Skip to main content

Syarah Ushulus Sittah (7/2)

Syarh Al Ushul As Sittah.

Syarah Ushulus Sittah.

Penjelasan Enam Landasan Utama.

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.

Bayu Abdurrahman.

Ijtihad terus berlaku sampai kapan pun dan keberadaannya termasuk dalam bagian ilmu atau pembahasan masalah ilmiah. Perlu dicatat bahwa seorang mujtahid harus berusaha mengerahkan kesungguhannya dalam mencari kebenaran untuk kemudian berhukum dengannya. Seseorang yang berijtihad kalau benar mendapatkan dua pahala; pahala karena dia telah berijtihad dan pahala atas kebenaran ijtihadnya, karena ketika dia benar ijtihadnya berarti telah memperlihatkan kebenaran itu dan memungkinkan orang mengamalkannya; dan kalau dia salah, maka dia mendapat satu pahala dan kesalahan ijtihadnya itu diampuni, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,

"Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijtihad dan ternyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila ada satu perkara tidak jelas hukumnya bagi seseorang, wajib baginya tawaquf (mendiamkannya) dan dia boleh taklid karena mau tidak mau dia harus begitu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki ilmu, jika kalian tidak mengetahui." (QS. An Nahl: 43)

Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Sikap taklid kedudukannya sama seperti makan bangkai. Oleh karena itu, apabila seseorang mampu menetapkan hukum dari dalil-dalil yang ada, tidak halal baginya bertaklid." Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Nuniyah:

Ilmu itu mengetahui petunjuk dengan dalil;
Tidaklah sama antara ilmu dan taklid.

Taklid boleh dilakukan pada dua tempat,

1. Orang awam yang tidak mampu menetapkan hukum sendiri dibolehkan untuk taklid. Dasarnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

"Bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki ilmu pengetahuan, jika kalian tidak mengetahui." (QS. An Nahl: 43)

Diutamakan bertaklid kepada orang yang berilmu dan wara' (bisa menjaga diri dari perkara-perkara yang akan menjurus kepada hal-hal yang diharamkan, -ed.). Apabila didapati ada dua orang yang sama dalam keilmuannya, maka yang dipilih yang paling baik akhlaknya.

2. Seorang mujtahid yang menemukan perkara baru yang harus segera diputuskan, yang tidak mungkin dia menelitinya, maka pada saat itu dia boleh taklid.

Taklid itu ada dua macam, yaitu taklid umum dan taklid khusus.

Taklid umum ialah berpegang dengan madzhab tertentu dalam semua perkara agamanya, karena ketidakmampuannya menetapkan hukum sendiri.

Dalam masalah tersebut ulama berselisih pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib taklid seperti itu, karena merupakan kesulitan besar bagi kalangan mutaakhirin bila mereka dituntut untuk berijtihad. Di antara mereka ada yang berpendapat haram taklid seperti itu, karena hal itu sama saja dengan berhukum secara tetap kepada seseorang selain Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Pendapat yang mewajibkan taat kepada selain Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam setiap perintah dan larangannya menyelisihi ijma' ulama. Adapun kalau sekadar membolehkan, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat."

Taklid khusus ialah mengambil pendapat tertentu dalam perkara-perkara tertentu. Hal ini diperbolehkan apabila seseorang tidak mampu menetapkan kebenaran dengan cara berijtihad sendiri, baik karena tidak mampu sama sekali atau dia mampu tetapi dalam keadaan tertentu mengalami kesulitan besar.

Dengan ini selesailah risalah Ushulus Sittah. Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga memberi pahala kepada penulisnya dengan sebaik-baik pahala dan mengumpulkan kita dan dia di Surga. Sesungguhnya Dia Maha Memberi lagi Mahamulia. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Syarh Kasyf Asy Syubuhaat wa Yaliihi Syarh Al Ushul 'alaihis salam Sittah, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit: Dar Ats Tsarayya, Kerajaan Saudi Arabia, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1416 H/ 1996 M, Judul Terjemahan: Syarah Kasyfu Syubuhat Membongkar Akar Kesyirikan dilengkapi Syarah Ushulus Sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrahman, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Rabi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog