Daftar Nama/ Jenis Penyakit Disusun Berdasarkan Huruf T (2) | 1001 Resep Obat Asli Indonesia untuk Mengobati 530 Macam Penyakit

Daftar Nama/ Jenis Penyakit Disusun Berdasarkan Huruf T (2)

505. TBC Kelenjar.

Bahan: Bayam Duri dan Madu.

Cara Pengolahan: Herba bayam duri 30 - 60 gram + Air 1 ½ gelas, cuci herba bayam duri potong seperlunya, rebus dengan air 1 ½ gelas hingga sisa 1 gelas, setelah hangat saring, tambah madu dan dinginkan. Minum 2x sehari pagi dan sore, sekali minum ½ gelas.

=====

Maraji'/Sumber:
Buku: 1001 Resep Obat Asli Indonesia untuk Mengobati 530 Macam Penyakit, Penulis: Abu Muhammad Faris Al-Qiyanji, Penerbit: Rumah Ilmu, Bekasi - Indonesia, Cetakan Pertama, November 2014.

Daftar Nama/Jenis Penyakit Disusun Berdasarkan Huruf T | 1001 Resep Obat Asli Indonesia untuk Mengobati 530 Macam Penyakit

Daftar Nama/Jenis Penyakit Disusun Berdasarkan Huruf T

504. Tapal Habis Bersalin.

Bahan: Kencur, Adas, Kayu Manis dan Pala.

Cara Pengolahan: Kencur 5 gram + Adas 1 gram + Kayu manis 3 gram + Pala 4 gram + Air secukupnya. Haluskan semua bahan lalu seduh dengan air panas. Dalam keadaan hangat oleskan pada perut lalu pakai gurita.

=====

Maraji'/Sumber:
Buku: 1001 Resep Obat Asli Indonesia untuk Mengobati 530 Macam Penyakit, Penulis: Abu Muhammad Faris Al-Qiyanji, Penerbit: Rumah Ilmu, Bekasi - Indonesia, Cetakan Pertama, November 2014.

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i (3) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Disyariatkannya Khulu' (3)

Ibnu Abbas telah mengembalikan seorang wanita kepada suaminya setelah dua talak dan satu kali khulu' sebelum dia dinikahi oleh orang lain. Kemudian dia ditanya oleh Ibrahim bin Saad bin Abi Waqqash tatkala dia dinobatkan oleh Abdullah bin Zubair sebagai gubernur Yaman tentang masalah ini. Maka dia mengatakan padanya; Sesungguhnya talak orang-orang Yaman secara umum adalah dengan membayar!

Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya tebusan (fida') itu bukan termasuk talak, namun ada orang yang keliru menamakannya."

Ibnu Abbas berdalil bahwa Allah telah berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain..." (Al-Baqarah: 229-230) Ibnu Abbas berkata, "Allah telah menyebutkan tentang fidyah (bayaran, tebusan) setelah dua kali talak. Kemudian Allah berfirman; "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yang demikian itu masuk dalam fidyah khususnya dan fidyah lainnya secara umum. Maka andaikata fidyah (bayaran) itu dianggap sebagai talak, maka jadilah dia empat. Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan orang-orang yang telah disebutkan sebelum ini semuanya mengikuti pendapat Ibnu Abbas.

Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai wanita yang melakukan khulu' itu, apakah iddahnya selama tiga quru' atau dia hanya cukup membersihkan rahimnya dengan sekali haidh saja?

Dalam hal ini ada dua pendapat dari Ahmad:

Pertama; Hendaknya dia membersihkan rahimnya dengan sekali haidh saja. Ini adalah pendapat Ahmad, Ibnu Abbas dan Abdullah bin Umat dalam riwayat terakhir yang datang darinya. Ini juga merupakan riwayat dari sekian banyak ulama salaf dan merupakan madzhab yang dianut oleh Ishaq, Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian inilah yang diriwayatkan dalam Sunan dengan periwayatan yang hasan sebagaimana telah saya sebutkan jalur-jalur periwayatannya di tempat lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mereka yang mengatakan bahwa yang demikian itu tidak termasuk dari talak tiga.

Mereka juga mengatakan; bahwa andaikata dia masuk di dalamnya pastinya akan diwajibkan untuk menunggu selama tiga quru' sesuai dengan nash Al-Qur'an.

Kemudian mereka berhujjah dengan pendapat ini dengan mengatakan; Bahwa apa yang dinukil dari Utsman bin Affan adalag lemah; yang menjadikannya sebagai talak ba'in. Sebab sesungguhnya telah ada dengan kuat sanad yang shahih bahwa Utsman mengharuskan untuk membersihkan diri hanya dengan sekali haidh saja. Padahal jika dia dianggap sebagai talak, pastilah akan diwajibkan untuk menunggu selama tiga quru'.

Jika dikatakan; Bahwa Utsman telah menjadikan bagi wanita yang ditalak itu telah dianggap bersih rahimnya dengan satu haidh, maka hal yang demikian itu, tidak dikatakan oleh ulama mana pun. Dengan demikian, mengikuti Utsman dalam riwayat yang kuat dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan juga sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah adalah lebih utama, daripada mengikuti riwayat dari seseorang yang majhul. Yakni riwayat Jamhan Al-Aslami dari Utsman yang menjadikannya sebagai talak ba'in.

Sedangkan dalil terbaik yang dinukil dari sahabat; bagi orang yang menganggapnya sebagai talak ba'in, adalah apa yang telah disebutkan dari Utsman tadi. Sebab walaupun dengan segala kelemahannya, hal itu telah diriwayatkan dengan isnad yang shahih dengan tanpa ada yang berseberangan dengannya. Dengan demikian, maka tidak akan mungkin bisa untuk disingkronkan. Sebab yang demikian akan sangat bertentangan dengan Al-Qur'an dan sunnah.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (4)

B. Dalil-dalil dari As-Sunnah (2)

Dan dalam hadits lainpun disebutkan tentang kewajiban kita mengikuti manhaj Salafush Shalih (para Shahabat), yaitu hadits yang terkenal dengan hadits 'Irbadh bin Sariyah, hadits ini terdapat pula dalam al-Arbain an-Nawawiyah (no. 28):

Berkata al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami kemudian beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati bergetar, maka seseorang berkata: 'Wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah kami wasiat.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Aku wasiatkan kepada kalian supaya tetap bertaqwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian setelahku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu adalah sesat.'" (147)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan dan perselisihan pada umatnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jalan keluar untuk selamat dunia dan akhirat yaitu dengan mengikuti Sunnahnya dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Hal ini menunjukkan tentang wajibnya mengikuti Sunnahnya (Sunnah Nabi 'alaihish shalaatu was salaam) dan Sunnah para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan):

"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama'ah." (148)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya." (149)

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan yaitu yang mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Jadi jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Shahabat).

Hadits di atas menunjukkan bahwa, setiap orang yang mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya adalah termasuk ke dalam al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Sedangkan yang menyelisihi (tidak mengikuti) para Shahabat, maka mereka adalah golongan yang binasa dan akan mendapat ancaman dengan masuk ke dalam Neraka.

=====

Catatan Kaki:

147. HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimi (I/44), al-Baghawy dalam kitabnya Syarhus Sunnah (I/205), al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Albany menshahihkan juga hadits ini.

148. HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Ajury dalam asy-Syari'ah, al-Laalikaiy dalam as-Sunnah (I/113 no. 150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany. Lihat Silsilah Ahaadits Shahiihah (no. 203-204).

149. HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat 'Abdullah bin 'Amr  (radhiyallahu 'anhu), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahiihul Jami' (no. 5343). Lihat Dar-ul Irtiyaab 'an Hadits ma Ana 'Alaihi wa Ashhabii oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly, cet. Daarul Raayah, 1410 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah