Skip to main content

Perkara yang Harus Dijauhi oleh Orang yang Hendak Berkurban | Keutamaan 10 Dzulhijah

فضل عشر ذي الحجة.

Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin.

Keutamaan 10 Dzulhijah.

Keutamaan Hari-hari yang Sepuluh pada Bulan Dzulhijah.

Perkara yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berkurban.

Jika ada seseorang yang ingin berkurban dan masuk ke dalam bulan Dzulhijah, baik dengan melihat hilal maupun dengan menyempurnakan hitungan bulan Dzulqo'dah menjadi tiga puluh hari, maka diharamkan terhadapnya untuk mengambil sedikitpun dari rambutnya, kuku-kukunya dan kuliitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah rodhiyallohu 'anha bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila telah masuk ke dalam sepuluh hari awal dari bulan Dzulhijah lalu salah seorang di antara kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan dari mencukur rambut dan memotong kuku-kukunya."

Di dalam lafazh yang lain:

"Maka janganlah ia mengolesi rambutnya dan kulitnya dengan sesuatu pun sampai ia menyembelih kurban."

Apabila ia berniat untuk berkurban di tengah-tengah sepuluh hari itu, maka hendaklah ia menahan dari hal-hal yang dilarang semenjak ia mulai berniat, dan tiada dosa terhadapnya atas apa-apa yang telah ia ambil sebelum berniat.

Hikmah yang terdapat pada larangan itu adalah karena seseorang yang berkurban itu ikut menyertai orang yang melakukan ibadah haji dalam beberapa amalan manasik yaitu mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala dengan menyembelih kurban, maka ia juga ikut menyertainya di dalam beberapa kekhususan ihrom, yakni tidak boleh mencukur rambut dan semisalnya. Untuk itulah maka keluarga orang yang berkurban tetap diperbolehkan mencukur rambut, memotong kuku, dan mengolesi kulit-kulit mereka pada sepuluh hari itu.

Hukum ini berlaku khusus bagi orang yang berkurban. Adapun orang-orang yang diikutkan di dalam kurban itu tidak ada hubungannya sama sekali, karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban."

Beliau tidak mengatakan, "Dan orang-orang yang diikutkan di dalam kurban itu," karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika itu menyembelih untuk keluarganya dan tidak didapatkan nukilan riwayat darinya bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk menahan diri dari hal-hal itu.

Jika orang yang ingin berkurban mencukur rambutnya, memotong kukunya atau mengolesi kulitnya, maka ia harus bertaubat kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Ia tidak harus mengulanginya, tiada kaffaroh yang dibebankan atasnya dan tiada larangan baginya untuk tetap berkurban -seperti yang disangka sebagian orang awam-. Sedangkan jika ia mencukur rambutnya karena ketidaktahuan atau karena lupa, atau kalau rambutnya rontok tanpa disengaja, maka tidak ada dosa atasnya. Bila pencabutan itu diperlukan maka tidak mengapa, seperti kuku yang pecah sehingga kuku itu akan membuat ia menderita sakit, maka hendaknya ia memotongnya atau rambutnya terjurai ke mata kemudian ia memotongnya atau ketika pemotongan rambut diperlukan untuk tujuan pengobatan, maka itu tidak mengapa.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: فضل عشر ذي الحجة, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdurrohman Al-Jibrin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, Keutamaan 10 Dzulhijah, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Pertama kali disalin pada hari Sabtu, 13 September 2014 M, dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog