Skip to main content

Daftar Isi | Fatwa-fatwa Tentang Problematika Perkawinan

Al-Liqaa' Asy-Syahry Ma'a Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin.

Fatwa-fatwa Tentang Problematika Perkawinan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah.

Daftar Isi.

Pengantar Penerjemah.

Kata Pengantar Edisi Arab.

Pendahuluan oleh Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyaar.

Muqaddimah.

Fatwa-fatwa Seputar Problematika Perkawinan.

Pertanyaan ke-1: Sebagaimana yang telah anda jelaskan (dalam mukaddimah) bahwa banyak di antara pemuda yang tidak faham tentang beberapa persoalan hukum Islam khususnya bagi pasangan baru yang belum lama memasuki jenjang perkawinan. Mereka menggauli istri-istri mereka, namun tidak mandi janabah dan langsung pergi untuk melaksanakan shalat, dan hal ini berlangsung dalam rentang waktu yang lama. Apakah orang yang melakukan perbuatan seperti ini harus mengulangi lagi shalatnya, shaumnya atau ibadah-ibadahnya yang lain? Inilah pertanyaan kami dan Jazakallah khairan.

Pertanyaan ke-2: Apakah semata-mata bertemunya dua kelamin (suami istri) sudah mewajibkan mereka untuk mandi janabah?

Pertanyaan ke-3: Di antara kemungkaran-kemungkaran yang ada adalah pesta perkawinan yang berisi budaya dan tradisi (jahiliyah) yang kadang-kadang tidak dipahami oleh sebagian saudara-saudara kita dari masyarakat Arab badui.

Pertanyaan ke-4: Jenis air apakah yang keluar dari seseorang ketika ia sedang bermesra-mesraan dengan istrinya tanpa jima', apakah kewajiban dia berkenaan dengan cairan ini? Saya mohon dijelaskan secara mendetail tentang air-air yang keluat dari kelamin manusia.

Pertanyaan ke-5: Apabila datang kepadaku seorang pemuda yang hendak meminangku, dia adalah seorang pemuda yang menjaga shalatnya serta agamanya. Akan tetapi aku masih mengharap pemuda lain yang lebih sempurna dalam soal agama maupun kecerdasannya. Bolehkah aku menolak pinangannya?

Pertanyaan ke-6: Apakah hukum menghadiri undangan resepsi perkawinan? Apa yang harus aku perbuat jika aku diundang untuk menghadiri resepsi perkawinan yang membutuhkan perjalanan jauh?

Pertanyaan ke-7: Apakah menikah itu menjadi penghalang untuk menuntut ilmu?

Pertanyaan ke-8: Sebagian wanita ada yang mengajukan syarat kepada calon suaminya ketika pinangan supaya dia diberi seorang pembantu. Bolehkah mengajukan syarat ini?

Pertanyaan ke-9: Bolehkah seorang wanita menari mengikuti nyanyian yang diiringi dengan suara rebana atau kendang dalam pesta perkawinan jika hanya dihadiri oleh kaum wanita saja?

Pertanyaan ke-10: Bagaimana cara yang baik untuk meringankan mahalnya mahar dan apakah wali perempuan mempunyai hak untuk memaksa seorang anak perempuan untuk menerima lamaran laki-laki yang tidak ia cintai dan apakah seorang anak perempuan tersebut mempunyai hak untuk membatalkan nikahnya apabila dia dipaksa?

Pertanyaan ke-11: Bolehkah seorang pemuda yang tidak mampu menanggung beban-beban perkawinan meminjam uang dari bank-bank yang menerapkan sistem riba (bunga) ataupun bank yang tidak menerapkan sistem riba, atau dia datang ke rumah si fulan dan si fulan agar memberinya bantuan dana dalam rangka perkawinannya?

Pertanyaan ke-12: Anda telah menyebutkan bahwa menggunakan rebana yang disertai nyanyi-nyanyian yang bersih dari nafsu syahwat, resepsi perkawinan itu disyariatkan, namun di sana anda belum menjelaskan apa ia hanya untuk perempuan saja atau untuk laki-laki. Pertanyaannya: Apakah boleh bagi laki-laki menabuh rebana atau yang lainnya?

Pertanyaan ke-13: Apakah hukum memainkan zaghratih (alat musik semacam gitar) dalam pesta perkawinan?

Pertanyaan ke-14: Apakah boleh jika seorang perempuan merangkap mandi besar karena junub dengan mandi besar karena haidh secara sekaligus?

Pertanyaan ke-15: Ada seorang pemuda yang menderita sakit beser sampai-sampai ia harus berwudhu beberapa kali untuk mengerjakan shalatnya dan ia juga mengulang-ulangi shalatnya sehingga ia tidak tahu apakah yang ia alami itu akibat penyakit besernya atau hanya sekedar keragu-raguan belaka.

Pertanyaan ke-16: Hati terasa pedih, mata meneteskan air mata bercampur marah karena melihat umat Islam hidup dalam kondisi yang hina dina. Beribu-ribu umat Islam dibantai di Bosnia Herzegofina, sedangkan kita tenggelam.

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Al-Liqaa' Asy-Syahry Ma'a Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, Penerbit: Darul Wathan Riyat Arab Saudi, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H/ 1995 M, Judul Terjemahan: Fatwa-fatwa Tentang Problematika Perkawinan, Penerjemah: Mutsanna Abdul Qohhar, Editor: Drs. Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Cetakan Pertama, Oktober 2001 M.

Popular posts from this blog