Bekam, Cara Pengobatan Terbaik (2) | Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi

Bekam, Cara Pengobatan Terbaik (2)

Perbedaan antara al-Fashdu (Venesection) dengan Bekam

Abu 'Abdillah al-Maziri mengatakan: "Berbagai macam penyakit al-imtilaiyah (kelebihan/penuh/overflow) yang disebabkan oleh ketidakwajaran porsi, baik itu berupa darah, empedu, dahak atau lendir, maupun gejala-gejala yang menunjukkan (saudawiyah السوداويۃ) penyakit di limpa. (8) Pengobatan penyakit yang berhubungan dengan darah adalah dengan pengeluaran darah. Dan yang berkenaan dengan ketiga hal lainnya, maka penyembuhannya adalah dengan pembersihan atau pengeluaran zat-zat yang berlebihan dengan ramuan-ramuan yang sesuai dengan keadaan. Sepertinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan madu lebih baik daripada obat pencahar dan bekam lebih baik daripada al-fashdu (pengeluaran darah). Sebagian orang ada yang mengatakan, "Al-fashdu itu termasuk dalam sabda beliau: شَرْطَۃِ مِحْجَمٍ (Sayatan bekam)." (9)

Beberapa dokter mengatakan: "Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan metabolisme/sistemie (al-mizajiyah), bisa disebabkan oleh suatu zat tertentu (material) atau tanpa zat (material) apapun, penyakit yang disebabkan oleh zat (material) bisa berupa panas, dingin, lembab, kering, atau yang terjalin antara keempat hal tersebut. Demikianlah empat kondisi yang di antaranya ada dua kondisi yang bersifat mempengaruhi, yaitu panas dan dingin. Sedangkan dua kondisi lain yang bersifat dipengaruhi, yaitu lembab dan kering. Demikian juga bagi masing-masing campuran yang terdapat di dalam tubuh itu dan seluruh kompleksitas itu memiliki dua cara; mempengaruhi dan dipengaruhi.

Hasil dari itu bahwa penyakit-penyakit yang berkaitan dengan metabolisme (al-mizajiyah) itu tunduk pada cara pencampuran yang paling kuat, yaitu panas dan dingin. Dari sini pun muncul ungkapan Nubuwwah (kenabian) mengenai dasar pengobatan penyakit, yaitu panas dan dingin. Jika penyakitnya itu bersifat panas, maka kita bisa menyembuhkannya dengan mengeluarkan darah, baik dengan cara al-fashdu maupun dengan cara bekam. Sebab, pada yang demikian itu terdapat proses pengeluaran zat yang tidak berguna sekaligus mendinginkan keadaan badan. Jika penyakitnya itu bersifat dingin, maka kita bisa mengobatinya dengan penghangatan, dan penghangatan itu terkandung pada madu. Jika bersamaan dengan hal itu memerlukan pengurangan zat/materi yang dingin, maka madu juga dapat melakukan hal tersebut, karena di dalam madu itu terkandung zat pematang, pencahar, pelembut, penjernih, dan pelunak, sehingga dengan demikian itu akan tercapai pengurangan zat/materi di atas secara perlahan dan aman tanpa efek samping yang negatif yang sering ditimbulkan pencahar yang keras. (10)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan: "Adapun manfaat bekam adalah lebih dapat membersihkan bagian permukaan badan daripada al-fashdu, tetapi untuk bagian terdalam tubuh, al-fashdu lebih baik. Hal ini karena bekam hanya mengeluarkan darah dari kulit." (11)

Dapat saya katakan, "Mengenai bekam dan al-fashdu ini, keduanya mempunyai perbedaan sesuai dengan perbedaan zaman, tempat, usia dan temperamen. Di negara yang panas, musim yang panas dan temperamen yang panas, di mana daerah penduduknya dapat mencapai titik didih yang tinggi, maka bekam jauh lebih bermanfaat daripada al-fashdu. Sebab, darah itu mendidih, mengencer dan keluar ke permukaan tubuh, sehingga bekam dapat mengeluarkan apa yang tidak dapat dikeluarkan oleh al-fashdu. Oleh karena itu, bekam lebih bermanfaat daripada al-fashdu terutama bagi anak-anak dan orang yang tidak kuat menjalani al-fashdu. Para dokter telah menetapkan bahwa di negara beriklim panas, bekam lebih bermanfaat dan lebih baik daripada al-fashdu, dan dianjurkan untuk dilakukannya pada pertengahan bulan (tahun Hijriyyah) dan setelahnya, pada seperempat ketiga dari satu bulan tertentu. Hal ini karena darah di permulaan bulan belum bergolak dan belum mendidih, dan di akhir bulan darah terkadang malah tenang. Sementara Di pertengahan bulan dan tidak jauh setelahnya darah berada pada puncak penambahannya."

Pengarang kitab al-Qaanuun (Ibnu Sina) mengatakan: "Diperintahkan untuk tidak menggunakan bekam di permulaan bulan, karena cairan-cairan tubuh kurang aktif bergerak dan tidak normal, tidak juga di akhir bulan, karena bisa jadi cairan-cairan tubuh mengalami pengurangan. Oleh karena itu diperintahkan untuk melakukan bekam pada pertengahan bulan, ketika cairan-cairan tubuh bergolak keras dan mencapai puncak penambahannya karena bertambahnya cahaya (12)." (13)

dr. 'Adil al-Azhari mengatakan:

Bekam itu terdiri dari dua macam; bekam kering dan bekam basah. Letak perbedaan antara bekam basah dan bekam kering adalah dengan adanya penyayatan di bekam basah sebelum pembekaman untuk menyedot darah dari tempat yang dirasa sakit. Sementara sampai sekarang, bekam kering digunakan untuk meringankan rasa sakit di otot khususnya otot-otot punggung yang disebabkan oleh rheumatisme. Sedangkan bekam basah digunakan pada saat-saat tenaga atau kerja jantung menurun yang dibarengi dengan endapan cairan dalam paru-paru. Bekam basah ini dilakukan pada permukaan kulit bagian belakang rongga dada.

Adapun sekarang ini, al-fashdu digunakan pada beberapa keadaan seperti melemahnya kerja jantung yang cukup parah/gagal jantung (Chronic Cardiac Failure, CCF) (14) yang ditandai dengan bibir yang membiru dan sesak nafas. Al-fashdu dilakukan dengan menggunakan jarum suntik dengan lubang lebar yang disuntikkan ke dalam urat vena lengan si penderita, kemudian diambil darahnya 300 ml sampai 500 ml. Ini merupakan proses sederhana yang bisa menyelamatkan banyak penderita lemah/gagal jantung sebagai solusi terakhir." (15)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Sebaik-baik obat yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam."

Merupakan isyarat pada penduduk Hijaz dan negara-negara yang bertemperatur (udara) tinggi karena darah mereka encer, dan dekat dengan permukaan kulit, maka bekam lebih cocok untuk mereka, karena bekam lebih mampu untuk menarik keluar panas tubuh mereka yang terkumpul di bawah kulit. Begitu pula karena pori-pori kulit mereka lebar dan kekuatan mereka relatif lemah sehingga bagi mereka al-fashdu cukup berbahaya, sementara bekam dapat memecah pembuluh darah tetapi masih tetap sealur dan konsisten, diiringi dengan terbukanya sumbatan pembuluh darah, terutama pembuluh yang tidak banyak mengeluarkan darah. Sedangkan pemberlakuan al-fashdu pada masing-masing organ tubuh tetap memiliki khasiat yang khusus. (16)

=====

Catatan Kaki:

8. As-Suwaida' (السويداء, السوداويۃ) : (1) Cairan berada di limpa. As-Saudaawiyyah (السوداويۃ) (2) Melancholia, penyakit saraf.  (penyakit di limpa) kalau dilihat dari definisi penyebabnya yaitu kelebihan/overflow dan dari cara pengobatannya yaitu pengeluaran, maka di sini penyakit limpa lebih cocok daripada penyakit melancholia, wallaahu a'lam.

9. Dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah di dalam kitab, ath-Thibbun Nabawi. Lihat kitab, Zaadul Ma'aad (IV/49).

10. Zaadul Ma'aad fii Hadyi Khairil 'Ibaad (IV/49).

11. Ibid.

12. Makna bertambahnya cahaya di planet bulan adalah bertambahnya pengaruh gravitasi bulan terhadap bumi di mana salah satu contoh konkretnya adalah air pasang di lautan. Begitu pula yang terjadi pada darah manusia. -ed.

13. Zaadul Ma'aad (IV/54) oleh Ibnul Qayyim.

14. Dalam keadaan jantung lemah (cardiac failure atau heart failure):

- Sesak nafas, karena kekurangan oxygen yang disebabkan oleh adanya cairan yang berlebihan dalam paru-paru.

- Bibir membiru, karena darah kekurangan oxygen yang disebabkan oleh tidak berfungsinya paru-paru dengan sempurna.

15. Haasyiyah Zaadil Ma'aad, yang ditahqiq oleh al-Arna-ut (IV/54).

16. Zaadul Ma'aad (IV/55).

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Penerbit: Markaz al-Imam al-Albani lid Dirasat al-Manhajiyyah wal Abhats al-'Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 2000 M/ 1421 H, Judul Terjemahan: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Zaki Rahmawan, dr. Zaky Basulaiman, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H - Maret 2005 M.

Bekam, Cara Pengobatan Terbaik | Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi

Bekam, Cara Pengobatan Terbaik

1. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)." (1)

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah bekam." (2)

Penjelasan kosa kata: kata mihjam berarti alat yang dipergunakan untuk membekam, menyedot darah. (3)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan (4): "Hijamah merupakan pemisahan yang berhubungan dan berdasarkan kehendak yang diikuti oleh proses pengeluaran darah melalui urat secara total, khususnya urat yang tidak sering dilakukan venesection/al-fashdu. (5) Untuk fashdu masing-masing urat memiliki manfaat tersendiri."

Dalam kitab, Lisaanul 'Arab disebutkan bahwa kata al-hajmu menurut bahasa sama dengan al-mashshu (penghisapan/ penyedotan). Karena ia merupakan upaya untuk menghisap/menyedot darah dari bagian yang disayat. Bentuk kata kerjanya adalah (حَجَمَ-يَحْجِمُ-dan يُحْجَمُ). Sementara kata ihtajama berarti minta dibekam. Al-hajjaam berarti al-mashshaash yaitu tukang bekam/tukang hisap. Adapun hijaamah berarti perbuatan dan aktivitas orang yang membekam. Sedangkan al-mihjam dan al-mihjamah berarti alat yang dipergunakan untuk menyedot darah. Demikian juga alat untuk menghimpun darah bekaman saat dilakukan penyedotan (botol misalnya). Al-mihjam berarti alat bekam. Sedangkan mahjamah berarti bagian yang dibekam. (6)

Manfaat Bekam Kering (Tanpa Sayatan)

Bekam tanpa sayatan adalah untuk memindahkan satu zat dari satu tempat ke tempat lain. Bekam ini dapat dilakukan sekali dalam sebulan. Misalnya bagi orang yang sulit bergerak, maka cukup baginya meletakkan alat bekam di bagian lengan dekat dengan pergelangan tangan.

Melakukan pembekaman pada bagian perut sangat bermanfaat bagi orang yang sering mengalami mimisan. Jika lubang hidung sebelah kanan yang keluar darah, maka bekam dilakukan pada daerah liver (perut sebelah kanan). Sedangkan jika kekurangan darah dari hidung bagian kiri, maka alat bekam diletakkan di daerah limpa (perut sebelah kiri).

Sementara pendarahan yang terjadi pada seorang wanita dapat diobati dengan meletakkan alat bekam pada bagian perut di bawah payudara.

Alat bekam yang sudah divacumkan diletakkan di atas tulang rusuk yang patah dan di atas kedua telinga untuk mencegah mengalirnya darah dan keluarnya nanah.

Jika alat bekam diletakkan dengan kapas menyala di dalamnya sangat bermanfaat untuk sakit mulas-mulas dan usus besar (kolon). Juga bermanfaat bagi kaum wanita untuk memperlancar buang angin, haidh, memperkuat dinding rahim sehingga tidak mudah terjadi pendarahan dan bisa mengatasi rasa mual.

dr. Muhammad an-Nasimi mengatakan:

"Jika alat bekam dipergunakan untuk menyedot darah tanpa penyayatan (kulit), maka menurut masyarakat Arab hal itu disebut bekam tanpa sayatan. Sedangkan menurut kedokteran modern hal itu disebut sebagai "bekam kering".

Adapun jika alat bekam itu dipergunakan setelah penyayatan kulit dengan pisau bedah, ia disebut sebagai "bekam dengan sayatan". Sedangkan dalam kedokteran modern hal itu disebut dengan "bekam pembedahan atau berdarah".

Alat bekam yang digunakan pada zaman dahulu biasanya berasal dari alat apa saja yang berongga yang memiliki dua mulut atau lubang. Bisa juga dari tanduk, tanduk sapi misalnya, di mana lubang atau mulut yang lebih besar diletakkan di bagian yang menyentuh kulit, tempat bekam, kemudian pembekam akan menyedot melalui lubang yang kedua dengan menggunakan mulutnya. Dengan sedotan ini, kevacuman udara yang terjadi di dalam alat bekam itu akan menarik sehingga terjadi pergolakan darah yang disebabkan oleh bertambahnya tekanan internal dibandingkan dengan tekanan yang berasal dari luar. Lalu darah keluar dari urat yang lembut dan tampak seperti memar. Hal itu akan meringankan atau menghilangkan terjadinya congestion (kesenakan) yang ada di daerah pembekaman. Ditambah lagi dengan berbagai reaksi balik lain yang memiliki pengaruh sangat jelas dalam menghilangkan rasa sakit dan meringankan congestion (kesenakan). Jika pembekam menempelkan alat bekam pada kulit setelah penyayatan (sayatan kecil) dengan pisau bedah ataupun alat tajam apapun, maka hal itu akan mempercepat keluarnya darah dari tubuh melalui tempat-tempat penyayatan. Dan hal itu akan mencegah terjadinya pembekuan pada luka sayatan (yang kecil) dan melancarkan keluarnya darah.

Rujukan-rujukan linguistik dan kitab-kitab hadits Nabawi menunjukkan bahwa bekam yang populer di kalangan masyarakat Arab pada masa jahiliyah dan juga pada awal-awal Islam, khususnya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bekam dengan menggunakan pisau atau silet. Saya tidak mendapatkan nash-nash yang secara gamblang menyebutkan adanya bekam kering (tanpa sayatan) pada kedua masa tersebut. Hanya saja, penyedotan darah yang ada mengisyaratkan makna bekam yang memungkinkan untuk digambarkan sebagai bekam tanpa sayatan.

Adapun sekarang ini, alat bekam yang digunakan terbuat dari kaca yang dikenal sebagai gelas bekam. Gelas bekam ini diletakkan di atas permukaan kulit setelah dilakukan penipisan udaranya (vacumisasi) dengan cara membakar sobekan kertas kecil dan atau memasukkan potongan kapas yang telah dilumuri alkohol dan dinyalakan ke dalam botol bekam, atau dengan cara lain (disedot dengan alat penyedot udara/mesin vacum). Kemudian alat itu dibiarkan sekitar 3-10 menit untuk bekam kering, lalu diangkat dan diulangi beberapa kali sesuai kebutuhan. Sementara bekam yang menggunakan sayatan atau bekam basah, alat bekam diangkat setelah gelas bekam itu penuh dengan darah. Dan bisa juga dilakukan pengulangan untuk yang kedua kalinya. Setelah dirasa cukup, maka gelas bekam itu diangkat dan luka bekas sayatan dan bekaman dibalut dengan pembalut steril dan kering dan ditekan/kompresi." (7)

=====

Catatan Kaki:

1. Mukhtashar asy-Syamaa-ilil Muhammadiyyah, hal. 188. (Muttafaq 'alaihi, Shahih al-Bukhari (no. 2280) dan Shahih Muslim (no. 2214)).-ed.

2. Shahih Sunan Ibni Majah, karya Syaikh al-Albani (II/259), dan Shahih Sunan Abi Dawud, juga karya Syaikh al-Albani (II/731).

3. An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I/347).

4. Zaadul Ma'aad (IV/55).

5. Al-fashdu/venesection adalah melukai urat vena tertentu dengan menggunakan pisau bedah dengan cara dan ukuran tertentu untuk mengeluarkan darah untuk pengobatan.

6. Lisaanul 'Arab, Ibnu Manzhur al-Ifriqi (II/116-117).

7. Ath-Thibbun Nabawi wal 'Ilmil Hadiits (III/91-92).

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Penerbit: Markaz al-Imam al-Albani lid Dirasat al-Manhajiyyah wal Abhats al-'Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 2000 M/ 1421 H, Judul Terjemahan: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Zaki Rahmawan, dr. Zaky Basulaiman, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H - Maret 2005 M.

Dukun dan Sejenisnya | Kitab Tauhid

Bab 26

Dukun dan Sejenisnya

Imam Muslim meriwayatkan dari salah seorang istri (125) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya serta membenarkan ucapannya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR. Muslim 2230, Ahmad 4/68, dan beliau menambahkan "Fashaddaqahu bima yaquulu")

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan ucapannya, maka sesungguhnya dia telah ingkar dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 3904, Tirmidzi 135, Nasa'i dalam kitab Al Kubra 9017, Ibnu Majah 639, Ahmad 2/208, 476)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa mendatangi dukun dan tukang ramal serta membenarkan ucapannya, maka sesungguhnya dia telah ingkar terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa"i, Tirmidzi, Ahmad 2/429, dan Hakim 10/8. Hakim mengatakan bahwa hadits di atas shahih berdasarkan persyaratan Bukhari dan Muslim)

Abu Ya'la (126) meriwayatkan hadits yang mauquf (127) dengan sanad yang jayyid dari Ibnu Mas'ud seperti tersebut di atas. (Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Abu Ya'la 5408, Bazzar dalam Kasyful Astar 2067)

Dalam hadits marfu' dari 'Imran bin Hushain, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Tidaklah termasuk golongan kami (128) orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan, menyihir atau minta disihirkan. Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan ucapannya, maka sesungguhnya dia telah ingkar dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." (Hasan, diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Kasyful Astar 3044, Thabrani dalam kitab Al Kabir 18/162)

Thabrani meriwayatkan hadits di atas dalam kitab Al Ausath dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas, akan tetapi tanpa menggunakan lafal, "Barangsiapa yang mendatangi dukun..." (Hasan, diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab Al Ausath 4626, Bazzar dalam Kasyful Astar 3043)

Al Baghawi (129) mengatakan, "'Arraf adalah orang yang mengaku bisa mengetahui banyak perkara lewat isyarat-isyarat untuk mencari barang yang dicuri atau tempat hilangnya suatu barang dan sebagainya.

Ada pula yang mengatakan bahwa makna 'arraf adalah kahin (dukun). Kahin adalah orang yang mengaku bisa mengabarkan kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Ada pula yang mengatakan bahwa 'arraf adalah orang yang mengaku bisa menyingkap sesuatu yang tersimpan dalam hati."

Abul Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, "'Arraf adalah sebutan untuk dukun, ahli nujum, peramal nasib dan orang sejenisnya yang mengaku bisa mengetahui sesuatu dengan cara-cara seperti mereka."

Ibnu Abbas berkomentar tentang orang yang menulis huruf-huruf أباخاد dan yang memperhatikan bintang-bintang (130),

"Tidaklah aku melihat orang yang melakukan demikian itu akan mendapatkan bagian kebaikan di sisi Allah." (HR. Thabrani dalam Al Kabir 10980)

Kandungan Bab

1. Tidak mungkin bertemu dalam hati antara percaya kepada dukun dan beriman kepada Allah.

2. Dijelaskan bahwa membenarkan dukun adalah kafir.

3. Uraian tentang hukum orang yang meminta diramal.

4. Uraian tentang hukum orang yang meminta tathayur.

5. Uraian tentang hukum orang yang meminta disihirkan.

6. Uraian tentang hukum orang mempelajari huruf-huruf أباخاد dan mencari rahasia dibalik huruf tersebut.

7. Uraian tentang perbedaan antara kahin dan 'arraf.

=====

Catatan Kaki:

125. Abu Mas'ud Ats Tsaqafi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan isteri Nabi di sini asalah Hafshah.

126. Beliau adalah Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna Al Mushili. Beliau banyak memiliki tulisan. Beliau wafat pada tahun 307 H.

127. Hadits mauquf adalah perkataan, perbuatan atau taqrir yang hanya disandarkan kepada sahabat. (Taisir Mushthalah Al Hadits buah karya DR. Mahmud Thahhan hlm. 107)

128. Arti penggalan hadits ini adalah, "Perbuatannya tidaklah mengikuti dan mencontoh syariat kami." (Lihat Al Jadiid fi Syarh Kitab At Tauhid hlm. 242)

129. Beliau adalah Abu Muhammad Al Husein bin Mas'ud bin Muhammad Al Farra' ibnul Farra' Al Baghawi. Beliau digelari Muhyis Sunnah. Beliau lahir pada tahun 436 H dan wafat pada tahun 510 H.

130. Maksud "Orang yang menulis huruf dan memperhatikan bintang-bintang," adalah orang-orang yang menulis huruf-huruf kemudian mengaitkannya dengan perjalanan, pergeseran, terbit dan tenggelamnya bintang-bintang, -pent.

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.

Beberapa Kaidah dalam Pengobatan Nabawi Sebagaimana yang Telah Dijelaskan Oleh Al-Qur-an dan As-Sunnah | Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi

Beberapa Kaidah dalam Pengobatan Nabawi Sebagaimana yang Telah Dijelaskan Oleh Al-Qur-an dan As-Sunnah

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan bahwa penyakit itu ada dua macam; penyakit hati dan penyakit jasmani, keduanya telah disebutkan di dalam al-Qur-an.

Sementara penyakit hati itu sendiri juga ada dua macam: penyakit syubhat yang disertai keraguan, dan penyakit syahwat yang disertai kesesatan. Keduanya dimuat di dalam al-Qur-an. Berkenaan dengan penyakit syubhat, Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambahkan penyakitnya..." (QS. Al-Baqarah: 10)

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): 'Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai perumpamaan.'" (QS. Al-Muddatstsir: 31)

Mengenai orang yang diseru untuk berhukum kepada al-Qur-an dan as-Sunnah lalu dia menolak dan berpaling, Allah Ta'ala berfirman:

"Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul mengadili di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit; atau (karena) mereka ragu-ragu atau (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka. Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. An-Nuur: 48-50)

Semua ayat ini berkaitan dengan penyakit syubhat dan keraguan.

Adapun penyakit syahwat, maka Allah Ta'ala telah berfirman:

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan/melunakkan suara kalian dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzaab: 32)

Ayat ini berkaitan dengan penyakit syahwat perzinaan. Wallaahu a'lam.

Sedangkan mengenai penyakit jasmani, Allah Ta'ala telah berfirman:

"Tidak ada larangan/dosa bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula)  bagi orang sakit." (QS. An-Nuur: 61)

Allah menyebutkan penyakit jasmani dalam ibadah haji, ketika berpuasa dan saat berwudhu', tentunya karena suatu rahasia tersembunyi yang amat menakjubkan, yang menjelaskan kepada anda tentang keagungan al-Qur-an. Dengan berpegang padanya, orang yang memahami dan memikirkannya tidak akan lagi membutuhkan petunjuk lainnya. Yang demikian itu, karena kaidah pengobatan jasmani ada tiga:

1. Menjaga kesehatan.
2. Memelihara tubuh dari unsur-unsur berbahaya.
3. Mengeluarkan zat-zat berbahaya/merusak dari dalam tubuh.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan ketiga hal tersebut pada tiga tempat.

Pertama, dalam ayat puasa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian, Allah Ta'ala membolehkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa karena penyakit yang dideritanya. Sedangkan bagi musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan stamina agar kesehatannya tidak hilang karena puasa yang dikerjakannya selama perjalanan dalam perjalanan, karena banyaknya gerakan aktivitas yang dilakukannya, sementara dia tidak mengkonsumsi makanan yang dibutuhkan, sehingga kekuatannya berkurang dan terus melemah. Oleh karena itu, Allah Ta'ala membolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa untuk menjaga kesehatan dan kekuatannya dari hal-hal yang dapat melemahkannya.

Kedua, di dalam ayat haji Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. (QS. Al-Baqarah: 196)

Dengan demikian, Allah Ta'ala membolehkan orang yang sakit dan orang yang pada kepalanya terdapat gangguan berupa kutu, penyakit kulit atau yang lainnya, untuk mencukur rambutnya pada waktu ihram guna menghilangkan zat yang merusak dan menjadikan kepalanya terganggu karena mengendap di bawah rambut. Jika rambutnya dicukur, maka pori-porinya akan terbuka sehingga keluarlah zat yang merusak tersebut darinya. Proses pengeluaran zat berbahaya ini bisa dianalogikan dengan segala bentuk proses pengeluaran zat-zat yang berbahaya yang mengendap dalam tubuh.

Zat berbahaya yang mengendap dan yang harus segera diatasi ada sepuluh yaitu darah jika sudah bergolak, mani jika telah melimpahkan, kencing, kotoran, kentut (angin), muntah, bersin, rasa kantuk, lapar, dan haus, masing-masing dari kesepuluh hal di atas bila ditahan-tahan dapat mengakibatkan penyakit.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperingatkan agar kita mengeluarkan zat berbahaya yang paling ringan sekalipun, seperti uap jahat yang mengendap di balik kepala, tentunya kita pun hendaknya mengeluarkan zat berbahaya yang lebih sulit lagi dikeluarkan. Itulah metodologi al-Qur-an, menjadikan hal yang lebih ringan untuk mengindikasikan hal yang sama pada sesuatu yang lebih berat.

Ketiga, mengenai penjagaan kesehatan Allah Ta'ala telah berfirman dalam ayat wudhu':

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)." (QS. An-Nisaa': 43)

Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah membolehkan bagi orang yang sakit ketika hendak bersuci untuk beralih dari air ke tanah sebagai upaya untuk memelihara bagian tubuhnya agar tidak terkena air yang dapat membuatnya sakit. Hal itu merupakan peringatan untuk menjaga diri dari segala hal yang dapat mengganggu, baik dari dalam maupun luar tubuh.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menunjukkan hamba-hambanya pada dasar-dasar pengobatan dan kumpulan-kumpulan kaidahnya. Kami akan menyebutkan petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu sekaligus menjelaskan bahwa petunjuk beliau mengenai hal tersebut adalah petunjuk yang paling sempurna

Adapun pengobatan hati, urusannya jelas diserahkan kepada para Rasul karena memang hanya dari mereka dan hanya di tangan mereka solusinya. Sebab, keshalihan hati itu adalah jika hati itu benar-benar mengenal Rabb dan Pencipta-Nya, Nama-nama, Sifat-sifat, perbuatan, dan hukum-hukum-Nya. Selain itu, ia juga harus lebih mengutamakan keridhaan dan kecintaan-Nya sekaligus menghindari semua larangan dan hal-hal yang dapat mendatangkan kemurkaan-Nya. Tidak ada kebaikan dan kehidupan bagi hati melainkan dengan cara itu. Tidak mungkin hal tersebut dapat kita peroleh kecuali dari para Rasul. Jika ada anggapan bahwa hati bisa menjadi baik tanpa mengikuti petunjuk arah Rasul, sungguh itu merupakan anggapan yang keliru, karena hal tersebut hanya merupakan kehidupan, kesehatan dan kekuatan sifat hewani yang penuh dengan syahwat semata. Sementara kehidupan, kesehatan dan kekuatan hati sesungguhnya berada diluar semua itu. Orang yang tidak membedakan antara kesehatan hati yang penuh dengan syahwat hewani dengan kesehatan hati yang sesungguhnya, maka hendaklah dia menangis kehidupan hatinya, karena hatinya sudah menjadi mayat, dan hendaklah ia meratapi cahaya hatinya yang kini tenggelam dalam lautan kegelapan.

Adapun pengobatan jasmani terdiri dari dua macam:

Pertama, pengobatan yang telah diciptakan oleh Allah Ta'ala untuk semua makhluk hidup, baik itu manusia maupun binatang. Jenis penyakit ini tidak memerlukan pengobatan dokter, misalnya pengobatan rasa lapar, haus, dingin dan lelah. Semua itu dapat diobati dengan lawannya dan yang dapat menghilangkannya.

Kedua, pengobatan yang memerlukan analisa dan diagnosa, misalnya pencegahan berbagai penyakit yang menyerang sistem tubuh sehingga mengakibatkan tubuh menjadi tidak stabil, yakni menjadi panas, dingin, kering dan lembab, atau mengalami kombinasi dari dua keadaan tersebut. Penyakit yang memerlukan analisa (mutasyabihah) itu terdiri dari dua macam; penyakit fisik dan konditif. Yang saya maksud adalah penyakit yang terjadi karena ada unsur atau suatu zat/materi yang masuk ke dalam tubuh atau karena kejadian tertentu. Sedangkan perbedaan antara keduanya adalah, bahwa penyakit-penyakit konditif ini terjadi meski zat/materi penyebab penyakit itu sudah sirna, sehingga secara fisik sudah tidak ada lagi, namun pengaruhnya masih ada pada sistem metabolisme tubuh.

Sedangkan penyakit fisik, adalah penyakit yang terjadi pada saat materi penyebab penyakit itu masih berada dalam tubuh. Bila penyebab penyakit tersebut masih mengendap dalam tubuh, maka yang pertama kali dilakukan adalah mengetahui penyebab penyakit tersebut terlebih dahulu. Kedua dilakukan diagnosa terhadap jenis penyakit itu, dan ketiga dicarikan obatnya. Penyakit pada umumnya mencakup penyakit mutasyabihah dan mekanikal.

Adapun penyakit-penyakit mekanikal (الأمراض الآليۃ) adalah ketika salah satu organ tubuh mengalami perubahan/kelainan baik dalam bentuk, rongga, aliran, kekasaran, kelembutan, jumlah, tulang maupun letak organ tersebut. Bahwasanya jika organ-organ tubuh dalam keadaan teratur dan harmonis, maka tubuh itu ada dalam keadaan seimbang atau sehat. Sementara jika organ-organ itu keluar dari keharmonisannya, maka tubuh itu tidak dalam keadaan seimbang yakni sakit.

Sedangkan penyakit-penyakit mutasyabihah yaitu penyakit yang menyebabkan perubahan atau kelainan pada sistem metabolisme tubuh sehingga tubuh menjadi tidak stabil. Kelainan sistem metabolisme itu disebut sebagai penyakit setelah betul-betul menimbulkan gejala dan bahaya yang jelas. Keadaan ini terdiri dari delapan macam; empat diantaranya sederhana (simple), dan empat lainnya kompleks. Yang sederhana adalah dingin, panas, lembab dan kering. Adapun yang kompleks adalah panas lembab, panas kering, dingin lembab dan dingin kering. Itu bisa terjadi karena adanya unsur atau materi yang mengendap dalam tubuh atau bisa juga karena hal lain. Jika penyakit itu secara praktis tidak membahayakan kestabilan sistem metabolisme tubuh, maka keadaan seperti ini bisa disebut sehat.

Tubuh memiliki tiga kondisi; kondisi normal, kondisi tidak normal atau kondisi pertengahan antara keduanya. Dalam kondisi pertama, tubuh disebut sehat. Dalam kondisi kedua, tubuh dikatakan sakit. Sedangkan kondisi ketiga adalah masa transisi, karena satu kondisi tidak akan berubah menjadi kebalikannya (sehat menjadi sakit atau sakit menjadi sehat) kecuali setelah melalui masa terlebih dahulu.

Hal yang menyebabkan tubuh keluar dari kondisi normal/stabil dapat berasal dari dalam tubuh itu sendiri; karena kondisi terdiri dari panas dan dingin, lembab dan kering. Dan dapat juga berasal dari luar tubuh; karena apa yang diterima tubuh dari luar terkadang bisa cocok dan terkadang tidak cocok.

Bahaya yang mengancam kesehatan tubuh terkadang berasal dari perubahan dalam sistem metabolisme tubuh, karena keluarnya sistem itu dari ketidakstabilannya. Namun juga berasal dari kerusakan pada salah satu organ tubuh. Bisa juga berasal dari kelemahan stamina atau energi tubuh. Semua itu sebabkan oleh adanya suatu kelebihan sementara kestabilan tubuh tidak membutuhkan kelebihan itu. Atau suatu kekurangan sementara kestabilan tubuh tidak memerlukan pengurangan tersebut. Atau terjadinya perenggangan pada organ yang sebenarnya kestabilannya memerlukan kerekatan. Atau perekatan pada organ padahal yang diperlukan untuk kestabilannya adalah peregangan. Atau ekspansi padahal kestabilan memerlukan pengerutan. Atau perubahan letak atau bentuk suatu organ yang mengakibatkan ketidakstabilannya. Dalam keadaan seperti inilah tubuh menjadi sakit.

Dokter sebagai tenaga medis adalah orang yang seharusnya bisa merenggangkan bila kerekatan itu membahayakan tubuh atau sebaliknya. Atau mengurangi kelebihan yang mengganggu kestabilan metabolisme tubuh. Atau menambah sesuatu jika kekurangannya membahayakan, sehingga kesehatan tubuh bisa dikembalikan, atau bila tubuh sudah sehat dapat dijaga kesehatannya dengan cara yang paling sesuai atau yang mendekatinya. Juga menyingkirkan penyakit yang ada dengan memberikan antibiotik atau penangkalnya sehingga penyakit itu hilang total (dengan izin Allah, -ed). Atau menolak timbulnya penyakit itu dengan tindakan preventif sebelum terjadinya. Semua itu dapat anda lihat dalam petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai petunjuk pengobatan yang lengkap dan sempurna dengan daya dan kekuatan, keutamaan dan pertolongan dari Allah 'Azza wa Jalla.

Salah satu petunjuk yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau biasa melakukan pengobatan untuk diri sendiri. Beliau juga memerintahkan orang lain yang terkena penyakit, baik itu keluarga atau Sahabatnya untuk melakukan pengobatan sendiri. Tetapi tidak ada petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maupun Sahabatnya untuk menggunakan obat racikan (terdiri dari beberapa unsur) yang disebut sebagai aqrabadzin (1), tetapi mayoritas obat yang mereka gunakan adalah obat tunggal (bukan racikan). Jika perlu, mereka akan menambahkan beberapa zat lain sebagai pengemulsi atau sekedar untuk menghilangkan bentuk asalnya saja. Inilah sebagian besar pengobatan yang dilakukan oleh ummat-ummat terdahulu dengan berbagai etnis di berbagai negara, baik bangsa Yunani, Turki, maupun orang-orang Arab pedalaman (Badui). Sedangkan yang memberikan perhatian besar terhadap obat-obat racikan adalah bangsa Romawi dan Yunani. Adapun sebagian besar pengobatan India menggunakan obat tunggal.

Para dokter telah sepakat bahwa selama penggunaan makanan sehat sudah cukup digunakan dalam pengobatan, tidak perlu menggunakan obat. Selama bisa menggunakan obat-obatan sederhana, tidak perlu menggunakan obat obatan racikan.

Mereka mengatakan, "Setiap penyakit yang masih bisa diatasi dengan makanan sehat dan pencegahan tidaklah memerlukan obat-obatan."

Lebih lanjut, para dokter itu mengungkapkan, "Tidak sepatutnya bagi seorang dokter untuk mudah menyarankan pasien meminum suatu obat. Sebab, apabila obat itu tidak menemukan penyakit yang sesuai dalam tubuh atau menemukan penyakit tetapi dosis dan penggunaan obat itu tidak sesuai, justru akan mengganggu dan merusak kesehatan tubuh." (2) Para dokter yang sudah berpengalaman (mumpuni) mayoritas menggunakan obat tunggal. Mereka termasuk dalam salah satu dari tiga kelompok dokter/ahli medis yang ada.

Penelitian dalam hal itu mengatakan, bahwa pada dasarnya obat-obatan itu sesuai/sejalan dengan makanan yang dimakan/dikonsumsi. Ummat dan kelompok yang mayoritas makanan yang mereka konsumsi adalah makanan-makanan tunggal, maka akan jarang terserang penyakit, dan pengobatannya pun cukup dengan obat tunggal (sederhana). Masyarakat modern yang sebagian besar makanan mereka terdiri dari berbagai macam campuran (kompositif) juga membutuhkan obat yang terdiri dari berbagai macam campuran. Hal tersebut disebabkan oleh karena penyakit yang mereka derita sebagian besar mengandung komplikasi, sehingga obat-obatan racikan akan lebih bermanfaat bagi mereka. Sementara penyakit masyarakat pedalaman cenderung merupakan penyakit sederhana sehingga pengobatannya cukup dengan menggunakan obat tunggal (sederhana). Ini merupakan bukti nyata berdasarkan pada produk kedokteran. (3)

=====

Catatan Kaki:

1. Ilmu yang berpangkal pada penyelidikan dan eksperimen terhadap berbagai jenis penyakit lalu menyelidiki berbagai jenis obat-obatan sebagai penangkalnya dengan mencampurkan satu jenis obat dengan obat yang lain. -ed.

2. Yakni ketika menderita penyakit tertentu, ia harus menggunakan obat yang sesuai tanpa berlebihan. Karena setiap obat itu ibarat senjata bermata dua. Di satu sisi ia bermanfaat menyingkirkan penyakit, namun bila kelebihan dosis dan takarannya, atau terlalu lama digunakan, bisa jadi akan menyebabkan sakit pada salah satu organ tubuh yang tadinya sehat. -ed.

3. Zaadul Ma'aad, (IV/11).

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Penerbit: Markaz al-Imam al-Albani lid Dirasat al-Manhajiyyah wal Abhats al-'Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 2000 M/ 1421 H, Judul Terjemahan: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Zaki Rahmawan, dr. Zaky Basulaiman, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H - Maret 2005 M.

Macam-macam Sihir | Kitab Tauhid

Bab 25

Macam-macam Sihir

Imam Ahmad mengatakan, "Muhammad bin Ja'far telah meriwayatkan kepada kami dari Auf bin Hayyan bin Al 'Ala' dari Qathan bin Qabishah dari bapaknya radhiyallahu 'anhu, dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya 'iyafah, tharq, thiyarah adalah termasuk jibt (sihir)." (HR. Abu Dawud 3907, Nasa'i dalam kitab Al kubra 11108, Ahmad 3/447)

'Auf mengatakan bahwa 'iyafah adalah meramal nasib dengan menerbangkan burung sedangkan tharq adalah meramal nasib dengan membuat garis di tanah. Al Hasan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan jibt adalah suara setan (sanad hadits ini jayyid). Hadits dari Qabishah diatas juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir. Semakin dalam dia mempelajari ilmu nujum semakin dalam pula dia terperosok ke dalam ilmu sihir. (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 3905, Ibnu Majah 3726, Ahmad 1/311, dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin 484)

Nasa'i meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu),

"Barangsiapa yang membuat buhulan lantas meniupnya, maka dia telah melakukan sihir. Siapa saja yang melakukan sihir, maka berarti dia telah berbuat syirik. Barangsiapa yang menggantungkan suatu benda, maka Allah akan menjadikannya bersandar kepada benda tersebut." (HR. Nasa'i 7/103)

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Maukah kalian kuberitahu tentang 'Adhhu? 'Adhhu adalah mengadu domba yaitu dengan menghasut orang agar saling memusuhi." (HR Muslim 2606)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya di antara untaian kata yang indah itu ada yang bisa berpengaruh seperti sihir (124)." (HR. Bukhari 5146 dan Muslim 869)

Kandungan Bab

1. 'Iyafah, tharq, dan thiyarah termasuk jibt.

2. Pengertian kata 'iyafah, tharq dan thiyarah.

3. Ilmu nujum termasuk cabang ilmu sihir.

4. Membuat buhulan lantas meniupnya (sebagaimana yang dilakukan oleh tukang sihir) juga merupakan bentuk sihir.

5. Mengadu domba juga termasuk bentuk sihir.

6. Sebagian untaian kata-kata yang indah juga termasuk sihir.

=====

Catatan Kaki:

124. Hadits ini juga bisa dimaknai, "Sesungguhnya susunan kata-kata yang indah itu bagaikan sihir." (Lihat Al Qaulul Mufid'ala Kitab At Tauhid: I/461)

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah