Skip to main content

Ringkasan Shahih Bukhari (265)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam al-Bukhari rahimahullah.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Kitaabush Shalaah.

8. Kitab Shalat.

89. Bab: Masjid yang Terdapat di Jalanan Madinah dan Tempat-tempat di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Pernah Shalat di Dalamnya.

265. Darinya juga, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menghadapi dua tempat masuk ke gunung yang jaraknya sekitar satu rumah, lalu beliau menjadikan yang dibangun di situ letaknya di sebelah kiri ujung tebing. Tempat shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terletak di sebelah bawahnya, yaitu pada tebing yang hitam. Jarak ke tebing itu sekitar sepuluh hasta atau sekitar itu, kemudian beliau shalat di situ dengan menghadap ke dua jalan masuk, yaitu tempatnya di antara kamu dan Ka'bah. (291)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

291. Al Hafizh berkata, "Masjid-masjid tersebut kini tidak diketahui lagi kecuali masjid di Dzul Hulaifah. Adapun masjid-masjid di Ar-Rauha' hanya diketahui oleh penduduk di situ.

Saya katakan, bahwa menelusurinya untuk mengerjakan shalat di tempat-tempat tersebut pernah dilarang oleh Umar. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh putranya yang lebih mengetahui posisinya. Telah disebutkan riwayat yang pasti, bahwa ia melihat orang-orang dalam perjalanan yang bersegera ke suatu tempat, lalu ia menanyakan hal tersebut, orang-orang itu menjawab, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan shalat di situ, lalu ia berkata, "Barangsiapa yang melihat shalat tersebut maka hendaklah ia shalat, adapun yang tidak {pernah menyaksikan itu} maka hendaklah ia melanjutkan. Sesungguhnya ahlul kitab itu binasa karena mereka menelusuri jejak para Nabinya lalu menjadikannya sebagai gereja dan tempat jual beli."

Saya katakan, bahwa ini merupakan pengetahuan dan kefahamannya. Kami menemukan takhrij atsar ini beserta penjelasan tentang hukum menelusuri jejak para Nabi dan orang-orang shalih dalam fatwa-fatwa yang dicantumkan di akhir kitab "Jazirah Failaka wa Khurafah Atsar Al Khidhr fiha" karya Ustadz Ahmad bin Abdul Aziz Al Hushain, diterbitkan oleh Ad-Dar As-Salafiyah Kuwait (halaman 43-57). Silakan merujuknya.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog