Skip to main content

Epilog: Hukum Safar ke Negeri-negeri Kafir (3) | Syarah Tsalatsatul Ushul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.

Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalatsatul Ushul.

Ketiga.

Ma'rifatun Nabi.
Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Kedua: Bermukim dalam rangka mempelajari (mengamati) keberadaan orang-orang kafir serta mengenal apa yang ada pada diri mereka, berupa kerusakan akidah, kebatilan peribadahan, kerusakan akhlak, dan kekacauan perilaku; agar ia dapat memperingatkan manusia dari ketertipuan oleh mereka serta dapat menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka tentang hakikat keberadaan mereka itu. Bermukim dengan tujuan seperti ini merupakan salah satu bentuk jihad juga. Sebab yang demikian ini mengandung unsur kewaspadaan dari kekufuran dan ahli kufur serta mengandung unsur ajakan kepada Islam dan petunjuknya. Mengingat rusaknya kekufuran itu merupakan bukti kebaikan Islam. Seperti kata pepatah, "Dengan kebalikannya, segala sesuatu itu menjadi jelas." Namun ini harus dengan syarat bahwa tujuan ini akan dapat terwujud tanpa adanya mafsadah (kerusakan) yang lebih besar darinya. Jika tujuan ini tidak bisa terwujud, lantaran orang yang menyebarkan apa yang ada pada diri mereka serta mewaspadai mereka itu ditahan, maka tidak ada faedahnya lagi untuk bermukim di sana. Jika tujuan tersebut dapat terwujud, namun malah justru menimbulkan mafsadah yang lebih besar, misalnya mereka justru membalas tindakan tersebut dengan mencela Islam, utusan Islam serta imam-imam Islam, maka yang demikian ini wajib dihentikan dan dihindari. Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb mereka, mereka akan kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (Al-An'am [6]: 108)

Yang serupa dengan ini adalah bermukim di negeri kufur sebagai mata-mata buat kaum Muslimin, agar ia tahu apa yang mereka rencanakan terhadap kaum Muslimin berupa berbagai bentuk tipu daya, sehingga kaum Muslimin dapat berhati-hati dan waspada terhadap mereka, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus Hudzaifah bin Al-Yaman (radhiyallahu 'anhu) ke kawasan orang-orang musyrik pada waktu perang Khandaq dengan tujuan agar dapat mengetahui berita mereka. (60)

Ketiga: Bermukim untuk kepentingan negara Islam dan mengatur hubungannya dengan negara-negara kafir, seperti para pegawai kedutaan. Hukumnya adalah sesuai dengan maksud dan tujuannya. Atas kebudayaan (pendidikan) misalnya, bermukim di suatu negara dalam rangka menjaga dan melindungi para siswa serta menggiring dan membawa mereka untuk tetap komitmen terhadap agama Islam, serta terhadap akhlak dan adab Islam. Dengan demikian, bermukimnya atase tersebut jelas membawa kemaslahatan yang besar, dan dapat dihindarkan pula keburukan yang besar.

Keempat: Bermukim untuk kepentingan khusus yang mubah hukumnya, seperti berdagang dan melakukan pengobatan. Bermukim semacam ini dibolehkan sesuai dengan keperluan. Para ahli ilmu rahimahumullah telah menegaskan tentang bolehnya masuk ke negeri-negeri kufur dalam rangka dagang.

Para ahli ilmu ini mengambil dasar atsar dari sebagian sahabat radhiyallahu 'anhum.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Catatan Kaki:

60. Shahih Muslim, Kitabul Jihad, bab "Ghazwatul Ahzab".

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog