Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2014

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Baituna Menghidupkan Sunnah di rumah Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5) Perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Kholifah 'Umar dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku." Maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya kepada anak itu, "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu. (3) Apabila anak memilih ayahnya, maka ia be

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4)

Baituna Menghidupkan Sunnah di rumah Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4) Kapan anak menentukan pilihan? Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat: Pertama. Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahli hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh mengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya. Kedua. Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak. Bersambung... === Sumber: Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M. === Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum: http://www.bajaringantangerang.com === Sent from my Bl

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3)

Baituna Menghidupkan Sunnah di rumah Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3) Unsur-unsur yang dapat menghalangi hak asuh anak Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut: Pertama. Ar-Riqqu. Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih "tersisa sedikit". Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah (perwalian). Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya. Kedua. Orang fasiq. Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari keta'atan kepada ALLOH. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Saat anak bersamanya -sebentar atau lama- ia akan men

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/4)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu. Penjelasan Perkara lain lagi yang mencegah dikafirkannya seseorang adalah bila orang tersebut rancu pemahamannya terhadap tindak kekufuran yang dilakukannya, sehingga dia menyangka berada dalam kebenaran. Jadi orang tersebut tidak sengaja berbuat dosa atau melakukan penyimpangan. Orang seperti ini termasuk dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, "Dan tidak berdosa kalian melakukan hal-hal karena khilaf. Akan tetapi (kalian berdosa) bila melakukan hal tersebut karena hati kalian memang menyengaja." (Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 5) Dan bila ia telah berusaha maksimal untuk memahaminya, karena ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman, "ALLOH tidak membebani se

Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit

Fatawa Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit Soal: Apakah pahala bacaan al-Qur-an atau 'ibadah yang lain sampai kepada mayit? Baik itu berasal dari anaknya maupun dari orang lain? Jawab: Sebatas yang kami ketahui, tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (yang menerangkan) bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membaca al-Qur-an dan memberikan pahalanya untuk kerabat Beliau yang sudah meninggal ataupun untuk orang lain. Seandainya pahala bacaan itu bisa sampai kepada orang-orang yang sudah meninggal tersebut, tentu Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat antusias melakukannya, dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tentu menjelaskannya kepada ummatnya agar bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sudah meninggal, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat sayang kepada kaum Mukminin. Para Khulafa-ur Rosyidin ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan juga seluruh Shohabat

Hadits tentang Yasin

Fatawa Hadits tentang Yasin Soal: Bagaimanakah maksud hadits: "Bacakanlah suroh Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian." Jawab: Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa-i, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim, dari Ma'qol bin Yasar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, bahwasanya Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Bacakanlah suroh Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian." Lafazh hadits ini, di dalam riwayat Imam Ahmad (disebutkan): "Suroh Yasin adalah hati (jantung) al-Qur-an. Tidak ada seorang pun yang membacanya yang menginginkan ALLOH dan hari Akhiroh, kecuali dia akan diampuni dosanya. Dan bacakanlah suroh itu terhadap orang yang akan mati di antara kalian." (*) Hadits ini dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban rohimahuLLOOH, sedangkan Yahya bin al-Qot-thon menjelaskan illatnya (cacatnya) berupa idhthirob (guncang), mauquf (sampai shohabat). Abu 'Utsma

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (2)

Baituna Menghidupkan Sunnah di rumah Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (2) Ibu adalah pihak yang paling berhak Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al-Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH mengatakan, "Jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang 'Ulama yang berbeda pendapat dalam masalah inim" Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatannya dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih sayang, tidak ada seorangpun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/3)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu. Penjelasan Dalam kitab ad-Duror as-Saniyyah Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rohimahuLLOOH menyatakan, "Dalam hal mengafirkan, aku mengafirkan seseorang yang telah mengetahui agama para Rosul, tetapi dia mencelanya dan melarang orang lain untuk meng'amalkannya, bahkan memusuhinya." Dan pada halaman 66 (beliau rohimahuLLOOH berkata), "Adalah termasuk dusta dan kebohongan ketika mereka mengatakan bahwa kami secara mengafirkan orang yang memang layak dikafirkan dan mewajibkan orang yang mampu beragama secara terang-terangan untuk bergabung dengan kami. Ini perkataan dusta dan bohong yang akan menghalangi orang lain mengikuti agama ALLOH dan Rosul-NYA.

Mencukur habis kumis

Mencukur habis kumis Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi hafizhohuLLOOH di dalam kitabnya Ta'sisul Ahkam 'ala Maa Shohha 'an Khobaril Anam bi Syarhi Ahaditsi 'Umdatil Ahkam menjelaskan hadits, "Fitroh itu ada lima: Khitan, mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (378) Mengatakan, "Di dalam hadits di atas lima perkara. Empat disepakati sunnat hukumnya, yaitu mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Kelima, dipersengketakan hukum wajib atau sunnatnya, yaitu khitan... dan seterusnya." Syaikh kami (al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam hasyiyah T'asisul Ahkam halaman 56 mengatakan, "Di dalam kesepakatan ini terdapat tinjauan. Imam Ibnu Hazm telah menegaskan di dalam kitab al-Muhalla 2/218 bahwa mencukur kumis adalah fardhu. Bahkan Ibnul Arobi al-Maliki mengatakan, "Menurutku bahwa sifat yang lima tersebut di dalam hadits ini

Usus halus, penyaring sari makanan (2)

Usus halus, penyaring sari makanan (2) Dalam lambung pencernaan bersifat kolerik (panas dan kering), karena di dalamnya terdapat satu bagian dari empedu kuning yang disebut al-mirroh ash-shofro, yaitu berwujud asam lambung. Sebagian besar pemecahan nutrisi menjadi sari makanan yang lebih halus terjadi di lambung. Di lambung juga berbagai makhluq yang membahayakan seperti bakteri parasit dan sebagainya dimusnahkan. Makanan yang telah dilumatkan kemudian akan mengalir sebanyak 70 sentimeter kubik (cc) melalui lubang pintu keluar yang disebut bhawwab. Ketika sejumlah kecil makanan masuk ke usus dua belas jari, katup pilorik akan tertutup sampai makanan cair tersebut dinetralkan oleh getah usus dua belas jari, getah pankreas dan cairan empedu yang bersifat basa. Getah pankreas dan cairan empedu berasal dari saluran empedu dan saluran pankreas masuk ke dalam usus dua belas jari pada suatu lubang yang disebut ampula hepatopankreatika, atau ampula vateri, yaitu sepuluh sentimeter dari katup p

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (3)

Al-Mab-hats Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (3) (Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH berkata:) Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mewasiatkan, agar mereka mendengar dan ta'at walaupun yang memimpin adalah seorang budak habasyi. Mendengar dan ta'at merupakan perintah pertama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Arti mendengar ialah mendengarkan ALLOH dan Rosul-NYA. Yaitu mendengarkan serta memperhatikan kitab ALLOH dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Maksudnya, kalian dengarkan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala lalu ta'atilah. Dan kalian dengarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lalu ikutilah. Di antara yang diperintahkan ALLOH dan Rosul-NYA, ialah menta'ati pemerintah kita, sebagaimana firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah ALLOH dan ta'atilah Rosul(-NYA), dan ulil amri di antara kamu.&

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak

Baituna Menghidupkan Sunnah di rumah Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak Pembicaraan mengenai seluk beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif 'ilmu fiqih dengan istilah ahkam al-hadhonah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturohim dan berdampak psikologi pada diri anak. Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan, kitab al-Mulakhkhoshul Fiqhi, cetakan pertama, tahun 1423 H, penerbit Darul 'Ashimah, juz 2/ halaman 439-447. Semoga bermanfaat. Hikmah ketetapan hukum hak asuh Sudah pasti, hukum ALLOH berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan, rohmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum mengetahui kemasla

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/2)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu. Penjelasan Catatan: Perbedaan pendapat dalam masalah udzur bi al-jahl (kebodohan bisa menjadi udzur) bagi seseorang untuk dikafirkan ini sama seperti perbedaan-perbedaan pendapat lainnya yang bersifat ijtihadiyah. Perbedaan itu terjadi karena adanya perbedaan dalam menetapkan hukum kafir kepada orang per orang pada waktu yang berbeda-beda. Yang jelas semua sepakat bahwa ucapan tertentu dapat mengafirkan orang yang mengucapkannya, perbuatan tertentu dapat menjadikan orang yang melakukannya kafir, atau seseorang bisa kafir lantaran meninggalkan suatu perbuatan. Akan tetapi, apakah predikat kafir ini bisa dialamatkan kepada pribadi tertentu ketika adanya indikasi kekafiran pada dirin

Usus halus, penyaring sari makanan

Usus halus, penyaring sari makanan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Seorang mukmin itu hanya makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhori) Usus halus adalah bagian dari sistem pencernaan yang memanjang dari lambung sampai katup ileokolika, yaitu tempat bersambungnya usus halus dengan usus besar. Sebagaimana diungkap hadits, bahwasanya usus halus mengambil tiga bagian dari tujuh bagian usus yang terdapat pada manusia. Imam adz-Dzahabi rohimahuLLOOH menguraikan bahwasanya bagian pertama dari usus halus dinamakan al-Itsna 'asyr (usus dua belas jari) atau biasa disebut duodenum, kemudian bagian kedua disebut usus shoim (usus puasa) atau biasa disebut jejunum. Bagian terakhir disebut usus yang panjang melingkar halus yang disebut al-Lafayifi atau ileum (usus penyerapan). Adapun penciptaan usus halus yang berbentuk sedemikian rupa bukanlah tanpa makna. Ibnu Sina berkata, "Sesungguhnya ALLO

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (2)

Al-Mab-hats Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (2) (Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH berkata:) Dalam hadits yang dibawakan Syaikh 'Ali hafizhohuLLOOH tadi (lihat pembahasan Mengapa Musibah Terus Mendera? Red.) (*) Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan dua kategori manusia yang muncul dalam memegang kendali ummat. Pertama. Orang-orang yang diridhoi ALLOH dan (merekapun) ridho kepada ALLOH. Yaitu para 'Ulama robaniyun. Kedua. Kelompok yang dipimpin syaithon, yang merasa mempunyai kapasitas tertentu, akan tetapi sebenarnya tidak mempunyai apa-apa. Yaitu, kelompok pemimpin kesesatan, yang Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan sifat mereka dalam hadits: "Apabila 'ilmu telah dicabut dengan diwafatkannya 'Ulama, maka manusia mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar 'ilmu. (Dalam riwayat lain: berfatwa dengan ro'yunya). Dal

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat

Al-Mab-hats Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat === Pembaca budiman, Ceramah berikut disampaikan Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH, sebagai penceramah kedua. Kandungan ceramah ini merupakan rangkaian dari ceramah sebelumnya yang telah disampaikan Fadhilatusy Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali bin 'Abdul Hamid al-Halabi al-Atsari hafizhohuLLOOH pada sesi pertama. Diterjemahkan dan takhrij hadits oleh Abul 'Abbas Kholid Syamhudi, disunting oleh Tim redaksi. === Setelah menyampaikan pujian kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, bersholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan khutbatul hajah, kemudian Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH menyampaikan muhadhorohnya: Sungguh, kejadian-kejadian yang menimpa ummat Islam dan menyapu negeri mereka, sebenarnya tercakup dalam konteks firman ALLOH Ta'ala, "Sesungguhnya ALLOH tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan y

Tanda-tanda hajji mabrur (6) | Tidak Semua Hajji Mabrur

al-Mab-hats Ustadz Anas Burhanuddin Tanda-tanda hajji mabrur (6) Kelima: Pulang dari hajji dengan keadaan lebih baik. Salah satu tanda diterimanya 'amal seseorang di sisi ALLOH 'Azza wa Jalla adalah diberikan taufiq untuk melakukan kebaikan lagi setelah 'amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah ber'amal sholih melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa ALLOH 'Azza wa Jalla tidak menerima 'amalannya. (12) 'Ibadah hajji adalah madrosah. Selama kurang lebih satu bulan para jama'ah disibukkan oleh berbagai 'ibadah dan pendekatan diri kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil 'ilmu agama yang murni dari para 'Ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar. Logikanya, setiap orang yang menjalankan 'ibadah hajji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang te

Tanda-tanda hajji mabrur (5) | Tidak Semua Hajji Mabrur

al-Mab-hats Ustadz Anas Burhanuddin Tanda-tanda hajji mabrur (5) Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihrom. Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihrom, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka hajji mabrur yang diimpikan akan lepas. Di antara yang dilarang selama hajji adalah rofats, fusuq dan jidal. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman, "(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan hajji." (10) Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang hajji dan ia tidak rofats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya." (11) Rofats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selam