Skip to main content

Daftar Isi (4) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Keempat: Puasa.

1. Atas siapakah diwajibkan puasa Ramadhan? Apakah keutamaan puasa Ramadhan dan puasa tathawu' (sunnah)?

2. Apakah anak kecil yang mumayyiz (sanggup membedakan yang baik dan yang buruk) diperintahkan untuk berpuasa? Jika ia menjadi baligh saat mengerjakan puasa, apakah ia mendapat pahala?

3. Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir, berbuka atau puasa? Khususnya pada safar yang tidak ada kesulitan padanya seperti safar dengan pesawat atau sarana-sarana transportasi modern lainnya.

4. Dengan apakah masuk dan keluarnya bulan Ramadhan ditentukan dan bagaimana hukum orang yang melihat Hilal sendirian ketika masuk dan keluarnya bulan itu?

5. Bagaimanakah orang-orang harus berpuasa jika terjadi perbedaan muthaali' (tempat dan waktu terbitnya hilal)? Apakah penduduk negeri-negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia harus berpuasa berdasarkan rukyat yang dilakukan KSA karena mereka tidak melakukan ru'yatul hilaal?

6. Bagaimanakah yang patut dilakukan orang-orang yang siang hari di daerah mereka memanjang sampai 21 jam. Apakah hendaknya mereka menduga-duga (dalam menentukan waktu sahur dan berbuka) puasa? Begitu juga, apa yang hendaknya dikerjakan orang-orang yang waktu siangnya (di daerah) mereka sangat singkat. Dan demikian pula orang yang waktu siang (di daerah) mereka berlanjut sampai enam bulan dan malampun enam bulan?

7. Apakah kita wajib menghentikan sahur ketika adzan shubuh mulai berkumandang atau boleh bagi kita makan dan minum sampai adzan selesai?

8. Apakah wanita hamil dan menyusui boleh berbuka? Dan apakah wajib atas keduanya mengqadha' puasanya? Ataukah diwajibkan membayar kaffarah atas mereka berdua karena tidak berpuasa?

9. Apa pendapat anda mengenai orang yang diberi keringanan berbuka puasa seperti orang yang telah lanjut usia dan orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Apakah mereka harus membayar fidyah atas puasa yang mereka tinggalkan?

10. Apakah hukum puasa bagi wanita yang mengalami haid dan nifas? Apabila mereka terlambat mengqadha' puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya apa yang hendaknya mereka lakukan?

11. Apakah hukum puasa tathawu' (sunnah) seperti enam hari pada bulan syawwal, sepuluh hari dzul hijjah, dan hari 'Asyura' bagi orang yang belum mengqadha' puasa yang ia tinggalkan pada bulan Ramadhan?

12. Apakah hukum orang yang sakit, kemudian masuk bulan Ramadhan lagi sedangkan ia tidak berpuasa, kemudian ia wafat setelah Ramadhan. Apakah diqadha' puasanya (oleh walinya, pent) atau cukup dengan memberi makan fakir miskin?

13. Apakah hukum menggunakan jarum yang disuntikkan pada urat dan jarum yang disuntikkan pada otot? Adakah perbedaan antara kedua jenis itu bagi orang yang berpuasa?

14. Apakah hukum menggunakan pasta gigi, tetesan telinga, hidung dan mata bagi orang yang berpuasa dan apabila orang yang berpuasa merasakannya sampai ke tenggorokan, apakah yang hendaknya ia lakukan?

15. Apabila seseorang menderita sakit gigi dan berkonsultasi kepada seorang dokter, kemudian dokter tersebut membersihkan dan mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter menyuntikkan bius pada giginya, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya?

16. Apakah hukum seseorang yang makan dan minum pada siang hari saat berpuasa karena lupa?

17. Apakah hukum seseorang yang tidak mengqodho' puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan berikutnya padahal tidak mempunyai udzur? Apakah cukup baginya bertaubat dan mengqadha' puasanya atau ia juga diharuskan membayar kaffarah?

18. Apakah hukum seseorang yang berpuasa sementara ia meninggalkan shalat? Apakah sah puasanya?

19. Apakah hukum seseorang yang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa mengingkari kewajibannya dan apakah meninggalkannya menyebabkan ia keluar dari Islam (murtad)?

20. Apakah hukumnya: apabila seorang wanita yang mengalami haidh datang waktu sucinya pada pertengahan hari bulan Ramadhan?

21. Apakah hukumnya: apabila keluar darah dari seorang yang berpuasa seperti ru'aaf (darah yang keluar dari hidung) dan sejenisnya? Dan bolehkah orang yang berpuasa mendonorkan darahnya atau diambil sedikit darahnya untuk diperiksa?

22. Apakah hukumnya: apabila seorang berpuasa makan, minum atau berjima' karena menyangka matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit?

23. Apakah hukumnya: seseorang berjima' pada siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa dan apakah seorang musafir boleh menjima' istrinya apabila ia (memilih) berbuka (dalam safarnya)?

24. Apakah hukum menggunakan (البخاخ) bagi seorang yang berpuasa pada siang hari karena menderita sakit asma dan yang sejenisnya?

25. Apakah hukum mengambil (الخقنة الشرجية) orang yang berpuasa karena suatu keperluan?

26. Apakah hukumnya: seseorang berpuasa kemudian muntah dengan tidak sengaja? Apakah ia wajib mengqadha' hari tersebut atau tidak?

27. Apakah hukum mengganti (mencuci) darah bagi orang tertimpa penyakit buah pinggang (ginjal) dalam keadaan berpuasa? Apakah ia harus mengqadha' puasanya atau tidak?

28. Apakah hukum i'tikaf bagi laki-laki dan perempuan? Apakah disyaratkan puasa baginya? Dengan apakah pelaksana i'tikaf hendaknya menyibukkan dirinya dan kapan pelaksana i'tikaf hendaknya masuk masjid dan kapan ia keluar dari masjidnya?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Ketiga Zakat.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog