Skip to main content

Naskh dan Definisinya | Menaskh (Menghapus) Suatu Ayat Adalah Urusan Allah | Al-Baqarah, Ayat 106-107 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir.

Shahih Tafsir Ibnu Katsir.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah.

Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri.

Menaskh (Menghapus) Suatu Ayat Adalah Urusan Allah, -pent.

Al-Baqarah, Ayat 106-107.

Ayat mana saja yang Kami naskh, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu? (QS. 2: 106) Tidakkah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tidak ada bagimu selain Allah seorang pelindung ataupun seorang penolong. (QS. 2: 107)

Naskh dan Definisinya.

Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma tentang firman-Nya, "Ayat mana saja yang Kami naskh," ia mengatakan, "Artinya, ayat mana saja yang Kami (Allah) gantikan." (391)

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, "(Ù…َا Ù†َÙ†ْسَØ®ْ Ù…ِÙ†ْ Ø¡َايَØ©ٍ) 'Ayat mana saja yang Kami naskh,' artinya ayat mana saja yang Kami (Allah) hapuskan." (392)

Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang ayat, "Ayat mana saja yang Kami naskh," ia mengatakan, "Kami (Allah) membiarkan tulisannya, dan Kami mengganti hukumnya." Diriwayatkan dari beberapa sahabat 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu. (393)

Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Diriwayatkan juga dari Abul 'Aliyah dan Muhammad bin Ka'b al-Qurazhi seperti ini." (394)

As-Suddi mengatakan, "'Ayat mana saja yang Kami naskh,' menaskhnya berarti menggenggamnya." (395)

Dan Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Yakni menggenggam dan mengangkatnya, sebagaimana firman-Nya, 'Apabila orang yang sudah tua, baik laki-laki maupun perempuan berzina, maka rajamlah keduanya.' Dan firman-Nya, 'Seandainya anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya mereka akan mencari lembah yang ketiga.'" (396)

Firman-Nya, "Ayat mana saja yang Kami naskh," Ibnu Jarir mengatakan, "Artinya, hukum suatu ayat yang Kami (Allah) pindahkan kepada yang lainnya serta Kami ganti dan Kami rubah, yaitu menjadikan yang halal itu haram dan menjadikan yang haram itu halal, serta yang boleh menjadi tidak boleh dan yang tidak boleh menjadi boleh. Dan hal ini tidak terjadi kecuali dalam masalah perintah, larangan, keharusan, mutlak, dan pembolehan. Adapun berkaitan dengan ayat-ayat kisah, maka tidak ada nasikh (yang menghapus) dan tidak pula mansukh (yang dihapus).

Pada asalnya kata naskh berasal dari kalimat (Ù†َسْØ®ُ الْÙƒِتَابِ) yang artinya menukil dari satu naskah ke naskah lainnya. Demikian pula makna naskh hukum kepada yang lainnya berarti pemindahan dan penukilan ungkapan kepada selainnya, baik yang dinaskhkan itu hukum ataupun tulisannya, karena keduanya tetap saja mansukh (dinaskh)." (397)

Firman Allah Ta'ala, (Ø£َÙˆْ Ù†ُÙ†ْسِÙ‡َا) bisa dibaca dengan (salah satu dari) dua bacaan, (Ù†َÙ†ْسَØ£َÙ‡َا) atau (Ù†ُÙ†ْسِÙ‡َا). Adapun yang membacanya dengan (Ù†َÙ†ْسَØ£َÙ‡َا) maka artinya adalah (Ù†ُوءَ Ø®ِّرُÙ‡َا) (Kami akhirkan).

'Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma tentang firman-Nya, "Ayat mana saja yang Kami naskh, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya," ia mengatakan, "(Artinya) Allah berfirman, 'Ayat mana saja yang Kami rubah atau Kami tinggalkan, tidak kami ganti.'" (398)

Dan Mujahid meriwayatkan dari beberapa sahabat Ibnu Mas'ud, "(Artinya) Kami tidak merubah tulisannya dan hanya merubah hukumnya saja." (399)

'Ubaid bin 'Umair, Mujahid dan 'Atha` berkata, "Atau Kami menangguhkannya, yaitu mengakhirkan dan menundanya." (400)

'Athiyyah al-'Aufi mengatakan, "(Artinya) Kami akhirkan ayat tersebut dan Kami tidak menghapusnya." (401)

As-Suddi mengungkapkan pendapat serupa. Demikian pula ar-Rabi' bin Anas. (402)

Adapun yang membacanya dengan "Atau Kami jadikan lupa," 'Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah mengenai firman-Nya, "Ayat mana saja yang Kami naskh," ia mengatakan, "Allah 'Azza wa Jalla menjadikan Nabi-Nya shallallaahu 'alaihi wa sallam lupa sesuai dengan kehendak-Nya dan menaskh ayat menurut kehendak-Nya."

Firman-Nya, "Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya," dalam masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan orang-orang yang dibebani tanggung jawab (syari'at). Sebagaimana 'Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma tentang firman-Nya, "Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya," ia mengatakan, "Yakni manfaatnya lebih baik dan lebih ringan bagi kalian." (403)

Abul 'Aliyah mengatakan, "'Ayat mana saja yang Kami naskh,' yakni Kami tidak melakukannya, atau Kami menangguhkannya. Artinya Kami menundanya di sisi Kami, Kami akan menurunkannya atau menurunkan yang serupa dengannya." (404)

"Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya," as-Suddi mengatakan, "Artinya, Kami akan menurunkan yang lebih baik dari yang Kami hapus atau sebanding dengan yang Kami tinggalkan." (405)

Dan juga tentang firman-Nya, "Kami datangkan yang lebih baik darinya atau sepadan dengannya," Qatadah mengatakan, "Yakni (Kami turunkan) ayat yang mengandung pemberian keringanan, rukhshah, perintah dan larangan." (406)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

391. Ath-Thabari (II/ 473).

392. Ibnu Abi Hatim (I/ 321).

393. Ibnu Abi Hatim (I/ 322).

394. Ibnu Abi Hatim (I/ 322).

395. Ibnu Abi Hatim (I/ 322).

396. Ibnu Abi Hatim (I/ 324).

397. Ath-Thabari (I/ 472).

398. Ath-Thabari (II/ 476).

399. Ath-Thabari (II/ 473).

400. Ath-Thabari (II/ 477).

401. Ath-Thabari (II/ 477).

402. Ibnu Abi Hatim (I/ 326).

403. Ath-Thabari (II/ 481).

404. Ibnu Abi Hatim (I/ 326).

405. Ibnu Abi Hatim (I/ 327).

406. Ibnu Abi Hatim (I/ 327).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Edit Isi: Abu Ahsan Sirojuddin Hasan Bashri Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat Belas, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog