatkan bahwa lima orang shahabat Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) memotong kumis merea hingga batas tepi bibir bagian atas. Sanad atsar ini shahih. Ibnu Asakir (II/ 520/ 8) juga meriwayatkan atsar serupa itu.

182. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 289), Muslim (I/ 153), dan Abu Awanah dari Ibnu 'Umar. Lafal di atas adalah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (91)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

d. Memanjangkan kuku dan mengecatnya.

Anas radhiyallaahu 'anhu pernah berkata,

Kami diberi waktu (179) (dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menetapkan jangka waktu bagi kami...) dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu-bulu tersebut tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam." (180)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

179. Dalam hadits ini digunakan kata "وُقِّتَ" (wuqqita) (artinya diberi waktu, Pent.) yang merupakan fi'il mabni lil majhul (kata kerja yang pelakunya tidak diketahui). Jadi, siapa yang memberi waktu tidak disebutkan. Meskipun menggunakan fi'il mabni lil majhul seperti itu, namun menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama, hukum hadits ini sama seperti hadits yang marfu' (sampai periwayatannya kepada Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Pent.). Asy Syaukani (I/ 96) menilai bahwa hadits tersebut memiliki cacat karena dalam sanadnya ada seorang periwayat bernama Shadafah bin Musa. Asy Syaukani menilai demikian karena dia tidak tahu bahwa An Nasai meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan lain, tidak melalui jalur Shadafah bin Musa, dengan sanad shahih. Selain An Nasai, yang meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan lain adalah Abu 'Abbas Al Asham dalam kitab Haditsnya (no. 34 yang ada dalam kitab susunan saya) dan Ibnu Asakir (III/ 275/ 2).

180. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (I/ 153), Abu Awanah (I/ 190), Abu Dawud (II/ 195), An Nasai (I/ 7), At Tirmidzi (IV/ 7), Ahmad (III/ 122, 203, dan 355), Ibnu A'rabi dalam kitab Al Mu'jam (I/ 41), Ibnu Adi (II/ 201), dan Ibnu Asakir (VIII/ 142/ 1). Riwayat lain dalam hadits ini terdapat dalam riwayat mereka, kecuali riwayat Muslim dan Abu Awanah.

Saya berkata: Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa kita tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari empat puluh hari. Sebagian muhaqqiq, seperti Asy Syaukani berpendapat seperti itu.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (90)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

d. Memanjangkan kuku dan mengecatnya.

Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Fitrah (176) manusia ada lima: khitan, istihdad (177) (dalam riwayat lain disebutkan: mencukur bulu kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (178)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

176. Yang dimaksud fitrah di sini adalah sunnah (perbuatan), yaitu perbuatan-perbuatan para Nabi ridhwanullah 'alaihim yang harus kita teladani. Begitulah yang disebutkan dalam kitab An Nihayah.

177. Istihdad adalah menggunakan pisau cukur untuk mencukur rambut di bagian tubuh tertentu. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan bagian tubuh tersebut yaitu bulu kemaluan. Dalam masalah ini saya tertarik oleh pendapat Abu Bakar Al 'Arabi (dengan tambahan Al, bukan Ibnu 'Arabi yang tanpa Al). Dia berkata, "Menurut saya, kelima perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini seluruhnya merupakan kewajiban. Hal itu karena jika seseorang meninggalkan perbuatan-perbuatan tersebut maka dia pun tidak lagi seperti manusia; apalagi seperti orang-orang Islam." Saya mengutip komentar tersebut dari kitab Al Fath (X/ 279). Itu merupakan pemahaman yang sangat tepat. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyanggahnya berarti belum memperoleh taufiq dari Allah.

178. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 276-378), Abu Dawud (II/ 194), dan An Nasai (I/ 7) dari Abu Hurairah. Lafal lain dalam hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 229, 239, 283, 410, dan 489) dengan sumber periwayatan yang sama, yaitu Abu Hurairah.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (89)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

d. Memanjangkan kuku dan mengecatnya.

Sabda Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam),

"Barangsiapa meniru-niru perbuatan suatu kaum tertentu, maka dia termasuk dalam golongan mereka." (175)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

175. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, 'Abd bin Humaid dalam kitab Al Muntakhib (II/ 92), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil. Sanad hadits ini hasan sebagaimana saya jelaskan dalam kitab saya yang berjudul Hijab Al Mar'ah Al Muslimah hlm. 80-81.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (88)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

c. Mencabut bulu alis.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Allah melaknat wanita-wanita yang menato dirinya (169), wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambut, wanita-wanita yang mencukur bulu alis (170), wanita-wanita yang minta dicabut bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya (171) agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah (172)." (173)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

169. Dalam hadits disebutkan dengan lafal wasyimah. Wasyimah adalah wanita yang melakukan perbuatan wasym, yaitu menusuk kulit dengan jarum atau sejenisnya sehingga keluar darah, lalu bekas lukanya diisi dengan sejenis celak atau nila, sehingga bekas luka tadi berwarna hijau.

170. Dalam hadits disebutkan dengan lafal namishat. Namishat adalah wanita yang melakukan perbuatan nimash, yaitu menghilangkan rambut di wajah dengan dikerok. Pengertian ini disebutkan dalam kitab An Nihayah dan kitab lainnya. Disebutkannya wajah karena pada bagian ini yang sering dilakukan. Jadi bukan terbatas pada wajah saja. Ada yang mengatakan bahwa nimash adalah sebutan khusus untuk perbuatan mencabut alis agar rata atau hilang sama sekali. Akan tetapi pengertian ini jelas lemah; dan sebab kelemahan pengertian ini telah saya jelaskan ketika saya mengomentari hadits ini dalam kitab Takhrij Al Halal (hlm. 97).

Ath Thabari berkata, "Seorang wanita tidak boleh mengubah sedikit pun bentuk asli dirinya yang telah dianugerahkan Allah dengan menambah atau menguranginya agar tampak lebih cantik, baik tindakan tersebut dilakukan agar tampak lebih cantik di hadapan suami atau lainnya. Umpamanya wanita yang kedua alisnya saling bersambung. Dia tidak boleh menghilangkan bulu-bulu yang menyambungkan kedua alis tersebut agar dikira orang alisnya tidak bersambung; atau wanita yang rambutnya pendek atau tipis, dia tidak boleh melebatkannya dengan menambah rambut lain. Itu semua termasuk dalam larangan tersebut dan merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi, ada perkecualian dalam hal ini, yaitu bila bagian yang dihilangkan tersebut memang membahayakan dan mengganggu. Demikian dikutip secara ringkas dari kitab Fathul Bari.

171. Maksudnya adalah merenggangkan jarak dua gigi yang rapat dengan menggunakan kikir atau alat sejenisnya.

172. Mengubah ciptaan Allah menjadi sifat dari perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Itulah yang menyebabkan wanita-wanita yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut terlaknat dan menunjukkan haramnya perbuatan-perbuatan tersebut.

173. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 306, 310, 311, dan 312), Muslim (VI/ 166-167), Abu Dawud (II/ 191), At Tirmidzi (III/ 16). At Tirmidzi menilai hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad Darimi (II/ 279), Ahmad (no. 4129), Ibnu Bathah dalam kitab Al Ibanah (I/ 136/ 2-137), Abu Ya'la (II/ 246), Al Harawi dalam kitab Dzam Al Kalam (II/ 33/ 1), Ibnu Asakir (XI/ 298/ 1-2) dari Ibnu Mas'ud.

Hadits ini dalam kitab Musnad Ahmad memiliki banyak jalur periwayatan dan lafal yang bermacam-macam.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabari (III/ 35-36), Ibnu Asakir, dan Al Haitsam bin Kulaib dalam kitab Musnadnya (I/ 94, II/ 98, dan I/ 99). Dalam salah satu riwayat Al Haitsam bin Kulaib dari Qubaidhah bin Jabir disebutkan dengan lafal: "Kami dulu belajar Al Qur'an bersama seorang perempuan kepada Ibnu Mas'ud. Saya berangkat bersama seorang perempuan tua dari Bani Asad dan tiga orang lainnya. Setelah kami sampai di rumah Ibnu Mas'ud, Ibnu Mas'ud melihat kening wanita tersebut terlihat berkilat. Ibnu Mas'ud bertanya, 'Apakah keningmu kamu cukur?' Perempuan tersebut marah dan berkata, 'Istrimu yang keningnya dicukur!' Ibnu Mas'ud berkata, 'Masuk dan temui istriku. Kalau kau melihat kening istriku dicukur, maka dia akan kucerai!' Perempuan tadi lalu masuk menemui istri Ibnu Mas'ud, kemudian keluar lagi dan berkata, 'Demi Allah, saya tidak melihat kening istrimu dicukur.' Ibnu Mas'ud kemudian berkata, 'Saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, (Ibnu Mas'ud menyebutkan hadits d atas)." Hadits dengan lafal ini sanadnya hasan. Hadits ini menunjukkan bahwa mencabut dan mencukur bulu wajah yang dilarang oleh Nabi tidak terbatas pada bulu alis saja.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 86-87) yang menceritakan kisah pernikahan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Shafiyah yang menyebutkan bahwa beliau pernah berkata kepada Ummu Sulaim, "Hendaklah kalian berbuat baik kepada sahabat kalian. Tolong sisirlah dia!" Dalam hadits tersebut juga disebutkan: "Tak terasa kami telah berlama-lama menyisir Shafiyah hingga ada seseorang yang berseru, 'Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) akan masuk menemui istrinya!' Waktu itu kami telah melakukan nimash rambut Shafiyah."

Tampak bahwa yang dia maksudkan adalah kami telah menyisir rambut Shafiyah, dilihat dari konteks hadits tersebut. Menyisir dalam hadits ini diungkapkan dengan bahasa "melakukan nimash" karena biasanya ketika seseorang menyisir rambut ada sebagian rambut yang rontok. Di samping itu, hadits dengan lafal seperti ini lemah. Hal ini karena hadits dengan lafal seperti ini diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan dan ada sebagian periwayat yang menjadi periwayat pada beberapa jalur yang berbeda, yang salah satu sumber periwayatan dari jalur-jalur tersebut adalah Al Waqidi, tukang dusta.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (87)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

b. Menutup dinding dengan permadani.

Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata,

Suatu ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pergi berperang. Di rumah, sambil menunggu kedatangan beliau, saya mengambil sebuah hamparan (yang bergambar) milik saya. Saya menggunakan hamparan tadi untuk menutup dinding samping rumah. Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pulang, lalu masuk rumah, saya sambut beliau dan saya ajak ke kamar. Saya mengatakan, "Assalamu 'alaika wa rahmatullahi wa barakatuh (semoga keselamatan, rahmat, dan berkah terlimpah kepadamu). Segala puji milik Allah yang telah mengangkat nama(mu), memberikan kemenangan, kebahagiaan, dan kemuliaan kepadamu." Beliau tidak berkata sepatah kata pun kepadaku! Melihat raut muka beliau saya tahu bila beliau marah. Beliau masuk rumah dengan cepat, lalu merenggut dan menarik hamparan yang saya pasang itu hingga robek. Beliau lalu berkata, "(Apakah kamu yang menutup dinding ini?) (Dengan penutup yang bergambar?) Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kita untuk menggunakan rezeki yang telah dikaruniakan-Nya kepada kita untuk menutup batu (dan tanah (165)." 'Aisyah berkata, "Lalu kami memotongnya menjadi dua bantal yang saya isi dengan serabut kurma. Beliau tidak menegur tindakanku.") ('Aisyah berkata, "Kemudian beliau memakai kedua bantal tersebut untuk alas bersandar.") (166)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

165. Al Baihaqi berkata, "Lafal hadits ini menunjukkan makruhnya menutup dinding dengan kain. Adapun sebab makruhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut melalui jalur-jalur periwayatan lainnya, karena ada gambar pada penutup tersebut."

Saya berkata: Kemakruhan tersebut disebabkan oleh dua hal; yang pertama sebagaimana disampaikan oleh Baihaqi di atas dan yang kedua karena tindakan menutup dinding itu sendiri. Ini bisa kita lihat dari dua tambahan lafal hadits ini melalui jalur lain, yaitu tambahan pertama "dengan penutup yang bergambar" dan tambahan kedua "apakah kamu yang menutup dinding ini?" Jadi, bila dikumpulkan lafal-lafalnya hadits ini sendiri telah menjelaskan kedua sebab kemakruhan tersebut, tetapi lafal hadits yang diriwayatkan Al Baihaqi memang tidak menyebutkan sebab tersebut. Wallahu a'lam.

Berdasar hadits tersebut para pengikut madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makruh hukumnya menutup dinding dengan kain. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Al Baghawi dalam kitab Syarah As Sunnah (III/ 218/ 2). Bahkan Syaikh Abu Nashr Al Maqdisi, salah seorang dari mereka, menyatakan haram hukumnya menutup dinding dengan kain berdasar hadits-hadits itu juga, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Fath (IX/ 25).

Perbedaan pendapat ini berkenaan dengan hukum menutup dinding menggunakan bukan kain sutera dan emas.

Dalam kitab Al Ikhtiyarat (hlm. 144) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Adapun kain sutera dan emas, maka haram hukumnya sebagaimana haramnya ikat pinggang dari sutera dan emas bagi kaum laki-laki atau digunakan penutup dinding. Adapun kain-kain yang khusus untuk kaum wanita, jika digunakan sebagai tabir, penutup dinding, atau hamparan masih diperdebatkan hukumnya, karena bukan termasuk pakaian."

Selanjutnya dia berkata, "Makruh hukumnya memasang tabir di pintu tanpa keperluan karena sudah ada daun pintu atau yang semisalnya. Begitu juga tabir yang dipasang di koridor rumah, karena apa pun yang melebihi kebutuhan termasuk pemborosan. Akan tetapi, apakah hal itu dihukumi haram masih diperdebatkan."

166. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (VI/ 158), Abu Awanah (VII/ 253/ 1 dan I/ 261). Lafal hadits dengan tambahan dalam kurung pertama dan ketiga adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 344). Tambahan lafal dalam kurung ketiga adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 247) dan Abu Bakar Asy Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (II/ 67). Tambahan lafal dalam kurung terakhir terdapat dalam riwayat Abu Bakar Asy Syafi'i. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (I/ 225). Tambahan lafal dalam kurung nomor dua terakhir adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Haitsam bin Kulaib (II/ 124). Tambahan lafal dalam kurung kedua adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ar Rauyani (XXVIII/ 181/ 1). Tambahan lafal dalam kurung nomor dua terakhir juga adalah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah. Abu Bakar Al Warwadzi dalam kitab Al Wara' (XX/ 2-20/ 1) meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan sanadnya.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (86)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

a. Menggantung gambar.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkata,

Jibril pernah datang kepadaku dan berkata, "Tadi malam saya hendak mendatangimu. Tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali karena di pintu rumah ini terdapat patung-patung (162) orang, tirai tipis yang bergambar, dan seekor anjing. Perintahkanlah agar kepala patung yang terdapat di rumah ini dipotong sehingga berbentuk seperti pohon (163); perintahkanlah agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua bantal yang digunakan untuk alas bersandar; dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan. (Sesungguhnya kami tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau anjing)." Ternyata anjing itu adalah milik Hasan dan Husain yang waktu itu berada di bawah tempat tidur mereka. (Beliau bertanya, "Wahai 'Aisyah, kapan anjing itu masuk?" 'Aisyah menjawab, "Demi Allah, saya tidak tahu.") Beliau menyuruh agar anjing itu dikeluarkan. (Beliau kemudian mengambil air dengan tangannya dan dipercikkannya di bekas tempat anjing itu). (164)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

162. Dalam hadits disebutkan dengan kata timtsal. Timtsal artinya gambar sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Qamus dan lainnya. Kata timtsal digunakan untuk menyebut gambar yang berujud patung maupun gambar biasa, bukan seperti anggapan orang (yang hanya mengartikannya patung saja, Pent.). Kedua makna tersebut terpakai dalam hadits tersebut. Pada awal hadits yang dimaksud adalah makna pertama (yaitu patung) dengan alasan adanya perintah memotong kepala pada hadits tersebut; dan pada bagian berikutnya yang dimaksud adalah makna kedua.

163. Ini merupakan nas yang jelas yang menunjukkan bahwa pengubahan yang menjadikan gambar tersebut bisa kita gunakan adalah pengubahan yang berkenaan dengan ciri utama gambar sehingga mengubah gambar tersebut menjadi bentuk gambar lain. Berkenaan dengan masalah pengubahan gambar ini sebagian fuqaha berkata, "Jika gambar-gambar tersebut telah berubah menjadi gambar-gambar sesuatu yang tidak bernyawa maka boleh dipakai."

Perkataan sebagian fuqaha di atas memang cukup ringkas, sehingga dijadikan dalih oleh orang-orang yang hendak mempermainkan nas-nas syariat. Mereka berusaha membuat takwil-takwil terhadap nas hadits tersebut atau berpegang dengan pendapat-pendapat 'miring' dalam masalah tersebut. Sebagai contoh sebuah tulisan panjang yang ditulis oleh mereka dalam majalah Nurul Islam yang selanjutnya berubah nama menjadi majalah Al Azhar. Saya telah membaca tulisan tersebut beberapa tahun yang lalu. Inti tulisan tersebut menyatakan bahwa seorang seniman (!) Muslim diperbolehkan membuat patung secara lengkap, lalu membuat lobang pada bagian kepala yang tembus hingga otaknya, sehingga kalaupun itu gambar makhluk hidup tetapi sudah tidak bernyawa lagi! 'Syaikh' tadi berbicara panjang lebar. Dia kemudian melanjutkan kilahnya bahwa agar cacat patung tersebut dari segi artistik tidak terlihat maka seniman tadi bisa memasang rambut palsu pada kepala yang dilubangi itu. Dengan demikian lubang di kepala tersebut tertutup dan patung tadi tampak utuh tanpa cacat. Akhirnya seniman tadi pun akan merasa puas dengan karyanya dan tidak melanggar aturan syariat, menurut anggapannya.

Wahai saudaraku kaum Muslim, pernahkah Anda melihat bentuk permainan terhadap nas-nas syariat secanggih tulisan dia di atas? Sungguh, itu merupakan tindakan yang sangat mirip dengan tindakan orang-orang yang telah dihinakan oleh Allah. Allah Ta'ala berfirman,

"Tanyalah kepada Bani Israil tentang negeri yang berada d dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, namun ketika bukan di hari Sabtu ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka telah berlaku fasik." (QS. Al A'raf: 163)

Berkenaan dengan mereka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Allah telah melaknat orang-orang yahudi, karena ketika Allah mengharamkan kepada mereka lemak-lemak (babi), mereka mencairkan lemak-lemak tersebut lalu menjualnya, dan uang hasil penjualannya itu mereka makan." Hadits ini muttafaqun 'alaih.

Oleh karena itu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memperingatkan kita agar tidak mengikuti cara-cara mereka dengan sabdanya,

"Janganlah kalian melakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yahudi, yaitu berkilah untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Bathah dalam kitab Juz-u Ibthal Al Hail (hlm. 24) dengan sanad Jayyid sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Akan tetapi dalil-dalil tersebut tidak berguna sama sekali bagi orang-orang yang mengikuti tingkah laku yahudi itu. Lihat kitab Al Ghayah hlm. 11.

Mirip dengan hal di atas adalah tindakan mereka yang membedakan antara menggambar dengan tangan dan menggambar dengan cara memotret. Mereka mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk perbuatan menggambar, karena tindakan memotret hanyalah menangkap bayangan benda. Orang-orang yang menggunakan alat potret untuk mengambil gambar dalam waktu yang singkat itu bukan termasuk melakukan perbuatan menggambar. Demikian pula pemotretan yang dilakukan oleh seorang fotografer. Tindakannya mengarahkan kamera ke objek sasaran, lalu memotretnya hingga menjadi gambar negatif, lalu mencucinya dan lain-lain proses yang saya tidak tahu namanya, maka itu juga bukan termasuk perbuatan menggambar.

Al Ustadz Abul Wafa' Darwis menjelaskan bagaimana proses pemotretan berlangsung ketika memberikan bantahan terhadap Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Kerajaan Saudi. Inti perkataan dia bahwa seorang fotografer harus melakukan sebelas macam tindakan untuk membuat sebuah foto. Sekalipun demikian, Ustadz tersebut yang mengetahui semua macam tindakan dalam pemotretan itu tanpa ragu-ragu mengatakan, "Sesungguhnya foto bukan termasuk perbuatan menggambar!"

Akibat adanya pembedaan antara foto dan gambar lukis ini, maka menurut mereka kita diperbolehkan menggantung foto seseorang, misalnya di dalam rumah, tetapi tidak boleh menggantung lukisan tangan. Andaikata ada seorang fotografer yang memotret lukisan tersebut, maka menurut mereka potret lukisan tersebut juga boleh digantung.

Wahai para pembaca, pernahkah Anda melihat kekakuan pendapat serupa ini? Kekakuan pendapat seperti ini hanya saya dapati pada para pengikut aliran zhahiri dulu. Sebagai misal, mereka mengomentari hadits Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam): "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang kita kencing di air yang tidak mengalir." Menurut mereka, yang dilarang adalah kencing di air secara langsung. Adapun bila kita kencing di bejana lalu dialirkan ke air, maka ini tidak terlarang! Padahal cara yang kedua tersebut sama saja membuat air menjadi kotor. Kekakuan mereka dalam memahami nas hadits membuat mereka lupa terhadap tujuan dari nas itu sendiri.

Begitu pula mereka yang menganggap bahwa hukum foto adalah mubah. Mereka terpaku pada cara pembuatan gambar yang dikenal pada waktu munculnya larangan tersebut, sehingga mereka tidak memasukkan pembuatan gambar dengan cara baru, yaitu menggunakan kamera foto. Padahal, secara bahasa maupun secara syar'i istilahnya sama yaitu tashwir (menggambar, memfoto, Pent.). Dampak dan bahayanya pun sama dengan gambar yang dibuat dengan tangan.

Sejak beberapa tahun lalu saya kerap mengatakan kepada mereka, "Berdasarkan pemahaman Anda itu, konsekuensinya Anda harus membolehkan patung-patung yang pembuatannya tidak dipahat, melainkan menggunakan mesin pencetak patung yang mampu menghasilkan patung-patung dalam beberapa menit saja sebagaimana mesin-mesin pencetak boneka yang berwujud anak-anak dan binatang-binatang. Bagaimana komentar Anda tentang hal ini?" Mereka hanya diam. Anehnya, orang-orang yang berpaham neo-zhahiri ini tidak menyadari kezhahiriannya. Bahkan, pengikut mereka mengklaim bahwa pendapat golongan merekalah yang benar. Sebagian dari mereka berkata, "Golongan kamilah yang memahami nas sesuai hakikatnya." Sekarang para pembaca bisa mengetahui siapa mereka sebenarnya. Mudah-mudahan hal ini bisa kita jadikan pelajaran.

Sebelum saya akhiri pembahasan masalah ini, tidak lupa saya sampaikan bahwa sekalipun menurut pendapat saya gambar adalah haram, baik gambar lukis maupun gambar foto, tetapi kami membolehkan gambar yang mempunyai faedah nyata, tidak menimbulkan mudharat, misalnya foto yang dibutuhkan untuk keperluan medis, geografi, untuk melacak pelaku tindak kriminal, dan sebagainya. Untuk keperluan semua itu gambar diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib. Ada dua hadits yang mendasari hal ini.

Pertama. Hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa dia biasa bermain dengan boneka-bonekanya. Dia berkata, "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sering mendatangkan teman-teman saya untuk bermain bersama saya." Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 433), Muslim (VII/ 135), Ahmad (VI/ 166, 233 & 234). Lafal tersebut terdapat dalam riwayat Ahmad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 66). Dalam riwayat lain dari 'Aisyah juga disebutkan bahwa dia memiliki boneka-boneka. Jika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam masuk rumah, beliau menutup dirinya dengan kain.

Abu Awanah berkata, "Itu dilakukan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) agar 'Aisyah tidak berhenti bermain." Hadits dengan lafal lain ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 65) dengan sanad shahih. Ada juga hadits lain yang menyebutkan bahwa 'Aisyah mempunyai kuda-kudaan bersayap yang dibuat dari potongan-potongan kain.

Al Hafizh berkata, "Hadits ini menjadi dalil bolehnya membuat boneka yang dijadikan mainan bagi anak-anak perempuan. Ini merupakan pengecualian dari larangan umum membuat gambar. Ini juga menjadi pendapat 'Iyadh yang dia nukil dari pendapat jumhur ulama yang membolehkan berjualan boneka yang dijadikan sarana anak-anak perempuan mengurusi anak-anak dan rumah tangga mereka kelak."

Kedua. Hadits yang diriwayatkan dari Rubayyi binti Mu'awwidz, dia berkata, "Suatu ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan di pagi hari bulan Asyura' ke desa-desa (di sekitar Madinah). Utusan tersebut menyampaikan, "Barangsiapa yang tadi pagi berbuka hendaklah puasa pada sebagian hari yang tersisa; dan barangsiapa yang tadi pagi puasa hendaklah tetap puasa." Kami pun puasa dan menyuruh puasa kepada anak-anak kami (yang masih kecil, insya Allah, dan kami pergi ke Masjid). Kami membuatkan untuk anak-anak kami yang masih kecil itu boneka-boneka dari wol. (Kami pergi bersama). Jika kemudian salah seorang dari anak-anak kami itu menangis (karena kelaparan atau kehausan), maka kami memberinya boneka. Itu kami lakukan sampai tiba waktu berbuka." (Dalam riwayat lain disebutkan, "... Jika mereka meminta makanan, maka kami memberi mereka boneka untuk mengalihkan permintaan mereka. Itu kami lakukan hingga mereka bisa menyempurnakan puasanya sehari penuh.") Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IV/ 163), dan lafal di atas terdapat dalam hadits yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (III/ 152). Tambahan-tambahan dan lafal lain dari hadits tersebut terdapat dalam riwayat Muslim.

Kedua hadits di atas menunjukkan bolehnya menggambar dan memiliki gambar-gambar yang dimaksudkan sebagai sarama mendidik dan mengajari anak-anak serta membentuk kepribadian mereka. Di samping itu, dibolehkan juga menggambar gambar-gambar yang memberikan kemaslahatan bagi kaum Muslim. Selain itu, hukumnya tetap sebagaimana asalanya, yaitu haram. Sebagai misal dalam hal ini menggambar para syaikh, tokoh, teman sejawat, dan sebagainya, yang tidak ada faedahnya, bahkan hanya mengekor perbuatan orang-orang kafir penyembah berhala. Wallahu a'lam.

164. Hadits ini shahih dan merupakan perpaduan riwayat dari lima orang shahabat.

Pertama, riwayat dari Abu Hurairah. Lafal di atas adalah lafal yang diriwayatkan dari dia. Riwayat pertama ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 189), An Nasai (II/ 302), At Tirmidzi (IV/ 21). Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban (no. 1487), Ahmad (II/ 305-308, 478), 'Abdurrazzaq dalam kitab Al Jami' (no. 68), Ibnu Qutaibah dalam kitab Gharib Al Hadits (1/ 100/ 1), Al Baghawi dalam kitab Syarah As Sunnah (III/ 218/ 1) dan Adh Dhiya' dalam kitab Al Mukhtarah (X/ 107/ 1). Sanad-sanadnya shahih.

Kedua dan ketiga, riwayat dari 'Aisyah dan Maimunah yang diriwayatkan oleh Muslim (VI/ 156), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (VIII/ 249-250 & II/ 253), Ahmad (VI/ 142-143, 330), Al Baghawi (III/ 217/ 1), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (I/ 367-377), dan Abu Ya'la (II/ 333 dan II/ 335).

Keempat, riwayat dari Abu Rafi' yang diriwayatkan oleh Ar Rauyani (25/ 139/ 2). Tambahan lafal dalam kurung kedua terdapat dalam riwayat Abu Rafi', tambahan pada kurung terakhir terdapat dalam riwayat Maimunah, sedangkan tambahan sebelumnya dan lafal lain dalam hadits tersebut terdapat dalam riwayat 'Aisyah. Lafal hadits tersebut secara utuh merupakan riwayat Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Ahmad dan lain-lain.

Kelima, riwayat dari Usamah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Ath Thahawi dengan sanad hasan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah